logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

APH Didesak Usut Tambang Ilegal Rusak Lingkungan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 April 2024
in Metropolis
0
Lokasi tamban ilegal di Kabupaten Pohuwato yang kini bermasalah legalitas hukum dan merusak lingkungan sekitar.

Lokasi tamban ilegal di Kabupaten Pohuwato yang kini bermasalah legalitas hukum dan merusak lingkungan sekitar.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Persoalan tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, untuk turun tangan mengusut masalah tersebut.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak meminta aparat penegak hukum (APH) harus serius mengusut kasus pertambangan emas ilegal yang terkesan adanya pembiaran dari berbagai pihak.

“Kami mendesak Kejati Gorontalo untuk turun tangan melakukan investigasi tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo,” kata Man’uth M. Ishak.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Lebih lanjut Man’uth Ia menuturkan, selain merugikan negara pertambangan emas ilegal juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.

Belum lagi, kata Man’uth, banyaknya korban jiwa meninggal dunia akibat aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

“Di Kabupaten Pohuwato terdapat pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan APH. Sementara di Boalemo juga mulai dirambah oknum-oknum pelaku tambang emas ilegal.

Banyak pengaduan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” jelasnya. Atas hal itu, Man’uth meminta Kejati Gorontalo segera bertindak tegas untuk menangkap dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pemilik tambang emas ilegal tersebut.

Apalagi, kata dia, penambangan emas secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran berat yang tidak memenuhi syarat secara undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Gorontalo segera menangkap mafia-mafia tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Lebih lanjut Man’uth menuturkan pihaknya juga akan menyurati Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal adanya pertambangan emas ilegal di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya tindakan para pelaku tambang emas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (2), jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar,” pungkasnya. (roy)

Tags: BEM Provinsi GorontaloKejati GorontalotambangTambang Ilegal

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Mobil ambulance yang terjebak macet di Kota Gorontalo dikawal langsung Kapolda Gorontalo

Ambulance Terjebak Macet Dikawal Kapolda

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.