logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Giliran Kadis PUPR Kota Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 26 March 2024
in Headline
0
LEBARAN DI LAPAS : Kadis PUPR Kota Gorontalo, resmi gunakan baju rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (25/3). (Foto: Istimewa).

LEBARAN DI LAPAS : Kadis PUPR Kota Gorontalo, resmi gunakan baju rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (25/3). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah tiga kontraktor hingga dua pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo dijebloskan ke bui.

Kali ini giliran Kepala Dinas PUPR berinisial RB menyusul ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Ini setelah penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Senin (25/3/2024).

Sebelum ditahan RB masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan lainnya di ruang pidana khusus sekitar pukul 10:30 WITA.

Penyidik mencecar RB dengan 40 pertanyaan selama 6 jam. Sekitar pukul 16.30 Wita setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai dan setelah dinyatakan sehat, RB yang mengenakan kopiah warna hitam dan stelan kemeja batik coklat putih itu keluar dari ruangan dalam pengawalan ketat petugas kejaksaan.

Related Post

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Namun, kali ini RB sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut pria berkacamata ini saat dicecar pertanyaan oleh wartawan ketika menuju mobil tahanan yang sudah menunggu depan kantor Kejari.

Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo kepada wartawan mengatakan, upaya penahanan ini diambil setelah RB ditetapkan sebagai tersangka pada pekan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022.

“Ya, RB ditahan sebagai pengguna anggaran (PA) dalam kasus tersebut,”ungkap Edy dalam keterangan persnya. Lebih lanjut Edy menjelaskan, penahanan terhadap RB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 31/P.5.10/FD.102/2024.

Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka RB. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Edy menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, yang menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menimbulkan kerugian negara senilai Rp2 miliar.

“Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis RB sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo. Penahanan ini menunjukkan komitmen pihak penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari pertanggungjawaban hukum,”tegas Edy.

Untuk itu jika dari hasil pendalaman ada skandal keterlibatan pihak lain, maka tentu pihaknya akan memprosesnya secara hukum pula. Kasus ini bermula dari program optimalisasi SPAM Dungingi pada tahun 2022.

Proyek yang dibanderol Rp 13 Miliar bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Covid-19 itu dimaksudkan untuk menambah kapasitas air bersih yang disalurkan PDAM Kota Gorontalo.

Proyek yang dicanangkan pada Kamis, 2 Juni 2022 itu ditarget tuntas pada Desember 2022 atau masa kontrak 205 hari. Diduga pekerjaan SPAM Dungingi tidak tuntas, aroma rasuah menyengat hingga kejaksaan.

Tak menunggu lama, penyelidikan pun dilakukan. Benar saja, saat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit, proyek PEN ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.

Sebelumnya Dua pejabat Dinas PUPR Kota Gorontalo, masing-masing ZM dan DA, ditahan Kejari Kota Gorontalo, Jumat (22/3) dalam kasus yang sama.

Selain itu Kejari juga sudah lebih dulu menahan tiga kontraktor yakni Direktur PT.Raya Sinergis, MYA, dan K3 PT Raya Sinergis, MREP.

“Tersangka lainnya yaitu RCT selaku Penyedia atau Kontraktor yang melaksanakan pekerjaaan dengan cara meminjam perusahaan PT. Raya Sinergi,”tutup orang nomor satu di institusi Adhyaksa Kota Gorontalo ini. (roy)

Tags: dana penDinas PUPR Kota Gorontalodugaan korupsiKasus KorupsiKejaksaan Negeri Kota GorontaloKepala Dinas PUPRKorupsi SPAM Dungingi

Related Posts

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan saat diamankan ke Mapolres Bone Bolango untuk proses penyelidikan. (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Waspada Penipuan Modus Tukang Service

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.