Gorontalopost.id, KWANDANG – 2 (dua) tahun tidak setor retribusi dan bagi hasil ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut), BUMDes Pengelola Wisata Pantai Minanga diberi waktu 2 pekan selesaikan kewajiban, setelah 2 (dua) tahun tidak setor retribusi dan bagi hasil ke Pemkab Gorut.
Hal itu terungkap setelah Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara gelar rapat kerja dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan instansi teknis lainnya, Senin (26/2).
“Informasi dari dinas teknis, bahwa sudah dua tahun terakhir ini, mereka tidak ada suplai ke daerah. Padahal kan ada retribusi sesuai ketentuan di PKS (Perjanjian Kerja Sama).
Tidak ada laporan. Padahal, di PKS laporannya harus secara berkala per bulan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ariaty Polapa.
Ia menjelaskan, dalam rapat itu berkembang, dari Bagian Hukum menyampaikan, PKS yang digunakan, ditandatangani pihak pertama dalam hal ini pemerintah daerah dengan pihak ketiga BUMDes itu sudah sesuai lagi dengan regulasi terbaru.
“Oleh karenanya harus diperbaharui. Jadi, sudah disepakati bersama bahwa PKS itu harus disusun kembali oleh tim koordinasi kerja sama daerah. Itu deadline-nya dua minggu,” terangnya.
Meski demikian, dalam jeda waktu menunggu PKS terbaru tersusun, maka BUMDes menjalankan tugasnya berpedoman pada PKS yang lama.
“Sehingga nantinya, dengan perubahan PKS ini tidak kemudian BUMDes ini mengabaikan apa yang menjadi kewajiban mereka 2 tahun kemarin. Soal retribusi harus dipenuhi itu,” tukas Politisi PDIP itu.
“Jadi, hal-hal terkait poin-poin yang menjadi pelengkap di PKS terbaru, itu nanti akan dibicarakan bersama oleh tim koordinasi kerja sama daerah. Itu deadline waktunya 2 Minggu, demikian juga kewajiban mereka yang dua tahun itu cuma dua minggu,” tandasnya. (abk)












Discussion about this post