logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kriminal

Risman Taha Dituntut Empat Tahun, JPU : Terbukti Dakwaan Subsidair, Denda Rp 800 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 31 October 2023
in Kriminal, Metropolis
0
Risman Tahan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat mejalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri IA Gorontalo, Senin (30/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Risman Tahan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat mejalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri IA Gorontalo, Senin (30/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost,id, GORONTALO – Sidang kasus narkoba atas terdakwa Risman Taha kembali digelar di Pengadilan Negeri IA Gorontalo.

Dalam sidang kali ini agenda tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) terhadap mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu, Senin (30/10/2023).

Risman dengan stelan kemeja lengan panjang warna biru muda itu tampak tegar duduk di kursi pesakitan mendengarkan amar tuntutan setebal puluhan halaman yang dibacakan JPU di dalam ruang persidangan.

Dalam amar tuntutannya JPU menguraikan, sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa terdapat unsur percobaan atau pemufakatan jahat dilakukan Risman bersama sejumlah terdakwa lain.

Related Post

Sembilan Nyawa Melayang di Jalanan Bone Bolango, Tercatat Sejak Januari-Desember 2025, Korban Kebanyakan Pengguna Sepeda Motor

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Alfamart

Antisipasi Bencana Alam, Pasukan dan Perlengkapan Disiagakan

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa perbuatan yang bersifat alternatif.

Bahwa yang dimaksud dengan percobaan menurut pasal 531 KUHP yakni adannya niat permulaan pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan akibat perbuatan terdakwa itu sendiri.

Bahwa dalam Pasal 132 Ayat (1) tentang narkotika menyatakan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

“Yang dimaksud dengan pemufakatan jahat menurut pasal 1 angka 18 uu 35 2009 tentang narkotika, perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat saling membantu, turut serta menyuruh, melakukan dan memfasilitasi atau mengorganisasikan satu tindak pidana narkotika,”urai JPU.

Dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa telah terjadi percobaan dan atau pemufakatan jahat antara terdakwa RT dan dua rekannya Stevan serta Imran, sehingga dengan demikian jelas JPU, unsur pidana ini terbukti secara sah menurut hukum.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Risman yakni dianggap tidak mendukung peraturan pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Risman menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang serupa, selain itu terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Dengan demikian JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Risman tidak terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dimana dalam dakwaan primer tersebut Perbuatan terdakwa Risman Taha alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit Narkotika Golongan I.

Kedua menyatakan Risman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 sebagaimana dakwaan subsider penutut umum, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risman dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan diwajibkan membayar pidana denda Rp 800 Juta subsider tiga bulan penjara.

“Menetapkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi butiran kristal jenis sabu, satu peket kiriman satu unit handphone, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang kembali ditunda mejelis hakim hingga pekan depan dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (roy)

Tags: berita gorontalokasus narkobanarkobaRisman Taha

Related Posts

Kasat Lantas Polres Bone Bolango, Iptu Reza Reyzaldy,S.Tr.K. saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara meninggal dunia.

Sembilan Nyawa Melayang di Jalanan Bone Bolango, Tercatat Sejak Januari-Desember 2025, Korban Kebanyakan Pengguna Sepeda Motor

Tuesday, 9 December 2025
Polres Gorontalo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian Alfamart di Kecamatan Limboto.

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Alfamart

Monday, 8 December 2025
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas, S.I.K., M.Hum. memerika langsung kondisi personel dan alat kelengkapan bencana alam.

Antisipasi Bencana Alam, Pasukan dan Perlengkapan Disiagakan

Monday, 8 December 2025
Korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi pemandian air panas Lombongo, Bone Bolango.

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Monday, 8 December 2025
Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Monday, 8 December 2025
Distribusi SIJUM di Masjid Al Kautsar Kota Gorontalo usai sholat Jumat.(Foto: Roy/Gorontalo Post)

Disediakan SIJUM, Jamaah Masjid Al Kautsar Meningkat

Friday, 5 December 2025
Next Post
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika meletakkan batu pertama pembangunan Mahyani di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Ahad (29/10/2023). (Foto: Prokopim)

Warga Miskin di Lekobalo Kebagian Bantuan Mahyani, Program Dana Insentif Fiskal

Discussion about this post

Rekomendasi

Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Monday, 8 December 2025
Korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi pemandian air panas Lombongo, Bone Bolango.

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Monday, 8 December 2025
Adhan Dambea

Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

Wednesday, 3 December 2025
Basri Amin

Gorontalo, Keluarga Bangsa Besar

Monday, 8 December 2025

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • ASN Kota Gorontalo: Agen Inovasi Ekonomi dan Penggerak UMKM

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.