logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kapolda Pecat Empat Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 30 November 2023
in Headline
0
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat memberikan pengarahan kepada personel Polri di lingkungan Polda Gorontalo dan jajaran. (Foto: dok/Humas Polda Gorontalo).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat memberikan pengarahan kepada personel Polri di lingkungan Polda Gorontalo dan jajaran. (Foto: dok/Humas Polda Gorontalo).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Oknum anggota Polri di Gorontalo yang dipecat Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.

Kali ini sebanyak empat anggota Polisi di dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.

Informasi yang dihimpun, keempat personel Polri yang dipecat itu yakni Brigpol Ethwin Husen anggota Polres Gorontalo, Brigpol Abdul Yayan Dunggio anggota Polres Boalemo, Brigpol Abdul Karim Tantu anggota Polres Boalemo, Brigpol Oyan Susilawati Abdjul anggota Polres Gorontalo.

Pemecatan keempat anggota Tribrata Gorontalo ini berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 425 / XI / 2023 tanggal 25 November 2023, Nomor : KEP / 426 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 427 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 428 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH dari Dinas Polri.

“Ya, keempat personel yang dipecat Kapolda ini terbukti secara sah melanggar, 3 diantaranya melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor (1) Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,”ungkap Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T.

Khusus untuk Polwan Brigpol Oyan Susilawati Abdjul terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri JO Pasal 8 Huruf (C) angka 1 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP.

”Untuk ketiga personel Polki melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut atau mangkir/ desersi.

Sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati melakukan pelanggaran yang betentangan dengan norma hukum,” Jelasnya.

Mantan Kapolres Gorontalo Kota tersebut mengatakan bahwa tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri.

“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.

Mereka telah menciderai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,”Imbuhnya.

Desmont juga berharap dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri, dan melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab. (roy)

 

Tags: humas poldakapolda gorontaloPTDH

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Plt Bupati Bonbol Merlan Uloli dan ketua KPU Bonbol Sutenty Lamuhu menandatangani NPHD hasil kesepakatan bersama disela apel peringatan HUT Korpri tingkat Kabupaten Bonbol dihalaman kantor Bupati kemarin. (Foto KPU for media)

KPU Harap Pemda Bonbol Komitmen

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.