logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Dugaan Pungli di Satpol PP Kota Kembali Bergulir

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 February 2024
in Headline
0
Penyidik Tipidkot, Brigadir Friski Nasibu,S.H,M.H saat menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Satpol PP Kota Gorontalo, ke Kejari Kota Gorontalo belum lama ini.

Penyidik Tipidkot, Brigadir Friski Nasibu,S.H,M.H saat menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Satpol PP Kota Gorontalo, ke Kejari Kota Gorontalo belum lama ini.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) saat ini kembali bergulir.

Setelah sempat menunggu lama, karena berkas sering dikembalikan oleh pihak Kejari Kota Gorontalo, kini perkara tersebut akan memasuki babak baru.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, berkas perkara kasus dugaan korupsi di Satpol PP Kota Gorontalo saat ini telah P21 atau telah diterima oleh pihak Kejari Kota Gorontalo.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Gorontalo.

Related Post

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

“Setelah perkara diterima beberapa hari yang lalu, rencananya besok (Hari ini,red) kami akan kirimkan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Kota Gorontalo,” tegasnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, tersangka yang akan diserahkan atau dilimpahkan nanti yakni atas nama NM alias Puten (41), warga Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Peran tersangka yakni, selaku pegawai honorer di kantor Satpol PP Kota Gorontalo, diduga meminta sebagian uang perjalanan dinas kegiatan monitoring dan evaluasi. Nominalnya pun telah ditentukan oleh tersangka.

“Jadi, penyetoran kembali uang perjalanan dinas dalam daerah kegiatan Monev, yang biasa disebut uang Monev, selalu disampaikan oleh tersangka melalui WA Grup ‘HANTU PERDA’. Yang selanjutnya menyertakan nomor rekening miliknya sebagai sarana pengumpulan penyetoran kembali uang perjalanan dinas dalam daerah kegiatan monev,” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini, sedangkan untuk nominal yang harus disetorkan biasanya disampaikan langsung oleh tersangka kepada masing – masing personel yang terlibat.

Sehingga dengan adanya penyampaian dari tersangka itu, personel Satpol PP pun menyetorkan uang sesuai nominal yang sudah ditentukan secara tunai maupun transfer ke rekening milik dari tersangka.

“Tidak sedikit dari para personel Satpol PP merasa keberatan dengan adanya hal itu. Apalagi alasan pengumpulan itu menurut tersangka dan beberapa saksi lainnya, bahwa uang yang terkumpul akan dibagikan kepada honorer – honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas, namun ikut dalam kegiatan Monev,” paparnya.

Hanya saja kata Kompol Leonardo, dari keterangan beberapa orang honorer, mereka hanya mendapatkan uang kurang lebih Rp 25 ribu hingga Rp 75 ribu. Itupun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka, dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut Wira.

“Atas hal ini telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, sehingga membuat banyak orang mengalami kerugian. Untuk selanjutnya, setelah perkara ini kami limpahkan ke Kejari Kota Gorontalo, kami pula akan turut memantau proses persidangannya,” pungkasnya. (kif)

Tags: Dugaan PungliKapolresta gorontalo kotakejari kota gorontalosatpol ppSatpol PP Kota Gorontalo

Related Posts

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Next Post
Ratusan botol minuman keras (Miras) berhasil disita dari rumah masyarakat yang ada di Kecamatan Dungingi (F. Suci Amanah Putri Ligatu/ Magang Gorontalo Post)

Pengungkapan 986 Botol Miras di Dungingi Masih Berproses

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.