logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

ADD & BH-PDRD Sebagai Hak Pemerintah Desa

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 February 2024
in Persepsi
0
Yusran Lapananda-

Yusran Lapananda-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Penulis Buku Hukum Pengelolaan Keuangan Desa

 

PENGATURAN soal Desa begitu dinamis. Perubahan & perbaikan dilakukan tiada hentinya guna mendapatkan formula yang dapat memenuhi kepentingan & kebutuhan masyarakat Desa. Perubahan & perbaikan tak terkecuali terhadap pengelolaan keuangan desa, penghasilan Pemdes, penyusunan APBDesa, sumber pendapatan Desa seperti ADD (alokasi dana desa);, Dana Desa; BH-PDRD (bagi hasil pajak daerah & retribusi daerah); bantuan keuangan dari APBD; PADesa (pendapatan asli desa); hibah & sumbangan pihak ketiga.

Pemdes dalam menyelenggarakan pemerintahan & pembangunan pembiayaannya didominasi dana & anggaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemda melalui Dana Desa, ADD, BH-PDRD, & bantuan keuangan dari APBD. ADD adalah sumber utama untuk membiayai penghasilan tetap Kades, Sekdes, & perangkat Desa 1ainnya. Sehingga, betapa pentingnya ADD & BH-PDRD bagi Pemdes, baik terhadap besaran alokasinya maupun ketepatan waktu penyalurannya.

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Namun demikian, penyaluran ADD & BH-PDRD oleh Pemda-Pemda bukanlah sesuatu prioritas atau kewajiban utama namun hanyalah pilihan dari berbagai belanja pilihan, padahal sumber dana ADD berasal dari dana perimbangan DAU (dana alokasi umum) & DBH (dana bagi hasil) setelah dikurangi DAK (dana alokasi khusus) yang ditransfer Kementerian Keuangan setiap bulan ke RKUD (rekening kas umum daerah). Sedangkan BH-PDRD sumber dananya dari hasil penerimaan PDRD yang diperoleh oleh Pemda-Pemda setiap bulan. Bukan itu saja, besaran alokasi ADD & BH-PDRD dibuat sedemikian, sehingga alokasinya dibuat seminimal mungkin, padahal di UU Desa dinyatakan alokasi ADD & BH-PDRD minimal 10%.

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA

PADesa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan hak asal usul & kewenangan skala lokal Desa. Menurut UU Desa, sumber-sumber pendapatan desa terdiri dari: (a). PADesa, terdiri atas: hasil usaha, hasil aset, swadaya & partisipasi, gotong royong, & lain-lain PADesa; (b). alokasi APBN atau dana desa; (c). BH-PDRD (bagian dari hasil PDRD Kabupaten/Kota; (d). ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan (DAU & DBH) yang diterima Kabupaten/Kota setelah dikurangi DAK; (e). bantuan keuangan dari APBD Provinsi & Kabupaten/Kota; (f). hibah & sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; (g). lain-lain pendapatan desa yang sah.

Selain itu, dikenal konstruksi pendapatan desa sebagaimana diterangkan dalam Permendagri 20 Thn 2018 ttg Pengelolaan Keuangan Desa. Pendapatan desa yaitu semua penerimaan desa dalam 1 TA yang menjadi hak Desa & tidak perlu dikembalikan oleh desa.

Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis & objek pendapatan. Kelompok pendapatan desa terdiri dari kelompok: (a). PADesa; (b). transfer; & (c). pendapatan lain. Kelompok PADesa terdiri atas jenis: (a). hasil usaha; (b). hasil aset; (c). swadaya, partisipasi & gotong royong; & (d). PADesa lain. Hasil usaha desa antara lain bagi hasil BUM Desa & tanah bengkok. Hasil aset, antara lain, tanah kas desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, & hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul & kewenangan lokal berskala desa. Swadaya, partisipasi & gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa. PADesa lain antara lain hasil pungutan Desa.

Kelompok transfer, terdiri atas jenis: (a). dana desa; (b). BH-PDRD; (c). ADD; (d). bantuan keuangan dari APBD Provinsi; & (e). bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/Kota. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi & Kabupaten/Kota dapat bersifat umum & khusus.

Kelompok pendapatan lain, terdiri atas: (a). penerimaan dari hasil kerja sama desa; (b). penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa; (c). penerimaan dari hibah & sumbangan dari pihak ketiga; (d). koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan; (e). bunga bank; & (f). pendapatan lain Desa yang sah. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari BUMDesa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam & tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya & tidak untuk dijualbelikan.

 ADD (ALOKASI DANA DESA)

Pemda kabupaten/kota wajib & harus mengalokasikan dalam APBD setiap TA. ADD dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan (DAU & DBH) yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus).

ADD dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan: (a). kebutuhan penghasilan tetap Kades & perangkat Desa; & (b). jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, & tingkat kesulitan geografis desa. Ketentuan mengenai: (a). Tata cara pengalokasian ADD; (b). pengalokasian ADD & pembagian ADD kepada setiap desa diatur dengan Perbup/Perwako. Perbup/Perwako soal tata cara pengalokasian ADD ditetapkan sekali & dapat dilakukan perubahan atau penggantian. Sedangkan Perbup/Perwako soal pengalokasian ADD & pembagian ADD kepada setiap Desa ditetapkan setiap tahun sebagai dasar penganggaran & penyusunan APBDesa.

Perbup/Perwako mengenai tata cara pengalokasian ADD & Perbup/Perwako mengenai pengalokasian ADD & pembagian ADD kepada setiap Desa wajib disampaikan paling lambat bulan Oktober TA berjalan kepada menteri Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Mendagri & Menteri terkait.

Sesungguhnya penggunaan ADD sebagai penghasilan tetap Kades, Sekdes, & perangkat desa 1ainnya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Seandainya, ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kades, Sekdes, & perangkat Desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Selain itu, dalam UU Desa & PP sebagai tindaklanjut UU Desa mengatur seandainya kabupaten/kota tidak mengalokasikan ADD paling sedikit 10%, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan (DAU/DBH) setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa. Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan (DAU & DBH) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Mendagri.

 BH-PDRD (BAGI HASIL PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH)

Selain ADD, sumber pendapatan desa yang wajib & harus dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota adalah BH-PDRD (Bagi Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah). Pemerintah kabupaten/kota wajib & harus mengalokasikan BH-PDRD kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota.

Pengalokasian BH-PDRD dilakukan berdasarkan ketentuan: (a). 60% dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan (b). 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak & retribusi dari Desa masing-masing. Tata cara pengalokasian BH-PDRD & Pengalokasian BH-PDRD kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan Perbup/Perwako.

Perbup/Perwako soal tata cara pengalokasian BH-PDRD ditetapkan sekali & dapat dilakukan perubahan atau penggantian. Sedangkan Perbup/Perwako soal pengalokasian BH-PDRD & pembagian BH-PDRD kepada setiap Desa ditetapkan setiap tahun sebagai dasar penganggaran & penyusunan APBDesa.

 BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI & KABUPATEN/KOTA

Lain dari pada itu, sumber pendapatan desa lainnya yang berasal dari Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bantuan keuangan dari APBD Provinsi & Kabupaten/Kota. Bantuan keuangan dari APBD kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.

Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota dapat bersifat umum atau khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan & penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemda di Desa. Sedangkan, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan & pengelolaannya ditetapkan oleh Pemda pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa & pemberdayaan masyarakat.

PENUTUP

Betapa pentingnya ADD bagi Pemdes sehingga pembuat & pembentuk UU mengatur sanksi atas Pemda-Pemda yang tak mengalokasikan & tak menyalurkan ADD. Menurut UU Desa, bagi Pemda yang tidak memberikan ADD, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan (DAU/DBH) setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke Desa.

ADD & BH-PDRD adalah hak Desa & Pemdes yang sudah diatur pengaturannya dalam UU & PP. Pemda-Pemda tinggal mengekesekusi & menindaklanjutinya melalui Perda APBD Kabupaten/Kota. Tak ada alasan apapun untuk tidak menganggarkannya dalam APBD & menyalurkannya ke desa-desa, sebab ADD bersumber dari APBN yang disalurkan melalui DAU & DBH. Begitu pula, BH-PDRD sebab BH-PDRD bersumber dari realisasi penerimaan PDRD yang diterima Pemda-Pemda setiap waktu, hari & bulan.

Imbas dari Pemda tak menganggarkan ADD & BH-PDRD & tak membayar atau tak menyalurkan ADD & BH-PDRD ke desa-desa, pengahasilan tetap atau gaji Kades, Sekdes & perangkat desa lainnya terganggu hingga tak terbayar. (*)

Tags: persepsitulisan persepsiTulisan Yusranyusran lapananda

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha melihat secara dekat kondisi rumah yang tertimpa musibah kebakaran di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Selasa (20/2/2024). (Foto: Prokopim)

Tertimpa Musibah Kebakaran, Warga di Liluwo dapat Bantuan Kebutuhan Mendesak

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.