logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

APH Didesak Usut Tambang Ilegal Rusak Lingkungan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 April 2024
in Metropolis
0
Lokasi tamban ilegal di Kabupaten Pohuwato yang kini bermasalah legalitas hukum dan merusak lingkungan sekitar.

Lokasi tamban ilegal di Kabupaten Pohuwato yang kini bermasalah legalitas hukum dan merusak lingkungan sekitar.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Persoalan tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, untuk turun tangan mengusut masalah tersebut.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak meminta aparat penegak hukum (APH) harus serius mengusut kasus pertambangan emas ilegal yang terkesan adanya pembiaran dari berbagai pihak.

“Kami mendesak Kejati Gorontalo untuk turun tangan melakukan investigasi tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo,” kata Man’uth M. Ishak.

Related Post

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Lebih lanjut Man’uth Ia menuturkan, selain merugikan negara pertambangan emas ilegal juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.

Belum lagi, kata Man’uth, banyaknya korban jiwa meninggal dunia akibat aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

“Di Kabupaten Pohuwato terdapat pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan APH. Sementara di Boalemo juga mulai dirambah oknum-oknum pelaku tambang emas ilegal.

Banyak pengaduan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” jelasnya. Atas hal itu, Man’uth meminta Kejati Gorontalo segera bertindak tegas untuk menangkap dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pemilik tambang emas ilegal tersebut.

Apalagi, kata dia, penambangan emas secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran berat yang tidak memenuhi syarat secara undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Gorontalo segera menangkap mafia-mafia tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Lebih lanjut Man’uth menuturkan pihaknya juga akan menyurati Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal adanya pertambangan emas ilegal di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya tindakan para pelaku tambang emas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (2), jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar,” pungkasnya. (roy)

Tags: BEM Provinsi GorontaloKejati GorontalotambangTambang Ilegal

Related Posts

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Lagi, Dua Excavator Diamankan

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Wednesday, 9 September 2026
Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Wednesday, 9 September 2026
Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Next Post
Mobil ambulance yang terjebak macet di Kota Gorontalo dikawal langsung Kapolda Gorontalo

Ambulance Terjebak Macet Dikawal Kapolda

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Serius Nonsense

Serius Nonsense

Wednesday, 9 September 2026
Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.