logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Risman Taha Dituntut Empat Tahun, JPU : Terbukti Dakwaan Subsidair, Denda Rp 800 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 31 October 2023
in Kriminal, Metropolis
0
Risman Tahan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat mejalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri IA Gorontalo, Senin (30/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Risman Tahan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat mejalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri IA Gorontalo, Senin (30/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost,id, GORONTALO – Sidang kasus narkoba atas terdakwa Risman Taha kembali digelar di Pengadilan Negeri IA Gorontalo.

Dalam sidang kali ini agenda tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) terhadap mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu, Senin (30/10/2023).

Risman dengan stelan kemeja lengan panjang warna biru muda itu tampak tegar duduk di kursi pesakitan mendengarkan amar tuntutan setebal puluhan halaman yang dibacakan JPU di dalam ruang persidangan.

Dalam amar tuntutannya JPU menguraikan, sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa terdapat unsur percobaan atau pemufakatan jahat dilakukan Risman bersama sejumlah terdakwa lain.

Related Post

Hendak Dipasok ke Lokasi PETI Botudulanga, 2.970 Liter Solar Disita Polisi

Kisah Salim Potutu Tomayahu, Menabung Hingga Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

393 Jemaah Haji Masuk Embarkasi, Panitia Pangkas Seremoni untuk Kenyamanan Jemaah

Penggeledahan Gabungan Temukan Sejumlah Barang Terlarang di Lapas Gorontalo

Bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa perbuatan yang bersifat alternatif.

Bahwa yang dimaksud dengan percobaan menurut pasal 531 KUHP yakni adannya niat permulaan pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan akibat perbuatan terdakwa itu sendiri.

Bahwa dalam Pasal 132 Ayat (1) tentang narkotika menyatakan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

“Yang dimaksud dengan pemufakatan jahat menurut pasal 1 angka 18 uu 35 2009 tentang narkotika, perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat saling membantu, turut serta menyuruh, melakukan dan memfasilitasi atau mengorganisasikan satu tindak pidana narkotika,”urai JPU.

Dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa telah terjadi percobaan dan atau pemufakatan jahat antara terdakwa RT dan dua rekannya Stevan serta Imran, sehingga dengan demikian jelas JPU, unsur pidana ini terbukti secara sah menurut hukum.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Risman yakni dianggap tidak mendukung peraturan pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Risman menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang serupa, selain itu terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Dengan demikian JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Risman tidak terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dimana dalam dakwaan primer tersebut Perbuatan terdakwa Risman Taha alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit Narkotika Golongan I.

Kedua menyatakan Risman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 sebagaimana dakwaan subsider penutut umum, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risman dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan diwajibkan membayar pidana denda Rp 800 Juta subsider tiga bulan penjara.

“Menetapkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi butiran kristal jenis sabu, satu peket kiriman satu unit handphone, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang kembali ditunda mejelis hakim hingga pekan depan dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (roy)

Tags: berita gorontalokasus narkobanarkobaRisman Taha

Related Posts

Hendak Dipasok ke Lokasi PETI Botudulanga, 2.970 Liter Solar Disita Polisi

Hendak Dipasok ke Lokasi PETI Botudulanga, 2.970 Liter Solar Disita Polisi

Monday, 11 May 2026
Jemaah haji tertua, Salim Potutu Tomayahu saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Embarkasi Haji Antara (EHA), Sabtu (9/5/2025). (. F. Diyanti/Gorontalo Post)

Kisah Salim Potutu Tomayahu, Menabung Hingga Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

Sunday, 10 May 2026
Para jemaah haji yang tergabung dalam kloter 28 UPG yang sudah masuk Embarkasi dan menunggu antrian layanan OSS, Sabtu (9/5/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

393 Jemaah Haji Masuk Embarkasi, Panitia Pangkas Seremoni untuk Kenyamanan Jemaah

Sunday, 10 May 2026
Barang terlarang milik warga hunian Lapas IIA yang berhasil didapatkan setelah dilakukan penggeledahan, Jum'at (8/5/2026). (F. Istimewa)

Penggeledahan Gabungan Temukan Sejumlah Barang Terlarang di Lapas Gorontalo

Saturday, 9 May 2026
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah,saat memberikan keterangan persnya terkait penangkapan penyelundupan bahan kimia jenis sianida melalui jalur laut. Rabu (6/5). Foto: Natharahman/Gorontalo Post.

Hasil Uji Lab, 77 Karung Butiran Putih Asal Philipina Positif Sianida

Thursday, 7 May 2026
AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), dengan membentangkan spanduk tuntutan penuntasan dugaan kasus TIK, tidak tebang pilih. (Foto: Istimewa).

Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejati Didesak Seret Semua Oknum Terlibat

Thursday, 7 May 2026
Next Post
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika meletakkan batu pertama pembangunan Mahyani di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Ahad (29/10/2023). (Foto: Prokopim)

Warga Miskin di Lekobalo Kebagian Bantuan Mahyani, Program Dana Insentif Fiskal

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

Monday, 11 May 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

Saturday, 9 May 2026
Ridwan Monoarfa

Menyoal Paradoks Pembangunan di Gorontalo: Pertumbuhan Tinggi, Kemiskinan Teguh

Monday, 11 May 2026
“Langgu” Mengguncang Panggung Bulan Sastra UNG, Angkat Mistisisme dan Kearifan Lokal

“Langgu” Mengguncang Panggung Bulan Sastra UNG, Angkat Mistisisme dan Kearifan Lokal

Sunday, 3 May 2026

Pos Populer

  • Pikap Hantam Pohon Satu Penumpang Tewas, Telur ‘Taambor’

    Pikap Hantam Pohon Satu Penumpang Tewas, Telur ‘Taambor’

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Pesta Miras Saat Jam Sekolah, Sebelas Pelajar Diamankan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejati Didesak Seret Semua Oknum Terlibat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • HA Susul STA ke Lapas, Eks Aleg Masuk Bui Bertambah

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.