Gorontalopost.id, GORONTALO – Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Provinsi Gorontalo sangat penting bagi masyarakat.
Buktinya, sepanjang tahun 2023, dari 208 aduan konsumen yang disengketakan, sudah ada sekitar lebih dari Rp 6.3 Miliar uang konsumen yang berhasil diselamatkan.
Hal itu terungkap dalam Monitoring Evaluasi (Monev) kinerja BPSK yang diselenggarakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo bersama Bappeda Provinsi Gorontalo belum lama ini.
Kepala Bidang Perdangan Diskumperindag Provinsi Gorontalo Iwan Sondakh SH MH kepada Gorontalo Post mengatakan, diketahui bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membentuk BPSK di Kab/Kota sejak Tahun 2021 dan Tahun 2022 dengan tujuan untuk perlindungan Konsumen sesuai dengan amanah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepala Bidang Perdangan Diskumperindag Provinsi Gorontalo Iwan Sondakh SH MH kepada Gorontalo Post mengatakan, kegiatan BPSK di Kabupaten Kota Se-Provinsi Gorontalo bersama Bappeda Provinsi Gorontalo diketahui bersama Provinsi Gorontalo telah membentuk BPSK di Kab/Kota se Provinsi Gorontalo sejak Tahun 2021 dan Tahun 2022 dengan tujuan untuk perlindungan Konsumen sesuai dengan amanah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“BPSK sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan cara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase,”kata Iwan Sondakh.
Lebih lanjut dikatakan Iwan, tugas dan wewenang BPSK diatur pada Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen jo. SK. Menperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.
Adapun tugas dan wewenang BPSK diuraikan Iwan yakni, melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, Memberikan konsultasi perlindungan konsumen,
Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, Melaporkan kepada penyidik umum jika terjadi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK),
Menerima pengaduan tertulis maupun tidak dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen,
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang diduga mengetahui pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
Meminta bantuan kepada penyidik untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, atau setiap orang pada butir g dan butir h yang tidak bersedia memenuhi panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),
Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan,
Memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian di pihak konsumen,
Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Adapun Maksud dan Tujuan Monitoring Evaluasi Kegiatan BPSK yakni untuk memantau langsung kegiatan BPSK yang anggarannya terdapat pada APBD Diskumperindag Provinsi Gorontalo.
Hasil Monitoring Evaluasi Kegiatan BPSK Bulan Januari s/d November 2023, Kabupaten Boalemo diposisi teratas sebanyak 95 Pengaduan Konsumen, 76 Pengaduan Konsumen terselesaikan Jumlah uang Konsumen yang di selamatkan Rp. 4. 1 Miliar.
Kemudian disusul Kabupaten Pohuwato, 24 Pengaduan, Kabupaten Gorontalo 26 Pengaduan, Kabupaten Gorontalo Utara 35 Pengaduan, Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo : 49 Pengaduan Konsumen.
Dari total pengaduan konsumen di BPSK Kabupaten/ Kota dengan jumlah keseluruhan pengaduan konsumen sebanyak 260 sengketa konsumen, yang terselesaikan sejumlah 208.
Sementara total Uang konsumen yang di selamatkan oleh (BPSK seluruh Kab/Kota Rp. 6.3 Miliar lebih.
“Kami berharap masyarakat agar benar-benar memanfaatkan keberadaan BPSK di Kab/Kota karena sangat di perlukan oleh Konsumen.
Sebab BPSK dapat diandalkan dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan konsumen yang merasa dirugikan.
Kedepan keberadaan BPSK dapat lebih meningkatkan perannya terutama tugas dan fungsi BPSK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,”tandas Iwan. (roy/adv).
Comment