logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Caleg Bonbol Tidak Terbukti Wanprestasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 6 February 2024
in Headline
0
Sidang Gugatan Wanprestasi (Cedera Janji) yang dilakukan Yopi Abas selaku penggugat melawan Rakhmatia Deu selaku tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Sidang Gugatan Wanprestasi (Cedera Janji) yang dilakukan Yopi Abas selaku penggugat melawan Rakhmatia Deu selaku tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO –  Setelah melaui tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Gugatan Wanprestasi (Cedera Janji) yang dilakukan Yopi Abas selaku penggugat melawan Rakhmatia Deu selaku tergugat akhirnya telah mendapat putusan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam putusan Nomor 21/Pdt.G.S/2023/PN Gto tersebut, Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima /Niet Onvakelijk verklaard (NO). Dalam amar putusannya Hakim Tunggal HASCARYO, S.H., M.H. yang menyidangkan perkara itu menguraikan, bahwa setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara, dan setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan, bahwa total pinjaman (piutang) yang harus dikembalikan Tergugat ke Penggugat senilai Rp. 230 Juta.

Bahwa dengan mempelajari bukti-bukti dari penggugat yakni Bukti P-1 sampai dengan P-9, Pengadilan tidak menemukan dengan jelas rincian besaran peminjaman tergugat terhadap Penggugat pada kurun waktu tersebut berikut pengembaliannya sebagaimana disebut dalam dalil gugatan a quo.

Menimbang, bahwa lebih lanjut dengan ditemukan masa peminjaman dengan nilai nominal yang berbeda tersebut serta peristiwa peminjaman dalam waktu yang berbeda, maka seharusnya dalam gugatan a quo dicantumkan secara spesifik serta jelas mengenai besaran kewajiban pembayaran masing-masing terjadi pada tahun 2014 maupun pada tahun 2015.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas dengan dalil gugatan penggugat yang menyebutkan kurun waktu pembayaran hutang didasarkan Hal. 18 dari 19 hal. Putusan No 21/Pdt.G.S/2023/PN Gto kepada perjanjian, Pengadilan berpendapat peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban pembayaran hutang a quo , lahir dari kesepakatan yang terpisah serta tidak memiliki keterkaitan/relasi antara pembayaran hutang yang satu dengan yang lainnya. Selain itu tidak serta merta dapat dijadikan dalam satu kewajiban pembayaran hutang yang harus dibayarkan oleh Tergugat, yang sudah tentu menimbulkan implikasi pertanggungjawaban kewajiban pembayaran hutang yang berbeda juga. .

Menimbang, bahwa selain hal diatas penggugat dalam positanya menyebutkan masa pengembalian 1 bulan untuk pinjaman Rp100 Juta, namun dalam gugatan juga tidak diperinci dengan jelas mulai kapan kewajiban tersebut harus dibayar oleh tergugat (vide posita No.4), begitu juga dengan pengembalian pinjaman uang selama 7 bulan beserta bunganya terhadap uang pinjaman senilai Rp30 Juta (vide posita No.6 dan No.7), pinjaman senilai Rp75 Juta dan Rp.25 Juta (vide posita No.8 dan No.12) dimana batas waktu pembayaran merupakan terpenting untuk menentukan kapan terjadinya wanprestasi.

Menimbang, dengan demikian bila dikaitkan dengan wanprestasi itu sendiri dalam pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan, dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri yakni bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap dengan lewatnya waktu yang ditentukan, dihubungkan dengan bukti dan saksi penggugat tersebut diatas ternyata tidak dapat menunjukkan secara konkrit dan jelas perjanjian yang terpisah berikut batas waktu perjanjian sebagai syarat wanprestasi yang dilakukan tergugat.

Menimbang dengan demikian dapat disimpulkan gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 8 Rv dan oleh karenanya gugatan menjadi tidak jelas dan kabur.

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tidak jelas dan kabur maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima/Niet onvankelijk verklaard. Terhadap Petitum gugatan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Menimbang oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima maka penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan. Memperhatikan Pasal 8 Rv, ketentuan KUHPerdata serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain bersangkutan.

M E N G A D I L I : Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, Dalam pokok Perkara : Menyatakan gugatan tidak dapat diterima /Niet Onvakelijk verklaard, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp232.500. Putusan Wanprestasi itu diputuskan pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 oleh Hascaryo, S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Sumarny Mustapa, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.

Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Muhammad Fadhly Gella,SH.,MH kepada wartawan koran ini mengatakan, putusan ini telah membuktikan kebenarannya bahwa kliennya Rakhmatya Deu tidak terbukti melakukan Wanprestasi.

“Alhamdulillah dengan adanya putusan pengadilan ini nama baik klien kami bisa dipulihkan kembali karena gugatan penggugat perihal wanprestasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum,”tandas Fadli singkat.(roy)

Tags: Gugatan Wanprestasipengadilan negeri gorontaloSidang Gugatan Wanprestasi

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
Tersangka penyalahgunaan narkoba saat diperiksa oleh penyidik Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Polresta Incar Penjual Narkoba

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.