logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Miliki Obat Terlarang, Warga Kotim Diciduk

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 24 January 2024
in Metropolis
0
Salah seorang pemuda bernama MRN, diamankan Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan kepemilikan obat terlarang.

Salah seorang pemuda bernama MRN, diamankan Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan kepemilikan obat terlarang.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Diduga miliki obat tanpa izin edar, salah seorang masyarakat di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, tepatnya di Kelurahan Heledulaa Utara, diciduk oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama MRN, diduga memiliki obat terlarang atau obat keras jenis Trihexypenidyl.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Minggu (21/1) sekitar Pukul 01.00 Wita, lelaki berusia 24 tahun tersebut berhasil dibekuk di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Related Post

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, ditemukan kurang lebih 19 butir obat keras jenis Trihexypenidyl.

Atas temuan itu, MRN langsung digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo, S.Hi mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan MRN, dengan barang bukti berupa 19 butir Trihexypenidyl,” ujarnya.

Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Utara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 milyar.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kota GorontaloObat Tanpa Izin EdarObat TerlarangPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Petugas saat mengamankan Seorang residivis kasus pencabulan nyaris diamuk masa baru-baru ini.

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Thursday, 23 April 2026
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Next Post
Peresmian inseminator limbah B3 medis di Desa Talumelito, Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/1). Fasilitas ini dibangun bekerjasama dengan Kementerian LHK. (foto : dok /pemprov)

Gorontalo Kini Miliki Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Medis

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.