logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

KPU Persilahkan Jokowi Kampanye

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 January 2024
in Headline
0
Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo Subianto pada acara penyerahan pesawat Super Hercules dari Kemhan ke TNI AU di pangkalan udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1).

Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo Subianto pada acara penyerahan pesawat Super Hercules dari Kemhan ke TNI AU di pangkalan udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berkampanye pada Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye.

Namun, untuk mengikuti kegiatan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden diharuskan untuk cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan. Hal tersebut juga tertulis dalam Undang-undang (UU) Pemilu Pasal 281 Ayat 1.

“UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham Holik saat dihubungi, Kamis, (25/1).

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambahnya.

Meskipun begitu, kata Idham, terlepas nanti adanya konflik kepentingan, pihak KPU tidak punya hak dalam masalah tersebut mengingat KPU hanyalah lembaga yang berkaitan dengan norma

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan Jokowi jika ingin cuti kampanye bisa izin ke Presiden Jokowi.

Memang tak ada yang salah dengan pernyataan ini, hanya terdengar aneh dan cukup mengejutkan.
Di tengah publik, sikap KPU dinilai tidak tegas dan terkesan menjadi dagelan.

Hasyim beralasan karena presiden hanya satu, jadi Jokowi bisa izin cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia kan mengajukan cuti. Iya (kepada dirinya sendiri). Kan presiden cuma satu,” ujar Hasyim ditemui wartawan di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis, (25/1).

Hasyim mengklaim bahwa bagi-bagi bansos di Jawa Tengah lalu, bukan sedang berkampanye.

Kemudian menurutnya statement Presiden boleh kampanye dan memihak, juga bukan sedang kampanye.

Hanya saja Hasyim mengamini jika pernyataan Jokowi tidak ada yang salah.

Sebab soal presiden boleh kampanye dan memihak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Hasyim menegaskan, Jokowi jika ingin kampanye ya dipersilakan. Akan tetapi harus cuti dan cutinya, kata Hasyim, izin pada dirinya sendiri.

“Kalau beliau kampanye (harus cuti). Kemarin kan enggak kampanye,” ucapnya.

Menteri Izin Cuti Pada Presiden

Tak kalah menggelitik Hasyim pun mengatakan menteri yang berpihak juga wajib izin cuti pada Presiden Jokowi jika ingin kampanye.

“Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” terang Hasyim.

Seperti diketahui sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju sudah terang-terangan memihak pada pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Di antaranya ada Menteri Investasi RI Bahlil, Menteri BUMN Erik Thohir, Menteri Koordinator Ekonomi RI Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Dua nama terakhir merupakan ketua umum Partai Golkar dan PAN yang sejak awal mengusung Gibran sebagai calon wakil presiden.

Lalu apakah setelah ini Jokowi dan kolega-koleganya akan izin cuti untuk kampanye dan memihak?

Jika iya, maka surat izin perlu dipublikasi dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

“Bedanya yang nggak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi di depan Prabowo saat berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Buntut pernyataan Presiden Jokowi, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut pernyataannya terkait Presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye.

“Iya (akan lapor). Jadi kita sekarang di jakarta lagi menyiapkan itu kita format secara baik kita akan buat laporan ke bawaslu terkait ini,” kata Ari kepada wartawan Kamis (25/1).

Ari mengatakan pernyataan Jokowi tersebut diduga melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara.

“(Terkait dugaan) kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat.

Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri. Sekarang tidak begitu cukup cuti,” ujar Ari Yusuf.

Jika laporan tersebut sudah dikirim, Ari berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti analisis hukum timnya secara adil.

“Kami akan memberikan pendapat hukum kami, analisa hukum kami kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti,” tuturnya. (disway)

Tags: BawasluBerita DiswayJokowi KampanyeKomisi Pemilihan UmumKPUpemilu 2024Presiden Joko Widodo

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha ketika memantau proses belajar mengajar di SDN 81 Kota Gorontalo, Kamis (25/1/2024)

Pantau Proses Pembelajaran di Sejumlah Sekolah

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

Tuesday, 22 November 2022

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.