Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang kasus dugaan pengrusakan yang terjadi di daerah Pohuwato pada 21 September 2023 lalu kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipidkor Gorontalo, Selasa (6/2).
Pantauan Gorontalo Post, sidang dalam perkara pengrusakan terhadap barang berupa kantor bupati Pohuwato, Rumah Dinas Bupati Pohuwato, Kantor DPRD Pohuwato, Kantor KUD Dharma Tani, dan Kantor Perusahaan PT. PETS, yang dilakukan oleh 35 orang terdakwa, dengan 14 berkas terpisah, menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam persidangan.
Hendra Saidi, Penasehat Hukum salah satu terdakwa kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa ada enam saksi pada sidang kali ini belum bisa memberikan keterangan yang jelas untuk membuktikan para terdakwa bersalah.
“Kurang lebih ada enam saksi tadi (Kemarin,red). Mereka tidak melihat jelas para terdakwa ini di TKP, dan tidak tahu apa yang para terdakwa perbuat. Meski ada kejadian kebakaran dan chaos, tetapi para saksi tidak bisa memberikan bukti bahwa para terdakwa berada di lokasi dan sedang berbuat apa,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, salah satu saksi memberikan keterangan masih ada pelaku utama, sampai saat ini belum tertangkap, sehingga dari pihak pengadilan kembali menunda sidang hingga Kamis 22 Februari mendatang.
Dengan ditundanya sidang dengan jangka waktu kurang lebih dua minggu, pihaknya akan terus menggali fakta secara maksimal, dan membuktikan bahwa para terdakwa tidak terlibat dalam hal yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami meyakini bahwa terdakwa ini bukan pelaku utama, dan juga bukan pelaku yang melakukan perusakan di peristiwa unjuk rasa di Pohuwato,” pungkasnya. (MG-01)
Comment