Risman Taha Dituntut Empat Tahun, JPU : Terbukti Dakwaan Subsidair, Denda Rp 800 Juta

Gorontalopost,id, GORONTALO – Sidang kasus narkoba atas terdakwa Risman Taha kembali digelar di Pengadilan Negeri IA Gorontalo.

Dalam sidang kali ini agenda tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) terhadap mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu, Senin (30/10/2023).

Risman dengan stelan kemeja lengan panjang warna biru muda itu tampak tegar duduk di kursi pesakitan mendengarkan amar tuntutan setebal puluhan halaman yang dibacakan JPU di dalam ruang persidangan.

Dalam amar tuntutannya JPU menguraikan, sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa terdapat unsur percobaan atau pemufakatan jahat dilakukan Risman bersama sejumlah terdakwa lain.

Bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa perbuatan yang bersifat alternatif.

Bahwa yang dimaksud dengan percobaan menurut pasal 531 KUHP yakni adannya niat permulaan pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan akibat perbuatan terdakwa itu sendiri.

Bahwa dalam Pasal 132 Ayat (1) tentang narkotika menyatakan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

“Yang dimaksud dengan pemufakatan jahat menurut pasal 1 angka 18 uu 35 2009 tentang narkotika, perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat saling membantu, turut serta menyuruh, melakukan dan memfasilitasi atau mengorganisasikan satu tindak pidana narkotika,”urai JPU.

Dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa telah terjadi percobaan dan atau pemufakatan jahat antara terdakwa RT dan dua rekannya Stevan serta Imran, sehingga dengan demikian jelas JPU, unsur pidana ini terbukti secara sah menurut hukum.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Risman yakni dianggap tidak mendukung peraturan pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Risman menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang serupa, selain itu terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Dengan demikian JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Risman tidak terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dimana dalam dakwaan primer tersebut Perbuatan terdakwa Risman Taha alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit Narkotika Golongan I.

Kedua menyatakan Risman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 sebagaimana dakwaan subsider penutut umum, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risman dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan diwajibkan membayar pidana denda Rp 800 Juta subsider tiga bulan penjara.

“Menetapkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi butiran kristal jenis sabu, satu peket kiriman satu unit handphone, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang kembali ditunda mejelis hakim hingga pekan depan dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (roy)

Comment