logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Perda RTRW Disahkan, La Ode : Berdampak Positif untuk Dunia Usaha

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 February 2024
in Headline
0
Ketua Pansus Ranperda RTRW La Ode Haimudin menyampaikan laporan Pansus dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda RTRW, kemarin (19/2).

Ketua Pansus Ranperda RTRW La Ode Haimudin menyampaikan laporan Pansus dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda RTRW, kemarin (19/2).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan cukup memakan waktu, Ranperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo 2024-2043 akhirnya disahkan. Dalam rapat paripurna tingkat II di Deprov Gorontalo, kemarin (19/2).

Ketua Pansus yang membahas Ranperda RTRW, La Ode Haimudin saat menyampaikan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna itu mengemukakan, Ranperda ini merupakan revisi dari Perda RTRW sebelumnya nomor 4 tahun 2011 yang sudah berusia 12 tahun.

Sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

La Ode memaparkan Pansus merekomendasikan empat poin sehubungan penetapan Ranperda RTRW.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Pertama, revisi Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah provinsi Gorontalo diharapkan akan menjadikan pembangunan di provinsi Gorontalo dapat memanfaatkan ruang wilayah yang tepat yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana nantinya tertuang dalam perda provinsi gorontalo tentang tentang rencana tata ruang wilayah provinsi gorontalo 2024-2043,” ungkapnya.

Kedua lanjut dia, percepatan penetapan revisi peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi Gorontalo merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.

“Hal ini juga seiring dengan program strategi nasional pencegahan korupsi (stranas pk) yang menargetkan kita bahwa kiranya revisi dari rtrw kita agar segera dapat ditetapkan,” pintanya.

Selanjutnya, peraturan daerah rencana tata ruang wilayah provinsi Gorontalo diharapkan terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya.

“Lebih khusus terkoneksi dengan lingkungan sosial, serta memperhatikan sistem mitigasi bencana alam,” sambung Sekretaris PDIP Provinsi Gorontalo itu.

Terakhir lanjut Laode, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pansus yakin bahwa ke depan pembangunan di provinsi Gorontalo akan menjadi lebih berkepastian serta berkelanjutan,

“Dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor. intinya membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat Gorontalo,” pungkasnya. (rmb)

Tags: Deprov gorontaloLa ode HaimudinPerda RTRWRanperda Rencana Tata Ruang WilayahRanperda RTRWRTRW Provinsi Gorontalo

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
APEL. Bupati Gorontalo saat memimpil apel korpri di halaman kantor Bupati kemarin.

OPD Harus Lakukan Efisiensi Keuangan Daerah

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.