logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Risman Taha Dituntut Empat Tahun, JPU : Terbukti Dakwaan Subsidair, Denda Rp 800 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 31 October 2023
in Kriminal, Metropolis
0
Risman Tahan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat mejalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri IA Gorontalo, Senin (30/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Risman Tahan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat mejalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri IA Gorontalo, Senin (30/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost,id, GORONTALO – Sidang kasus narkoba atas terdakwa Risman Taha kembali digelar di Pengadilan Negeri IA Gorontalo.

Dalam sidang kali ini agenda tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) terhadap mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu, Senin (30/10/2023).

Risman dengan stelan kemeja lengan panjang warna biru muda itu tampak tegar duduk di kursi pesakitan mendengarkan amar tuntutan setebal puluhan halaman yang dibacakan JPU di dalam ruang persidangan.

Dalam amar tuntutannya JPU menguraikan, sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa terdapat unsur percobaan atau pemufakatan jahat dilakukan Risman bersama sejumlah terdakwa lain.

Related Post

Ilato Fun Game 2026, PJU Polda Asah Kemampuan Menembak

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa perbuatan yang bersifat alternatif.

Bahwa yang dimaksud dengan percobaan menurut pasal 531 KUHP yakni adannya niat permulaan pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan akibat perbuatan terdakwa itu sendiri.

Bahwa dalam Pasal 132 Ayat (1) tentang narkotika menyatakan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

“Yang dimaksud dengan pemufakatan jahat menurut pasal 1 angka 18 uu 35 2009 tentang narkotika, perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat saling membantu, turut serta menyuruh, melakukan dan memfasilitasi atau mengorganisasikan satu tindak pidana narkotika,”urai JPU.

Dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa telah terjadi percobaan dan atau pemufakatan jahat antara terdakwa RT dan dua rekannya Stevan serta Imran, sehingga dengan demikian jelas JPU, unsur pidana ini terbukti secara sah menurut hukum.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Risman yakni dianggap tidak mendukung peraturan pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Risman menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang serupa, selain itu terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Dengan demikian JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Risman tidak terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dimana dalam dakwaan primer tersebut Perbuatan terdakwa Risman Taha alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit Narkotika Golongan I.

Kedua menyatakan Risman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 sebagaimana dakwaan subsider penutut umum, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risman dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan diwajibkan membayar pidana denda Rp 800 Juta subsider tiga bulan penjara.

“Menetapkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi butiran kristal jenis sabu, satu peket kiriman satu unit handphone, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang kembali ditunda mejelis hakim hingga pekan depan dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (roy)

Tags: berita gorontalokasus narkobanarkobaRisman Taha

Related Posts

Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
PJU Polda Gorontalo saat mengikuti lomba menembak di ajang Ilato Fun Game 2026.

Ilato Fun Game 2026, PJU Polda Asah Kemampuan Menembak

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Thursday, 16 April 2026
Pengwas Satpel UPPKB Marisa, Aswin Lumula,S.E. saat melakukan pemeriksaan terhadap para supir yang diduga melanggar.

7.647 Pelanggar Odol Hanya Disanksi Teguran

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika meletakkan batu pertama pembangunan Mahyani di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Ahad (29/10/2023). (Foto: Prokopim)

Warga Miskin di Lekobalo Kebagian Bantuan Mahyani, Program Dana Insentif Fiskal

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.