Oleh:
Yusran Lapananda
Silang pendapat soal penganggaran & pencairan dana Pilkada 2024 tak semestinya terjadi jika para pihak paham atas makna tentang regulasi yang mengatur soal penganggaran & pencairan dana Pilkada. Problematika mengenai penganggaran & pencairan dana Pilkada 2024 tak akan terjadi jika pihak-pihak terkait (Kemendagri, Kemenkeu, Gubernur, Bupati & Walikota, DPRD, TAPD, KPU & Bawaslu) tahu tentang kondisi keuangan daerah-daerah pasca terbitnya UU 1 Thn 2022 ttg Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemda, & kebijakan Menteri Keuangan atas penyaluran DAU Spesific Grant (yang ditentukan penggunaannya) & DAU Reguler (tidak ditentukan penggunaannya). Selain itu, kebijakan Pinjaman “PEN” Daerah, & lainnya seperti problem manajemen kas (anggaran kas) yang negatif & defisit kas (anggaran) yang salah urus, turut mempengaruhinya.
Saat ini penyaluran DAU Spesific Grant dilakukan 3 tahap. Tahap pertama pada bulan April, tahap kedua bulan Mei-Oktober & tahap ketiga bulan Nopember-Desember. Sedangkan waktu penyaluran DAU Reguler dilakukan 1/12 atau setiap bulan. Hal ini mengakibatkan anggaran kas (arus kas) terganggu hingga defisit kas (anggaran). Begitu pula untuk penggunaaan DAU Spesific Grant sudah ditentukan untuk belanja pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, PPPK & Kelurahan.
Problematika penganggaran & pencairan dana Pilkada 2024 selain menggurita secara nasional, juga menggurita dilingkup Provinsi Gorontalo, seperti silang pendapat soal penganggaran & pencairan dana Pilkada 2024 untuk Bonbol, yang terilis melalui pemberitaan Gorontalo Post Jumat, 10 Nopember 2023 “Tak Penuhi Dana Pilkada Pempro Tegasi Kabupaten-Kota”. Harian yang sama Kamis, 23 Nopember 2023 “APBD Bonbol Bakal Terganjal, Dana Pilkada Belum Disepakati, Pemprov Tak Akan Terbitkan Register”. Terbaru, Gorontalo Post Jumat 1 Desember 2023 “NPHD Bonbol, Anggaran Bawaslu Kemendagri Turun Tangan”.
Silang pendapat, bukan saja soal penganggaran & pencairan dana Pilkada 2024, namun efek & dampak dari pemenuhan dana Pilkada 2024 membuat daerah-daerah gagal bayar atas beberapa belanja prioritas seperti TPP (tambahan penghasilan PNS). Pembayaran TPP menjadi terabaikan & menjadi belanja yang terdegradasi, sebab pemenuhan & Pilkada menjadi alasan tak terbayarnya TPP.
Pemda-pemda lebih mengutamakan pemenuhan dana Pilkada 2024, padahal hingga kini tahapan Pilkada & PKPU ttg Tahapan, Program & Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024 belum terbit. Jika demikian, dana yang dicairkan Pemda-Pemda ke KPU & Bawaslu menjadi dana apa & digunakan untuk apa?. Pasti menjadi dana yang “terparkir” atau campur aduk dengan dana Pemilu?. Padahal Pemda-Pemda mengakhiri tahun anggaran 31 Desember 2023 sangat membutuhkan dana untuk membiayai belanja proritas seperti TPP yang merupakan hak ASN. Selain itu, Pemda-Pemda harus memulihkan manajemen kas akibat pengunaan dana earmark bulan-bulan & tahun-tahun sebelumnya, sebab alasan atas kebijakan manajemen kas atau pemulihan kas itu berakhir 31 Desember 2023, bukan dipulihkan pada tahun berikutnya. Jika demikian kas daerah saat tutup buku “tekor”.
Mengapa pencairan dana Pilkada 2024 harus dicairkan pada akhir 2023, bukan pada awal tahun anggaran 2024 saja?.
PENGANGGARAN DANA PILKADA
Hampir semua insan pengelola keuangan daerah tahu perencanaan anggaran & penganggaran pendapatan & belanja daerah serta penyusunan APBD didasarkan pada Permendagri ttg Pedoman Penyusunan APBD & regulasi lainnya seperti PP 12 Thn 2019 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah & Permendagri 77 Thn 2020 ttg Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, untuk penganggaran Hibah Pilkada berpedoman pada Permendagri 54 Thn 2019 ttg Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah yang Bersumber dari APBD, dirubah dengan Permendagri 41 Thn 2020. Dalam tulisan ini, saya mengabaikan SE Mendagri Nomor : 900.1.9.1/435/SJ tgl 24 Januari 2023 ttg Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernu & Wagub, Bupati & Wabup serta Walikota & Wawali Thn 2024, & lebih mengutamakan Permendagri 54 Thn 2019 & perubahannya, sebab lebih jelas, lengkap & detail sesuai prinsip kemampuan keuangan daerah & bagian dari PPU.
Menurut Pasal 166 ayat (1) UU 10 Thn 2016 ttg Perubahan Kedua UU 1 Thn 2015 ttg Penetapan PERPPUU 1 Thn 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi UU dinyatakan, “Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PPU)”. Lebih lanjut, pada Pasal 166 ayat (3) UU 10 Thn 2016 dijelaskan, “ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Menteri”. Dari ketentuan ini Pasal 166 ayat (3) UU 10 Thn 2016, lahirlah Permendagri 54 Thn 2019.
Pada Pasal 4 ayat (3) Permendagri 54 Thn 2019, Penganggaran dana Pilkada harus dianggarakan dalam APBD induk atau APBD Perubahan secara proporsional sesuai beban kerja masing-masing daerah. Beban kerja disepakati bersama antara Gubernur, Bupati dan/atau Walikota yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur . Pertanyaannya, sudahkah Gubernur telah menetapkan beban kerja kabupaten/kota atas penganggaran dana Pilkada?. Keputusan Gubernur ini tak bisa diabaikan. Sebab beban kerja inilah yang menjadi pijakan bagi kabupaten/kota atas kondisi kemampuan keuangan daerah masing-masing daerah.
Jika hasil beban kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ternyata daerah tak mampu, maka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Permendagri 54 Thn 2019, suatu daerah yang tak mampu membiayai Pilkada sebagaimana polemik atas penganggaran & pencairan dana Pilkada Bonbol, maka pemerintah provinsi membantu pendanaan kegiatan pemilihan kabupaten/kota atau Bonbol. Sebaliknya, jika pemerintah provinsi tak mampu membiayai Pilkada, kabupaten/kota membantu pendanaan Pilkada Provinsi.
Jika demikian, silang pendapat soal penganggaran & pencairan dana Pilkada 2024 tak perlu jadi. Tak perlu memunculkan narasi bernilai “ancaman” (GP Kamis, 23 Nopember 2023 “APBD Bonbol Bakal Terganjal, Dana Pilkada Belum Disepakati, Pemprov Tak Akan Terbitkan Register”). Esensinya, Nomor Register hanyalah kebijakan ikutan dari hasil evaluasi APBD, bukan kebijakan utama. Jika evaluasi Gubernur sudah diterbitkan melalui Keputusan Gubernur ttg Hasil Evaluasi atas Ranperda APBD & Ranperbup ttg Penjabaran APPBD, maka secara otomatis Nomor Register atas Perda diberikan, tak bisa ditahan-tahan, sebab evaluasi Gubernur berjangka waktu paling lambat 15 hari sejak diterima.
Sejatinya, Pemprov Gorontalo membantu pendanaan Pilkada 2024 Bonbol, & membantu daerah-daerah lainnya yang kesulitan membayar TPP ASN akibat penganggaran dana Pilkada, sebab kondisi keuangan Pemprov Gorontalo saat ini dalam keadaan baik.
PENCAIRAN DANA PILKADA
Setelah dana Pilkada teranggarkan dalam APBD/APBD Perubahan, maka langkah selanjutnya masuk ke kebijakan & kegiatan pelaksanaan & penatausahaan, yakni penandatanganan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah). Menurut Pasal 13 ayat (3) Permendagri 54 Thn 2019, “Penandatangan NPHD dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pemilihan dimulai”. Pasal ini bermakna penganggaran & penandatanganan NPHD ttg Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada tak lepas dari tahapan Pilkada & keberadaan PKPU ttg Tahapan, Program & Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Bagaimana mungkin suatu dana yang dicairkan & ditransfer kesuatu lembaga semisal KPU & Bawaslu yang peruntukannya untuk pelaksanaan Pilkada namun tahapan & kegiatannya belum ada.
Menurut Pasal 16 ayat (1) Permendagri 41 Thn 2020, Pencairan dana Pilkada atau belanja hibah Pilkada dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Ketentuan ini mengisyaratkan pencairan dana Pilkada jika daerah mampu dapat dilakukan sekaligus, & jika daerah tak mampu dilakukan bertahap. Substansinya adalah pencairan dana Pilkada sangat dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah, bukan karena “keterpaksaan”. Substansi berikutnya diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Permendagri 41 Thn 2020, pencairan sekaligus atau bertahap dicairkan langsung ke rekening KPU & Bawaslu yang tercantum dalam NPHD & telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Apakah besaran & rincian dana Pilkada dalam NPHD sudah disetujui Menteri Keuangan?. Jika belum, transfer dana Pilkada ke rekening KPU & Bawaslu belum dapat dilakukan.
Dalam hal pencairan dana Pilkada dilakukan bertahap, pencairan dilakukan dengan ketentuan: (a). Tahap kesatu paling sedikit 40% dari nilai NPHD & dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD; (b). Tahap kedua paling sedikit 60% dari nilai NPHD & dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara. Namun demikian, ketentuan ini dapat “ditinjau” ketika daerah tak mampu keuangannya & dirumuskan dalam NPHD & perubahannya, sebab esensi dari penganggaran & pencairan dana Pilkada pada kemampuan keuangan daerah.
PENUTUP
Pilkada adalah agenda nasonal yang harus disuskeskan oleh kita semua. Namun demikian penganggaran & pencairan dana Pilkada tetap berpijak pada regulasi, syarat & prosedur penganggaran & pencairan dana Pilkada yang sudah diatur dalam regulasi. Penganggaran dana Pilkada harus didahului dengan terbitnya Keputusan Gubernur ttg Beban Kerja (kemampuan keuangan daerah) masing-masing daerah. Persetujuan atas NPHD oleh Menteri Keuangan adalah keharusan. Penganggaran & pencairan (transfer) dana Pilkada wajib memperhatikan kemampuan keuangan daerah & perlunya keberadaan PKPU ttg Tahapan, Program & Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, penganggaran & pencairan (transfer) dana Pilkada tanpa harus meniadakan & “mengorbankan” hak ASN, TPP. Jika ini terjadi betapa “mahalnya sebuah demokrasi bagi ASN”.(*) Penulis adalah Penulis Buku Catatan Hukum Keuangan Daerah
Comment