logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Ayahanda Menjabat Delapan Tahun, Revisi UU Desa Jadi Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 7 February 2024
in Headline
0
BRUTAL : Seorang masa aksi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berusaha merusak pagar DPR RI, kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (31/1). Ketika itu mereka menuntut agar masa jabatan mereka sebagai kepala desa ditambah.

BRUTAL : Seorang masa aksi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berusaha merusak pagar DPR RI, kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (31/1). Ketika itu mereka menuntut agar masa jabatan mereka sebagai kepala desa ditambah.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Para Ayahanda (kepala desa,red) di Gorontalo bakal menjabat kepala desa lebih lama.

Awalnya yang hanya enam tahun, kini segera menjadi delapan tahun, setelah pemerintah dan DPR menyepakati rancangan revisi Undang-undang Desa.

Keputusan mengubah masa jabatan Ayahanda itu disambut sukacita para kepala desa yang menggelar unjuk rasa di gedung DPR RI, kemarin.

Diketahui, ribuan kepala desa dari berbagai daerah kemarin menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR.

Related Post

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Unjuk rasa digelar bersama Baleg DPR dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian sedang rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa.

Alhasil, rapat itu menyetujui revisi UU Desa dibawa ke pembahasan tingkat dua rapat paripurna.

“Iya, Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa dalam RUU Desa.

“Karena materinya banyak yang sama sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya delapan poin yang pemerintah beda dengan DPR. Dan itu bisa dikompromikan dan jadi rumusan sudah bisa disahkan,” lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini.

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa)

Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.

Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan;

Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat. (disway)

Tags: Delapan TahunKepala DesamendagriRevisi UU Desatito karnavian

Related Posts

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Next Post
Komisi I Deprov Gorontalo saat rapat membahas sengketa lahan Bandara Djalaludin bersama pihak terkait di Dinas Perhubungan, kemarin (6/2).

Sengketa Lahan Bandara, Komisi I Upayakan Tak Berujung Eksekusi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.