Waspada Penipuan Modus Tukang Service

Gorontalopost.id, GORONTALO – Beragam modus operandi para pelaku kejahatan dalam memuluskan aksinya dan perlu diwaspadai.

Seperti yang dilakukan pria inisial TR (38) alias Ivo diduga menipu dan menggelapkan handphone dan uang milik korbannya dengan modus sebagai tukang service HP.

Kejadiannya pada Kamis, (15/2/2024) sekitar pukul 14.00 wita, di Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.

Bermula ketika korban Yunita Mahmud alias Nita (39) sedang berada di rumahnya. Saat itu wanita yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini didatangi TR yang meperkenalkan dirinya sebagai tukang service handphone yang rusak.

Saat itu Korban masi belum percaya dengan TR, karena Korban mengatakan melihat banyak modus penipuan. Namun saat itu TR meyakinkan Korban sambil bersumpah-sumpah membawa nama tuhan yakni “demi allah swt bahwa TR bukan penipu.

Mendengarkan sumpah itu, Korban percaya dan yakin terhadap TR, setelah itu Korban mengeluarkan dua buah handphone yakni handphone OPPO warna Merah dan handphone SAMSUNG J2 PRIME warna Silver.

Kemudian TR membongkar handphone dengan mengeluarkan dari tas kulitnya obeng kecil. TR menyampaikan jika handphone tersebut akan di service/diperbaiki di kota Gorontalo dengan alasan tidak mempunyai tege/anti gores dan LCD handphone yang di bawa oleh TR saat itu”.

Setelah itu TR meminta uang sebesar Rp.300 ribu untuk memperbaiki dua handphone itu dengan alasan akan dibelikan LCD.

Namun, setelah beberapa hari ditunggu, TR tak kunjung mengembalikan Hanphone tersebut. Bahkan, saat dihuhungi tersangka TR sudah hilang kontak.

Merasa ditipu, korban akhirnya , melpaorkan pria warga Desa Molobog Kecamatan Bolaang Mongondow Timur itu dilaporkan ke Polres Bone Bolango guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhamad Ali kepada wartawan Sabtu (23/3/24) mengatakan, pihaknya telah menetapkan RR sebagai tersangka.

Bahkan, atas perbuatannya RR dijerat dengan pasal Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan apakah pelaku bekerja sendiri atau ada sindikat khusus terkait modus operandi seperti ini. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat jika ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak berwajib,”tandasnya. (roy)

Comment