logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Caleg Bonbol Tidak Terbukti Wanprestasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 6 February 2024
in Headline
0
Sidang Gugatan Wanprestasi (Cedera Janji) yang dilakukan Yopi Abas selaku penggugat melawan Rakhmatia Deu selaku tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Sidang Gugatan Wanprestasi (Cedera Janji) yang dilakukan Yopi Abas selaku penggugat melawan Rakhmatia Deu selaku tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO –  Setelah melaui tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Gugatan Wanprestasi (Cedera Janji) yang dilakukan Yopi Abas selaku penggugat melawan Rakhmatia Deu selaku tergugat akhirnya telah mendapat putusan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam putusan Nomor 21/Pdt.G.S/2023/PN Gto tersebut, Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima /Niet Onvakelijk verklaard (NO). Dalam amar putusannya Hakim Tunggal HASCARYO, S.H., M.H. yang menyidangkan perkara itu menguraikan, bahwa setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara, dan setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan, bahwa total pinjaman (piutang) yang harus dikembalikan Tergugat ke Penggugat senilai Rp. 230 Juta.

Bahwa dengan mempelajari bukti-bukti dari penggugat yakni Bukti P-1 sampai dengan P-9, Pengadilan tidak menemukan dengan jelas rincian besaran peminjaman tergugat terhadap Penggugat pada kurun waktu tersebut berikut pengembaliannya sebagaimana disebut dalam dalil gugatan a quo.

Menimbang, bahwa lebih lanjut dengan ditemukan masa peminjaman dengan nilai nominal yang berbeda tersebut serta peristiwa peminjaman dalam waktu yang berbeda, maka seharusnya dalam gugatan a quo dicantumkan secara spesifik serta jelas mengenai besaran kewajiban pembayaran masing-masing terjadi pada tahun 2014 maupun pada tahun 2015.

Related Post

Pemprov Hormati Proses Hukum

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas dengan dalil gugatan penggugat yang menyebutkan kurun waktu pembayaran hutang didasarkan Hal. 18 dari 19 hal. Putusan No 21/Pdt.G.S/2023/PN Gto kepada perjanjian, Pengadilan berpendapat peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban pembayaran hutang a quo , lahir dari kesepakatan yang terpisah serta tidak memiliki keterkaitan/relasi antara pembayaran hutang yang satu dengan yang lainnya. Selain itu tidak serta merta dapat dijadikan dalam satu kewajiban pembayaran hutang yang harus dibayarkan oleh Tergugat, yang sudah tentu menimbulkan implikasi pertanggungjawaban kewajiban pembayaran hutang yang berbeda juga. .

Menimbang, bahwa selain hal diatas penggugat dalam positanya menyebutkan masa pengembalian 1 bulan untuk pinjaman Rp100 Juta, namun dalam gugatan juga tidak diperinci dengan jelas mulai kapan kewajiban tersebut harus dibayar oleh tergugat (vide posita No.4), begitu juga dengan pengembalian pinjaman uang selama 7 bulan beserta bunganya terhadap uang pinjaman senilai Rp30 Juta (vide posita No.6 dan No.7), pinjaman senilai Rp75 Juta dan Rp.25 Juta (vide posita No.8 dan No.12) dimana batas waktu pembayaran merupakan terpenting untuk menentukan kapan terjadinya wanprestasi.

Menimbang, dengan demikian bila dikaitkan dengan wanprestasi itu sendiri dalam pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan, dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri yakni bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap dengan lewatnya waktu yang ditentukan, dihubungkan dengan bukti dan saksi penggugat tersebut diatas ternyata tidak dapat menunjukkan secara konkrit dan jelas perjanjian yang terpisah berikut batas waktu perjanjian sebagai syarat wanprestasi yang dilakukan tergugat.

Menimbang dengan demikian dapat disimpulkan gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 8 Rv dan oleh karenanya gugatan menjadi tidak jelas dan kabur.

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tidak jelas dan kabur maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima/Niet onvankelijk verklaard. Terhadap Petitum gugatan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Menimbang oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima maka penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan. Memperhatikan Pasal 8 Rv, ketentuan KUHPerdata serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain bersangkutan.

M E N G A D I L I : Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, Dalam pokok Perkara : Menyatakan gugatan tidak dapat diterima /Niet Onvakelijk verklaard, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp232.500. Putusan Wanprestasi itu diputuskan pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 oleh Hascaryo, S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Sumarny Mustapa, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.

Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Muhammad Fadhly Gella,SH.,MH kepada wartawan koran ini mengatakan, putusan ini telah membuktikan kebenarannya bahwa kliennya Rakhmatya Deu tidak terbukti melakukan Wanprestasi.

“Alhamdulillah dengan adanya putusan pengadilan ini nama baik klien kami bisa dipulihkan kembali karena gugatan penggugat perihal wanprestasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum,”tandas Fadli singkat.(roy)

Tags: Gugatan Wanprestasipengadilan negeri gorontaloSidang Gugatan Wanprestasi

Related Posts

Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Thursday, 23 July 2026
Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Next Post
Tersangka penyalahgunaan narkoba saat diperiksa oleh penyidik Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Polresta Incar Penjual Narkoba

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

Friday, 24 July 2026
Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Friday, 24 July 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.