Dana Sertifikasi Guru dalam Larangan & Sanksi

Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah

Medio awal tahun, Januari 2024 saya beroleh notifikasi berita online diberanda Hand Phone, “Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku mulai membidik dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah, yang dialihkan untuk kepentingan lain”. Dari pemberitaan ini saya menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atas penundaan penyaluran dan/atau penggunaan dana tunjangan profesi (sertifikasi guru) untuk kepentingan belanja lainnya. Pemda Kabupaten Maluku Tengah telah melanggar Pasal 21 Permendikbudristek 45 Thn 2023 ttg Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.

Penggunaan dana sertifikasi guru untuk kepentingan belanja lainnya atau menunda penyaluran sertifikasi guru semestinya tak perlu terjadi & tak bisa ditolerir, sebab dana sertifikasi guru adalah hak guru yang diberikan oleh Negara atau pemerintah pusat yang kemudian diamanahkan kepada Pemda-Pemda untuk disalurkan ke rekening guru-guru penerima. Tak ada yang sulit untuk menyalurkan & membayar hak guru, sertifikasi guru. Dana sertifikasi guru teranggarakan dalam APBN sebagai DAK (Dana Alokasi Fisik) Nonfisik, yang ditransfer pemerintah pusat ke RKUD yang selanjutnya oleh Pemda-Pemda melalui Kepala SKPD/SKPKD & Kuasa BUD disalurkan dalam tempo paling lama 14 hari sejak tgl diterimanya dana sertifikasi guru di RKUD.

PENGATURAN TUNJANGAN PROFESI (SERTIFIKASI) GURU)

Secara teknis pemberian & penyaluran Sertifikasi Guru untuk TA 2023 diatur dalam Permendikbudristek 45 Thn 2023 ttg Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah. Permendikbudristek ini sebagai pengganti dari Permendikbudristek 4 Thn 2022 ttg Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus & Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi & Kabupaten/Kota. Kedua Permendikbudristek, sebagai peraturan turunan dari UU 14 Thn 2005 ttg Guru & Dosen serta PP 41 Thn 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru & Dosen, Tunjangan Guru & Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Pada UU 14 Thn 2005 dinyatakan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum & jaminan kesejahteraan sosial, berupa pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru & keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua, yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, fungsional, khusus, & maslahat tambahan terkait dengan tugasnya sebagai guru, ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Selanjutnya, pada PP 41 Thn 2009 dijelaskan, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru & dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru & dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik & memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PPU) diberi tunjangan profesi setiap bulan. Tunjangan profesi diberikan kepada guru & dosen PNS & bukan PNS. Tunjangan profesi bagi guru & dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional guru & dosen diberikan sebesar 1 kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan PPU.

Selain sertifikasi guru, terdapat tambahan penghasilan (tamsil) atau non sertifikasi. Tamsil adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tamsil. Tamsil diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan, yang sama halnya dengan penyaluran sertifikasi guru. 

SUMBER DANA & PENYALURAN        

Dalam struktur & substansi APBN & APBD, sumber dana sertifikasi guru dari DAK (Dana Alokasi Khusus) nonfisik. Sertifikasi guru diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Sertifikasi guru diberikan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan PPU. Pemberian sertifikasi guru disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 TA. Penyaluran dana sertifikasi guru dilakukan oleh Pemda. Penyaluran dana sertifikasi guru sesuai dengan tahapan penyaluran.

Sebelum dilakukan penyaluran oleh pemerintah pusat ke RKUD dilakukan sinkronisasi data oleh Puslapdik yang disetujui Dinas Pendidikan. Berdasarkan sinkronisasi data dilakukan penyaluran sebanyak 4 kali. Triwulan I mulai April, triwulan II mulai Juli, triwulan III mulai Oktober & triwulan IV mulai Nopember. Dengan sinkronisasi data maka hal yang mustahil atau sesuatu yang tak mungkin dana sertifikasi guru penyalurannya tekor atau kurang bayar dari pemerintah pusat ke RKUD. 

LARANGAN & SANKSI

Saya tak memahami mengapa Kepala SKPD/SKPKD selaku PA, Kuasa BUD & PPKD/BUD di Kabupaten Maluku Tengah menunda penyaluran atau tak membayar sertifikasi guru tepat waktu, malahan menggunakan atau mengalihkan dana sertifikasi guru untuk membayar kegiatan maupun belanja lainnya atau kepentingan lainnya. Saya tidak yakin ini adalah perbuatan yang disengaja tapi saya berkeyakinan ini semata-mata Kepala SKPD/SKPKD selaku PA, Kuasa BUD & PPKD/BUD tak memahami hakekat dana sertifikasi guru & tak membaca larangan & sanksi menunda penyaluran & menggunakan dana sertifikasi guru untuk belanja lainnya, serta akibatnya.

Permendikbudristek 45 Thn 2023 telah mengatur larangan & sanksi menunda penyaluran & menggunakan dana sertifikasi untuk belanja lainnya. Di Pasal 21 diterangkan: (1). Pemda dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, & Tambahan Penghasilan melewati 14 hari kerja sejak tgl diterimanya dana di RKUD. (2). Pemda dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, & Tambahan Penghasilan selain peruntukannya. (3). Pemda yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana tunjangan guru dikenai sanksi sesuai dengan PPU.

Selain itu, terdapat sanksi “sapu jagad atau pasal karet” yang diatur dalam UU 1 Thn 2003 ttg Keuangan Negara. Pada Pasal 34 diterangkan: (1). Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan Perda ttg APBD diancam dengan pidana penjara & denda sesuai dengan ketentuan UU. (2). Pimpinan SKPD yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Perda ttg APBD diancam dengan pidana penjara & denda sesuai dengan ketentuan UU. (3). Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan UU kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU ini.

SIAPA YANG BERTANGGUNGJAWAB

Dalam hal terjadinya kasus pelanggaran atas Pasal 21 Permendikbudristek 45 Thn 2023 seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, yakni Pemda menunda penyaluran yang melewati 14 hari kerja sejak tgl diterimanya dana sertifikasi guru di RKUD dan/atau menggunakan dana sertifikasi guru hingga akhir TA untuk belanja lainnya, maka siapakah yang bertanggungjawab?. Hal ini dapat dilihat dari tugas & wewenang pengelola keuangan daerah, mulai dari Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, TAPD, Kepala SKPD/SKPKD selaku PPKD & BUD, Kuasa BUD, PA, KPA, PPTK, PPK atau Bendahara.

Dilihat dari tugas & wewenang para pengelola keuangan daerah, maka yang bertanggungjawab adalah Kepala SKPD/SKPKD selaku PA & sebagai PPKD/BUD & Kuasa BUD. TAPD bertanggungjawab dikala berperan menyetujui & mensahkan melalui ttd atas penundaan penyaluran yang melewati 14 hari kerja sejak tgl diterimanya dana sertifikasi guru di RKUD dan/atau penggunaan dana sertifikasi guru hingga akhir TA untuk belanja lainnya. Begitu pula tanggungjawab Kepala Daerah, tergantung perannya dalam menunda & mengalihkan penggunaan dana sertifikasi guru.

Mengapa Kepala SKPD/SKPKD selaku PA & sebagai PPKD/BUD & Kuasa BUD yang bertanggungjawab, sebab Kuasa BUD lah menerbitkan SP2D untuk penggunaan dana sertifikasi untuk belanja lainnya. Tanpa SP2D dana sertifikasi guru tetap utuh pada RKUD. Begitu pula PPKD selaku BUD berwenang melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, yang berarti PPKD selaku BUD mengetahui penundaan maupun penggunaan dana sertifikasi untuk belanja lainnya & terutama Kepala SKPD/SKPKD selaku PA yang men-ttd SPM.

Berbeda jika Kepala SKPD/SKPKD selaku PA sebagai PPKD/BUD & Kuasa BUD sudah menyalurkan dana sertifikasi ke Rekening Dinas Pendidikan, yang kemudian PA & Bendahara tak menyalurkannya ke rekening guru-guru penerima sertifikasi guru, maka PA & Bendaharalah yang bertanggungjawab atas penerapan Pasal 21 Permendikbudristek 45 Thn 2023.

PENUTUP

Sertifikasi guru adalah hak guru. Dana sertifikasi guru adalah dana atau uang milik guru yang diberikan Negara melalui APBN sebagai dana perimbangan DAK nonfisik, yang selanjutnya dititipkan sementara atau transit sebentar pada APBD, seterusnnya disalurkan ke rekening guru-guru penerima. Penyalurannya hanya diberi tempo maksimal 14 hari setelah dana sertifikasi diterima di RKUD. Dana sertifikasi guru bukanlah milik Pemda-Pemda, bukan pula anggaran belanja yang bisa digeser-geser & diubah-ubah. Menunda atau menggunakan/mengalihkan dana sertikasi guru untuk membiayai kegiatan, kepentingan atau belanja lainnya adalah pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum, & ketika hak guru berupa sertifikasi & non sertifikasi tidak dibayarkan, malahan digunakan untuk belanja lainnya, maka guru-guru dirugikan, jika guru-guru dirugikan, Negara pun dirugikan.(*)

Comment