logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

APH Didesak Usut Tambang Ilegal Rusak Lingkungan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 April 2024
in Metropolis
0
Lokasi tamban ilegal di Kabupaten Pohuwato yang kini bermasalah legalitas hukum dan merusak lingkungan sekitar.

Lokasi tamban ilegal di Kabupaten Pohuwato yang kini bermasalah legalitas hukum dan merusak lingkungan sekitar.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Persoalan tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, untuk turun tangan mengusut masalah tersebut.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak meminta aparat penegak hukum (APH) harus serius mengusut kasus pertambangan emas ilegal yang terkesan adanya pembiaran dari berbagai pihak.

“Kami mendesak Kejati Gorontalo untuk turun tangan melakukan investigasi tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo,” kata Man’uth M. Ishak.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Lebih lanjut Man’uth Ia menuturkan, selain merugikan negara pertambangan emas ilegal juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.

Belum lagi, kata Man’uth, banyaknya korban jiwa meninggal dunia akibat aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

“Di Kabupaten Pohuwato terdapat pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan APH. Sementara di Boalemo juga mulai dirambah oknum-oknum pelaku tambang emas ilegal.

Banyak pengaduan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” jelasnya. Atas hal itu, Man’uth meminta Kejati Gorontalo segera bertindak tegas untuk menangkap dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pemilik tambang emas ilegal tersebut.

Apalagi, kata dia, penambangan emas secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran berat yang tidak memenuhi syarat secara undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Gorontalo segera menangkap mafia-mafia tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Lebih lanjut Man’uth menuturkan pihaknya juga akan menyurati Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal adanya pertambangan emas ilegal di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya tindakan para pelaku tambang emas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (2), jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar,” pungkasnya. (roy)

Tags: BEM Provinsi GorontaloKejati GorontalotambangTambang Ilegal

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Mobil ambulance yang terjebak macet di Kota Gorontalo dikawal langsung Kapolda Gorontalo

Ambulance Terjebak Macet Dikawal Kapolda

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.