Gorontalopost.id, KWANDANG – Fraksi PDIP DPES Gorut mengapresiasi mengapresiasi pemerintah daerah telah menyampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023, dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Juru bicara F-PDIP Daud Syarif menyampaikan dalam rapat paripurna, Senin (1/4/2024) kemarin bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, “hal ini dalam rangka mengkhususkan akuntabilitas pemerintah daerah” kata Daud.
Untuk materi LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas perbantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah untuk melihat dan mengukur pelaksanaan kinerja pemerintah daerah.
“Dokumen LKPJ juga merupakan refleksi evaluasi terhadap tingkat capaian kinerja pembangunan di tahun ke 4 masa jabatan Bupati Thariq Modanggu” jelasnya.
Lanjut dikatakan bahwa DPRD dan kepala daaerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tugas wewenang masing-masing sebagaimana dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan.
“Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur pemerintah daerah dengan fungsi pengawasan yang dimiliki tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah” tegasnya.
Terhadap sikap kritis tersebut, juru bicara F-PDIP tersebut menegaskan bahwa terhadap LKPJ kepala daerah, sikap kritis yang ditunjukkan bukan dalam rangka mencari kesalahan kepala daerah “Akan tetapi memformulasikan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah” tandas Daud Syarif. (abk)
Comment