logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

Kejari Tahan Kadispora Gorut

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 29 November 2023
in Gorontalo Utara
0
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga setempat inisial YE atas kasus penipuan dan penggelapan, pada Senin (27/11). (ANTARA/HO-Kasi Intelijen)

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga setempat inisial YE atas kasus penipuan dan penggelapan, pada Senin (27/11). (ANTARA/HO-Kasi Intelijen)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, KWANDANG – Satu lagi anak buah Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu masuk penjara, yakni Kadis Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Gorut, YE. Ia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Gorut, setelah proses tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Gorut pada Senin (27/11).

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, dikutip ANTARA, Senin (27/11) mengatakan, proses tahap dua terhadap tersangka YE berada di ruang pemeriksaan gedung aula kantor Kejari di Kecamatan Kwandang sejak pukul 14.00 WITA.

Eddie mengatakan penyidik Polda melimpahkan tersangka YE serta barang bukti dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Berkas perkara tersangka YE telah dinyatakan lengkap.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mengingat saksi-saksi dalam berkas perkara berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara.

Related Post

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Termasuk tersangka YE pun masih aktif sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga di pemerintahan kabupaten tersebut.

Selain penyerahan tahap II tim penuntut umum melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) terhadap tersangka YE selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: 1194 Tanggal 27 November 2023.

Penahanan dilakukan oleh penuntut umum sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Kasi Pidana Umum Andi Nirwansyah selaku tim penuntut umum mengatakan tersangka YE diduga telah melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang sebanyak Rp271 juta kepada pelapor/korban untuk keperluan penanggulangan kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).

YE melakukan perjanjian dengan pemberi pinjaman akan dikembalikan setelah dana dari PMI itu cair tanggal 19 Mei 2019, namun hingga saat ini tersangka YE belum mengembalikan uang yang dipinjam dan selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji-janji yang belum ada realisasi penyelesaiannya.

Pelapor kemudian merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo.

Perbuatan YE disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan kedua Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (antara)

Tags: Kabupaten Gorontalo UtaraKadispora GorutKejaksaan Negeri Gorutpolda gorontalo

Related Posts

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Thursday, 16 April 2026
Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Salah seorang pemuda meninggal dunia usai mengalamai kecelakaan lalu lintas di kawasan perkantoran Block Plan Pohuwato.

Kawasan Block Plan Pohuwato Telan Korban

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.