logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Rp 6.3 M Uang Konsumen Diselamatkan BPSK

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 15 December 2023
in Headline
0
BPSK saat menggelar sidang terkait sengketa konsumen dengan tergugat salah satu pembiayaan di Gorontalo. (Foto: Istimewa).

BPSK saat menggelar sidang terkait sengketa konsumen dengan tergugat salah satu pembiayaan di Gorontalo. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Provinsi Gorontalo sangat penting bagi masyarakat.

Buktinya, sepanjang tahun 2023, dari 208 aduan konsumen yang disengketakan, sudah ada sekitar lebih dari Rp 6.3 Miliar uang konsumen yang berhasil diselamatkan.

Hal itu terungkap dalam Monitoring Evaluasi (Monev) kinerja BPSK yang diselenggarakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo bersama Bappeda Provinsi Gorontalo belum lama ini.

Kepala Bidang Perdangan Diskumperindag Provinsi Gorontalo Iwan Sondakh SH MH kepada Gorontalo Post mengatakan, diketahui bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membentuk BPSK di Kab/Kota sejak Tahun 2021 dan Tahun 2022 dengan tujuan untuk perlindungan Konsumen sesuai dengan amanah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Related Post

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Kepala Bidang Perdangan Diskumperindag Provinsi Gorontalo Iwan Sondakh SH MH kepada Gorontalo Post mengatakan, kegiatan BPSK di Kabupaten Kota Se-Provinsi Gorontalo bersama Bappeda Provinsi Gorontalo diketahui bersama Provinsi Gorontalo telah membentuk BPSK di Kab/Kota se Provinsi Gorontalo sejak Tahun 2021 dan Tahun 2022 dengan tujuan untuk perlindungan Konsumen sesuai dengan amanah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“BPSK sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan cara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase,”kata Iwan Sondakh.

Lebih lanjut dikatakan Iwan, tugas dan wewenang BPSK diatur pada Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen jo. SK. Menperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.

Adapun tugas dan wewenang BPSK diuraikan Iwan yakni, melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, Memberikan konsultasi perlindungan konsumen,

Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, Melaporkan kepada penyidik umum jika terjadi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK),

Menerima pengaduan tertulis maupun tidak dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen,

Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,

Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang diduga mengetahui pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,

Meminta bantuan kepada penyidik untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, atau setiap orang pada butir g dan butir h yang tidak bersedia memenuhi panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),

Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan,

Memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian di pihak konsumen,

Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Adapun Maksud dan Tujuan Monitoring Evaluasi Kegiatan BPSK yakni untuk memantau langsung kegiatan BPSK yang anggarannya terdapat pada APBD Diskumperindag Provinsi Gorontalo.

Hasil Monitoring Evaluasi Kegiatan BPSK Bulan Januari s/d November 2023, Kabupaten Boalemo diposisi teratas sebanyak 95 Pengaduan Konsumen, 76 Pengaduan Konsumen terselesaikan Jumlah uang Konsumen yang di selamatkan Rp. 4. 1 Miliar.

Kemudian disusul Kabupaten Pohuwato, 24 Pengaduan, Kabupaten Gorontalo 26 Pengaduan, Kabupaten Gorontalo Utara 35 Pengaduan, Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo : 49 Pengaduan Konsumen.

Dari total pengaduan konsumen di BPSK Kabupaten/ Kota dengan jumlah keseluruhan pengaduan konsumen sebanyak 260 sengketa konsumen, yang terselesaikan sejumlah 208.

Sementara total Uang konsumen yang di selamatkan oleh (BPSK seluruh Kab/Kota Rp. 6.3 Miliar lebih.

“Kami berharap masyarakat agar benar-benar memanfaatkan keberadaan BPSK di Kab/Kota karena sangat di perlukan oleh Konsumen.

Sebab BPSK dapat diandalkan dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan konsumen yang merasa dirugikan.

Kedepan keberadaan BPSK dapat lebih meningkatkan perannya terutama tugas dan fungsi BPSK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,”tandas Iwan. (roy/adv).

Tags: AdvetorialBadan Penyelesaian Sengketa KonsumenBPSK

Related Posts

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Potongan video Wabup Kabupaten Gorontalo Hendra Hemeto tengah marah-marah pada prosesi pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kamis (14/12/2023).

Hendra Ngamuk di Depan Nelson

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.