Gorontalopost.id, GORONTALO – Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap seorang ibu tiri dan ayah kandung, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak mereka yang masih berusia enam tahun.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya sebuah video viral di media social, di mana telah terjadi penganiayaan oleh oknum ibu tiri terhadap seorang bocah.
Melihat adanya video viral tersebut, personel Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MB (22) yang diduga pelaku penganiayaan di dalam video.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan, setelah mendapatkan video viral melalui Medsos, pihaknya langsung mengamankan MB pada Jumat (8/12) siang, dan telah dilakukan pemeriksaan di ruang Unit PPA.
Selanjutnya, Senin (11/12), pihaknya resmi menerima laporan dari saksi yang melihat bocah tersebut mengalami luka.
“Kami baru menerima laporan resmi terkait dengan peristiwa ini. Di mana ada salah seorang saksi yang melihat bocah tersebut mengalami luka-luka saat bocah itu masuk sekolah, sebab ibu kandung dari bocah malang itu, masih berada di wilayah Manado, Sulawesi Utara (Sulut),” jelasnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan oleh penyidik Unit PPA, terduga pelaku kesal terhadap korban, karena korban mengambil makanan di dalam lemari.
Di mana makanan tersebut bukan hanya milik mereka, akan tetapi milik orang lain yang berada di dalam rumah tersebut.
“Oleh karena itu, perkara ini masih sementara kami proses, di mana kami masih mencari tahu fakta kejadiannya.
Perkara ini pun masih akan kami dalami lagi. Sampai dengan saat ini, oknum pelaku yang tak lain adalah ibu tiri korban, dan ayah kandung sang bocah, masih kami mintai keterangan,” paparnya.
Seperti yang diketahui, dalam video yang telah diunggah di media social dan telah dishare berkali-kali, terlihat rekaman seorang bocah yang mengalami luka akibat penganiayaan di bagian punggung, telinga dan pipi sebelah kiri.
“Segera kami informasikan hasil pemeriksaannya ketika sudah selesai. Untuk sementara, perkara masih berproses dan untuk sang bocah malang, saat ini sudah kami titipkan di Rumah Perlindungan Dinas P2PA Provinsi Gorontalo,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato ini. (kif)











Discussion about this post