logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Miliki Obat Terlarang, Warga Kotim Diciduk

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 24 January 2024
in Metropolis
0
Salah seorang pemuda bernama MRN, diamankan Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan kepemilikan obat terlarang.

Salah seorang pemuda bernama MRN, diamankan Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan kepemilikan obat terlarang.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Diduga miliki obat tanpa izin edar, salah seorang masyarakat di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, tepatnya di Kelurahan Heledulaa Utara, diciduk oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama MRN, diduga memiliki obat terlarang atau obat keras jenis Trihexypenidyl.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Minggu (21/1) sekitar Pukul 01.00 Wita, lelaki berusia 24 tahun tersebut berhasil dibekuk di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Related Post

Jelang PENAS, Dua Lokasi Dijadikan Rest Area di Pohuwato

Polda Gorontalo Perketat Pengamanan Daerah

Dua Tuntutan Ahli Waris ke Walikota, Terkait Pemindahan Makam di Eks Terminal 42

Pengurus Baru AMSI Gorontalo Resmi Dilantik

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, ditemukan kurang lebih 19 butir obat keras jenis Trihexypenidyl.

Atas temuan itu, MRN langsung digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo, S.Hi mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan MRN, dengan barang bukti berupa 19 butir Trihexypenidyl,” ujarnya.

Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Utara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 milyar.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kota GorontaloObat Tanpa Izin EdarObat TerlarangPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

Dua lokasi dijadikan Rest Area di wilayah Pohuwato, menjelang pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan XVII tahun 2026.

Jelang PENAS, Dua Lokasi Dijadikan Rest Area di Pohuwato

Wednesday, 17 June 2026
Polda Gorontalo akan memperketat pengamanan di wilayah, jelang pelaksanaan kegiatan PENAS Petani Nelayan ke-XVII.

Polda Gorontalo Perketat Pengamanan Daerah

Wednesday, 17 June 2026
Perwakilan ahli waris Kisman Tilameo saat menyampaikan dua tuntutan ke Walikota Adhan Dambea terkait pemindahan pekuburan di eks Terminal 42 Andalas. Tuntutan itu disampaikan saat Rakor dan diskusi bersama para ahli waris di Aula Rumah Jabatan Walikota Gorontalo, Selasa (16/6/2026). (Foto: Istimewa).

Dua Tuntutan Ahli Waris ke Walikota, Terkait Pemindahan Makam di Eks Terminal 42

Wednesday, 17 June 2026
Pelantikan pengurus AMSI Wilayah Gorontalo periode 2026–2030 oleh Ketua Umum AMSI Pusat melalui Anggota Bidang Advokasi dan Regulasi Media, Agoes Perdana. (F. Istimewa)

Pengurus Baru AMSI Gorontalo Resmi Dilantik

Wednesday, 17 June 2026
Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

Monday, 15 June 2026
Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).

40 Galon Solar Bersubsidi Diamankan

Monday, 15 June 2026
Next Post
Peresmian inseminator limbah B3 medis di Desa Talumelito, Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/1). Fasilitas ini dibangun bekerjasama dengan Kementerian LHK. (foto : dok /pemprov)

Gorontalo Kini Miliki Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Medis

Discussion about this post

Rekomendasi

Polda Gorontalo akan memperketat pengamanan di wilayah, jelang pelaksanaan kegiatan PENAS Petani Nelayan ke-XVII.

Polda Gorontalo Perketat Pengamanan Daerah

Wednesday, 17 June 2026
Perwakilan ahli waris Kisman Tilameo saat menyampaikan dua tuntutan ke Walikota Adhan Dambea terkait pemindahan pekuburan di eks Terminal 42 Andalas. Tuntutan itu disampaikan saat Rakor dan diskusi bersama para ahli waris di Aula Rumah Jabatan Walikota Gorontalo, Selasa (16/6/2026). (Foto: Istimewa).

Dua Tuntutan Ahli Waris ke Walikota, Terkait Pemindahan Makam di Eks Terminal 42

Wednesday, 17 June 2026
SENSUS EKONOMI- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyematkan tanda pengenal petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 pada apel siaga di halaman rumah jabatan gubernur, Senin (15/6). ( Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Gubernur Gorontalo Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wednesday, 17 June 2026
Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Saturday, 13 June 2026

Pos Populer

  • Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dukung Edukasi Jurnalis dan Pelajar, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kupas Tuntas UU ITE dan Hak Cipta

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Polda Gorontalo Perketat Pengamanan Daerah

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.