Gorontalopost.id, GORONTALO – Penegakan hukum yang dilakukan kepolisian Polda Gorontalo tidak hanya kepada masyarakat saja.
Namun, bagi anggota yang melanggar tidak luput dari tindakan hukum pula.
Buktinya, sebanyak 35 kendaraan tipe R-2 yang dikendarai oleh personel Polda Gorontalo terjaring razia Gaktibplin (Gangguan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) yang dilaksanakan Bidang Propam (Bidpropam) Polda Gorontalo melaksanakan operasi Kamis, (22/2/2024).
Operasi ini dilaksanakan di Mapolda Gorontalo, dipimpin oleh Kabidpropam Polda Gorontalo, Kombes Pol. Juri Leonard Siahaan, SIK, didampingi oleh Kaurbinplin Subbidprovos AKP Muhammad Jufri, dan melibatkan sembilan personel Subbidprovos Bidpropam Polda Gorontalo.
Sasarannya yaknu kendaran R2 dan R4 yang dikendarai oleh personel Polda Gorontalo.
“Temuannya meliputi pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan STNK, pemasangan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak memasang plat nomor, tidak memasang spion, dan menggunakan knalpot racing,” ujarnya.
Lanjut Kabid Propam, tindakan yang diambil terhadap pelanggaran tersebut meliputi penyitaan sementara ranmor pelanggar di depan ruangan Subbidprovos Bidpropam Polda Gorontalo, menunggu kelengkapan surat kendaraan.
“Bagi pelanggar yang melengkapi kekurangannya, kendaraannya bisa dikeluarkan setelah membuat surat pernyataan, sambil diberikan efek jera agar tidak terjaring lagi dalam operasi Gaktibplin di masa mendatang,” terangnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan aman, mencerminkan upaya Bidpropam Polda Gorontalo untuk memastikan ketaatan hukum lalu lintas di kalangan personel.
“Operasi semacam ini menjadi langkah positif dalam mendukung integritas dan disiplin di dalam tubuh kepolisian,” pungkasnya. (roy)











Discussion about this post