logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Difitnah, Pabrik Gula Gorontalo Bakal Lapor Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 15 April 2024
in Headline
0
Tim Damkar PT PG Gorontalo tampak melakukan pemadaman api terhadap kebakaran tebu yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Foto: Istimewa)

Tim Damkar PT PG Gorontalo tampak melakukan pemadaman api terhadap kebakaran tebu yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Foto: Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo difitnah telah mencemarkan lingkungan dan menyebabkan polusi udara atas pembakaran lahan tebu milik perusahaan tersebut.

Padahal, fakta di lapangan, justru lahan tebu di sejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo itu diduga dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hal ini terbukti sudah beberapa orang yang berhasil diamankan akibat tertangkap tangan membakar tebu dan saat ini sudah dalam proses hukum di kepolisian.

Manager Publik Relation PT. Pabrik Gula Gorontalo, Marthen Turuallo kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya sangat dirugikan oleh perbuatan fitnah yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook (FB) Zachary Rusman.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

“Kami difitnah oleh orang ini,”kata Marthen sembari menunjukan akun FB tersebut. Menurut Marthen, bahwa apa yang dituduhkan tidak sesuai fakta.

Dalam postingannya Zachary Rusman menuliskan bahwa Hampir setiap panen PT PG Gorontalo sering melakukan pembakaran tebu demi mempercepat panen dan menekan biaya produksi.

Bahkan pembakaran tebu sudah menjadi metode panennya. Zachary Rusman juga mempertanyakan apakah pembakaran tersebut legal atau ilegal. Masih menurut

Zachary Rusman dalam postingannya, secara normatif pembakaran bertentangan dengan hukum lingkungan dan kesehatan karena tindakan tersebut berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat sebab pembakaran tebu tidak hanya mencemari udara dengan emisi yang berbahaya tetapi juga merusak lingkungan secara keseluruhan.

Postingan Zachary Rusman itu menuai reaksi para netizen seperti yang disampaikan akun Indra Syahputra meminta agar Zachary Rusman turun langsung ke lokasi kebakaran tebu jangan hanya asal memposting informasi yang tidak jelas kebenarannya.

“Kalaw bapak mo cari tau lebih jelas nanti turun langsung ke lapangan jangan asal bunyi begini pak,”tulis Indra Syahputra.

Senada juga diungkapkan akun I komang Arya bahwa dirinya lagi piket bahkan sampai shift 3 di lahan PT PG Gorontalo yang terus siaga terhadap oknum yang berani membakar tebu.

Sementara itu menurut Marthen, Zachary Rusman si pemilik akun FB tersebut seharusnya melakukan check and ricek, konfirmasi atau klarifikasi ke pihak manajemen perusahaan atas postingannya tersebut apakah sudah sesuai fakta atau tidak.

“Ini hanya informasi sepihak yang belum jelas kebenarannya. Faktanya adalah, PT. PG Gorontalo adalah korban. Kejadian yg ada dlm foto tersebut terjadi 13 April 2024 di lahan kebun tebu Desa Mustika Kecamatan Paguyaman. Nampak juga alat dan tim pemadam dari pg sedang memadamkan api,”ungkap Marthen.

Lebih lanjut ditegaskan Marthen, sesaat setelah kejadian pembakaran tebu itu, pihaknya juga telah melaporkan by WA ke kapolsek Paguyaman.

Bahwa Perusahaan saat ini tidak sedang giling/produksi kerena libur lebaran sejak 5 April 2024 hingga selesai hari ketupat.

“Ratusan Karyawan kami tidak sempat merayakan idul fitri karena tugas piket jaga kebakaran tebu. Selama libur idul fitri ratusan Ha lahan tebu kebakaran yang diduga kuat dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,”ungkap Marthen.

Diakui Marthen, Laporan kebakaran pelakunya ada yang tertangkap tangan oleh petugas perusahaan dan sedang di proses di kepolisian.

Terkait larangan pembakaran tebu diakui Marthen sudah lama dijalankan. Dan untuk panen tebu sejatinya menggunakan metode tebang tebu hijau bukan dibakar.

Kalaupun ada yang terbakar oleh oknum tidak bertanggung jawab maka pihaknya justru merugi karena secara otomatis randemen atau kadar gula menurun. Konsekwensinya upah buruh tebang akan diturunkan agar tidak memotivasi orang lain untuk membakar tebu.

Jadi perihal ketentuan peraturan perundang-undangan terkait seperti UU Bomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. PP No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mengatur tentang standar emisi itu bukan hanya sebatas wacana semata melainkan sudah dijalankan pihak PT PG Gorontalo.

“Rencana kami Kan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf dari oknum yang telah memfitnah kami di media sosial sekaligus kami minta pihak kepolisian untuk mendalami motif dari tindakan fitnah ini apakah ada kaitannya dengan aksi pembakaran tebu yang kian merajalela sejak Oktober 2023 hingga pertengahan April 2024 sudah mencapai ratusan hektar lahan tebu terbakar,”tandas Marthen. (roy)

Tags: Pabrik Gula GorontaloPemabakaran LahanPencemaran LingkunganPT Pabrik Gula GorontaloPT PGPT PG Gorontalo

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Pertemuan Partai Peraih Kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo membahas tentang alat kelengkapan dewan (AKD), Sabtu (13/4). (foto : istimewa)

DPRD Kabgor Belum Dilantik, AKD Mulai Dibahas

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.