Gorontalopost.id, GORONTALO – PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo difitnah telah mencemarkan lingkungan dan menyebabkan polusi udara atas pembakaran lahan tebu milik perusahaan tersebut.
Padahal, fakta di lapangan, justru lahan tebu di sejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo itu diduga dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Hal ini terbukti sudah beberapa orang yang berhasil diamankan akibat tertangkap tangan membakar tebu dan saat ini sudah dalam proses hukum di kepolisian.
Manager Publik Relation PT. Pabrik Gula Gorontalo, Marthen Turuallo kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya sangat dirugikan oleh perbuatan fitnah yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook (FB) Zachary Rusman.
“Kami difitnah oleh orang ini,”kata Marthen sembari menunjukan akun FB tersebut. Menurut Marthen, bahwa apa yang dituduhkan tidak sesuai fakta.
Dalam postingannya Zachary Rusman menuliskan bahwa Hampir setiap panen PT PG Gorontalo sering melakukan pembakaran tebu demi mempercepat panen dan menekan biaya produksi.
Bahkan pembakaran tebu sudah menjadi metode panennya. Zachary Rusman juga mempertanyakan apakah pembakaran tersebut legal atau ilegal. Masih menurut
Zachary Rusman dalam postingannya, secara normatif pembakaran bertentangan dengan hukum lingkungan dan kesehatan karena tindakan tersebut berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat sebab pembakaran tebu tidak hanya mencemari udara dengan emisi yang berbahaya tetapi juga merusak lingkungan secara keseluruhan.
Postingan Zachary Rusman itu menuai reaksi para netizen seperti yang disampaikan akun Indra Syahputra meminta agar Zachary Rusman turun langsung ke lokasi kebakaran tebu jangan hanya asal memposting informasi yang tidak jelas kebenarannya.
“Kalaw bapak mo cari tau lebih jelas nanti turun langsung ke lapangan jangan asal bunyi begini pak,”tulis Indra Syahputra.
Senada juga diungkapkan akun I komang Arya bahwa dirinya lagi piket bahkan sampai shift 3 di lahan PT PG Gorontalo yang terus siaga terhadap oknum yang berani membakar tebu.
Sementara itu menurut Marthen, Zachary Rusman si pemilik akun FB tersebut seharusnya melakukan check and ricek, konfirmasi atau klarifikasi ke pihak manajemen perusahaan atas postingannya tersebut apakah sudah sesuai fakta atau tidak.
“Ini hanya informasi sepihak yang belum jelas kebenarannya. Faktanya adalah, PT. PG Gorontalo adalah korban. Kejadian yg ada dlm foto tersebut terjadi 13 April 2024 di lahan kebun tebu Desa Mustika Kecamatan Paguyaman. Nampak juga alat dan tim pemadam dari pg sedang memadamkan api,”ungkap Marthen.
Lebih lanjut ditegaskan Marthen, sesaat setelah kejadian pembakaran tebu itu, pihaknya juga telah melaporkan by WA ke kapolsek Paguyaman.
Bahwa Perusahaan saat ini tidak sedang giling/produksi kerena libur lebaran sejak 5 April 2024 hingga selesai hari ketupat.
“Ratusan Karyawan kami tidak sempat merayakan idul fitri karena tugas piket jaga kebakaran tebu. Selama libur idul fitri ratusan Ha lahan tebu kebakaran yang diduga kuat dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,”ungkap Marthen.
Diakui Marthen, Laporan kebakaran pelakunya ada yang tertangkap tangan oleh petugas perusahaan dan sedang di proses di kepolisian.
Terkait larangan pembakaran tebu diakui Marthen sudah lama dijalankan. Dan untuk panen tebu sejatinya menggunakan metode tebang tebu hijau bukan dibakar.
Kalaupun ada yang terbakar oleh oknum tidak bertanggung jawab maka pihaknya justru merugi karena secara otomatis randemen atau kadar gula menurun. Konsekwensinya upah buruh tebang akan diturunkan agar tidak memotivasi orang lain untuk membakar tebu.
Jadi perihal ketentuan peraturan perundang-undangan terkait seperti UU Bomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. PP No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mengatur tentang standar emisi itu bukan hanya sebatas wacana semata melainkan sudah dijalankan pihak PT PG Gorontalo.
“Rencana kami Kan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf dari oknum yang telah memfitnah kami di media sosial sekaligus kami minta pihak kepolisian untuk mendalami motif dari tindakan fitnah ini apakah ada kaitannya dengan aksi pembakaran tebu yang kian merajalela sejak Oktober 2023 hingga pertengahan April 2024 sudah mencapai ratusan hektar lahan tebu terbakar,”tandas Marthen. (roy)
Comment