logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

APH Didesak Usut Tambang Ilegal Rusak Lingkungan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 April 2024
in Metropolis
0
Lokasi tamban ilegal di Kabupaten Pohuwato yang kini bermasalah legalitas hukum dan merusak lingkungan sekitar.

Lokasi tamban ilegal di Kabupaten Pohuwato yang kini bermasalah legalitas hukum dan merusak lingkungan sekitar.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Persoalan tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, untuk turun tangan mengusut masalah tersebut.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak meminta aparat penegak hukum (APH) harus serius mengusut kasus pertambangan emas ilegal yang terkesan adanya pembiaran dari berbagai pihak.

“Kami mendesak Kejati Gorontalo untuk turun tangan melakukan investigasi tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo,” kata Man’uth M. Ishak.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Lebih lanjut Man’uth Ia menuturkan, selain merugikan negara pertambangan emas ilegal juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.

Belum lagi, kata Man’uth, banyaknya korban jiwa meninggal dunia akibat aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

“Di Kabupaten Pohuwato terdapat pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan APH. Sementara di Boalemo juga mulai dirambah oknum-oknum pelaku tambang emas ilegal.

Banyak pengaduan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” jelasnya. Atas hal itu, Man’uth meminta Kejati Gorontalo segera bertindak tegas untuk menangkap dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pemilik tambang emas ilegal tersebut.

Apalagi, kata dia, penambangan emas secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran berat yang tidak memenuhi syarat secara undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Gorontalo segera menangkap mafia-mafia tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Lebih lanjut Man’uth menuturkan pihaknya juga akan menyurati Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal adanya pertambangan emas ilegal di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya tindakan para pelaku tambang emas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (2), jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar,” pungkasnya. (roy)

Tags: BEM Provinsi GorontaloKejati GorontalotambangTambang Ilegal

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Mobil ambulance yang terjebak macet di Kota Gorontalo dikawal langsung Kapolda Gorontalo

Ambulance Terjebak Macet Dikawal Kapolda

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.