Gorontalopost.id, GORONTALO – Thariq Modanggu, resmi tidak lagi menempati kursi Bupati Gorontalo Utara, setelah Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, melantik Sila Botutihe sebagai Pj Bupati Gorontalo Utara (Gorut).
Pelantikan Sila Botutihe, berlangsung di aula rumah dinas (Rudis) Gubernur, Rabu (6/12). S
ama seperti Penjabat (Pj) Kepala Daerah lainya, kewenangan Sila Botutihe dalam mengendalikan roda pemerintahan Gorut juga terbatas.
Kendati begitu, bukan berarti Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo ini tidak bisa merombak kabinet.
Kewenangan mutasi pegawai memang dilarang bagi penjabat kepala daerah, tapi tetap boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu pula yang menjadi penekanan Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, saat melantik Sila Botutihe, kemarin.
Ismail menguraikan, beberapa larangan bagi Penjabat Bupati, salah satunya adalah melakukan mutasi pegawai.
Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelum.
Mengajukan pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
“Pembatasan kewenangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Jadi empat hal itu dilarang tapi bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan,” tegas Ismail.
Pada kesempatan itu, yang mengharapkan Sila Botutihe akan mampu membawa perubahan yang positif di Gorut.
“Teriring harapan dan doa semoga dengan dilantiknya saudari sebagai Penjabat Bupati Gorontalo Utara maka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat semakin baik dan semakin maju.
Saya yakin dan percaya bahwa saudari yang merupakan ASN Pemprov Gorontalo sudah memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai penjabat bupati,” kata Ismail Pakaya.
Ia menjelaskan, ada beberapa kewenangan yang harus dilakukan Penjabat Bupati, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menyusun dan mengajukan perda tentang RPJPD dan RPD sampai tahun 2026, Ranperda APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD, serta wewenang lain sesuai ketentuan perundang undangan.
Profil Sila Botutihe
Sila Nurainsyah Botutihe tercatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menjadi Penjabat Bupati di Gorontalo.
Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo itu menjadi Penjabat Bupati Gorontalo Utara ketiga setelah Hamdan Datunsolang tahun 2007 dan Abdul Haris Hadju pada 15 Februari 2018.
Sila Botutihe merupakan anak kedua dari lima bersaudara dari mantan Wali Kota Gorontalo yang menjabat terakhir tahun 2008, almarhum Medi Botutihe.
Ia mengawali karier sebagai honorer di Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Utara tanggal 2 Juli 1990.
Tidak sampai setahun, Sila muda terangkat menjadi PNS sebagai staf program di tempat yang sama.
Jabatan pertamanya ia raih tahun 1995 sebagai Kepala Tata usaha Loka Budidaya Air Tawar di Tatelu.
10 tahun berkarier di Sulut, istri dari Burhanuddin Alpiah itu hijrah ke Pemprov Gorontalo pada 20 Oktober 2004 sebagai staf di Dinas Perikanan.
Dua tahun berselang ia promosi menjadi Kepala Bagian Keuangan di Dinas Perikanan dan Kelautan.
Dua tahun berikutnya, Sila lebih banyak dimutasi ke sejumlah OPD, mulai di Kabupaten Boalemo hingga eselon III di Dinas Pariwisata.
17 Desember 2018 Ibu dua orang anak dan satu cucu itu meraih jabatan eselon II sebagai staf Ahli Gubernur Gorontalo Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Karier Kepala Dinasnya ia raih tanggal 25 Juni 2019 sebagai Kepala Dinas Pangan.
Selanjutnya ia kembali ke ‘habitat aslinya’ sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo 5 September 2019 hingga sekarang. (tro)
Comment