Gorontalopost.id, GORONTALO – Kasus dugaan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo saat ini masih dalam penanganan Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Dikatakan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, Miras yang disita dari salah satu rumah masyarakat yang ada di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo beberapa waktu lalu, saat ini masih berproses.
Di mana kurang lebih 986 botol Miras jenis cap tikus (CT) dan kurang lebih 50 liter cap tikus sudah disita dan saat ini telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota.
“Untuk barang bukti sudah kami amankan di Polresta. Sedangkan untuk pemiliknya, masih wajib lapor untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, peredaran Miras di Kota Gorontalo sampai dengan saat ini cukup meresahkan.
Jika dilihat dari sejumlah perkara atau tindakan kriminalitas yang terjadi di Kota Gorontalo, rata-rata pemicunya adalah Miras.
Termasuk kasus penikaman yang terjadi di eks Terminal Andalas Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu saja, korban kecelakaan lalu lintas pula kebanyakan dipicu oleh pengendara yang sudah mengkonsumsi Miras.
“Oleh karena itu, segala upaya telah dilakukan oleh Polresta Gorontalo Kota beserta Polsek jajaran. Baik itu meningkatkan patroli KRYD dan hal-hal lainnya. Tak hanya itu saja, sangat diharapkan bantuan serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Apabila ada yang mengetahui tempat menjual atau ada yang sementara pesta Miras, kiranya dapat menghubungi call center 110 atau hallo Kapolresta di nomor 0821-9275-2828 untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (MG-03/kif)
Comment