Sakit Hati Jadi Pemicu Penikaman di Andalas

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh personel Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, kini diketahui bahwa pemicu kasus dugaan penikaman yang terjadi di eks Terminal Andalas, Kota Gorontalo pada 11 Februari sekitar pukul 02.30 Wita lalu, dikarenakan sakit hati.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, kini telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tiga tersangka tersebut yakni AP (22), RAS (21) dan RA (26). Motif ketiga tersangka ini melakukan penikaman terhadap korban RM yakni dikarenakan, korban RM beserta temannya yang bernama Pipul, sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap paman tersangka RA.

“Sebelum kejadian itu, saat korban RM lewat berboncengan dengan rekannya Pipul, tiba-tiba saksi IA menghentikan sepeda motor dan bertanya ‘apa yang ngoni beken beken ini, kenapa ngoni pukul depe om’.

Namun korban dan temannya mengatakan, mereka tidak memukul. Selanjutnya terlibat adu mulut dan RA langsung menyerang Pipul dan mengena di bagian lengan.

Kemudian, saat korban lari, ketiga pelaku mengejarnya dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Alumnus Akpol 2000 ini.

Ditambahkan pula, tersangka RA melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dan mengenai bagian lengan korban.

Sedangkan tersangka AP, melakukan penganiayaan dibagian perut dan setelah korban terjatuh, tersangka RAS melakukan penganiayaan pada bagian kepala.

“Dalam melakukan aksinya tersebut, para pelaku sudah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras).

Atas perbuatan mereka pula, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338, sub pasal 354 ayat (2) KUHP junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Boalemo dan Kapolres Gorontalo ini. (Mg-03)

Comment