Gorontalopost.id, GORONTALO – Sepak terjang tiga pengedar narkoba di Gorontalo dalam mengedarkan barang haram kandas sudah.
Ini setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo berhasil meringkus ketiga pria masing-masing berinisial BA, RD, dan IH alias Ebo di tiga tempat berbeda.
Kasubbid PID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bid Humas Polda Gorontalo AKBP. M Torada,SE, SH,MH kepada wartawan Kamis (25/01) mengatakan, sebanyak 30 Sachet plastik Kiv berisi narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari para pelaku.
Adapun kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku dijelaskan Torada berawal pada Kamis (18/01), Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh AKP Ivan Roland Christofel, S.T.K mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang dicurigai berisi Narkotika jenis sabu di agen Travel PO yang berada di terminal Dungingi Kota Gorontalo.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim bergegas menuju ke alamat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi, tim melakukan pemantauan di sekitar terminal.
Tidak lama kemudian ada seorang laki-laki terlihat mondar-mandir di Travel tersebut yang kemudian masuk dan mengambil barang yang dilaporkan sebelumnya.
Saat tim berusaha mengamankan laki-laki tersebut, pelaku berusaha mencoba melarikan diri. Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal.
Usai dilakukan interogasi dan pemeriksaan yang turut disaksikan oleh masyarakat sekitar, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 Sachet plastik Kiv butiran kristal bening yang diduga Norkotika jenis sabu yang disimpan di dalam paket kiriman warna hitam yang dibawa oleh laki-laki berinisial BA tersebut.
Menurut keterangan dari BA, dirinya disuruh oleh pelaku RD untuk menjemput barang tersebut di terminal Dungingi. Kemudian Tim menuju ke lokasi RD dan berhasil mengamankannya.
“Untuk pelaku RD berhasil diamankan di desa Tumbihe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat dilakukan interogasi terhadap RD, dirinya mengaku telah diperintahkan oleh seorang pria berinisial IH alias EBO untuk mengambil paket barang tersebut, yang kemudian Tim bergegas menjemput IH beralamatkan di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
“Dari keterangan IH, dirinya mengakui bahwa paket barang tersebut adalah miliknya yang dipesan dari seseorang yang berada di Kota Palu Sulawesi Tengah.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Sub pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas mantan petinggi Badan Narkotika Nasonal Provinsi (BNNP) Gorontalo ini. (roy).










Discussion about this post