Gorontalopost.id, GORONTALO – Diduga miliki obat tanpa izin edar, salah seorang masyarakat di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, tepatnya di Kelurahan Heledulaa Utara, diciduk oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama MRN, diduga memiliki obat terlarang atau obat keras jenis Trihexypenidyl.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Minggu (21/1) sekitar Pukul 01.00 Wita, lelaki berusia 24 tahun tersebut berhasil dibekuk di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, ditemukan kurang lebih 19 butir obat keras jenis Trihexypenidyl.
Atas temuan itu, MRN langsung digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo, S.Hi mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan MRN, dengan barang bukti berupa 19 butir Trihexypenidyl,” ujarnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Utara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 milyar.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post