logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kriminal

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Honorer Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 28 November 2023
in Kriminal
0
Oknum honorer di Kabupaten Bone Bolango diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Oknum honorer di Kabupaten Bone Bolango diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah diamankan oleh Tim Rajawali (Buser,red) Polresta Gorontalo Kota, IO yang merupakan oknum honorer di wilayah Kabupaten Bone Bolango, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian handphone.

Bahkan pria berusia 38 tahun tersebut telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan, Polisi berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti hasil kejahatan pelaku.

Dimana, sebelumnya petugas hanya mendapati empat barang bukti hasil kejahatan dan satu unit kendaraan untuk memperlancar aksi pelaku.

Related Post

Tersangka Penganiayaan di Mootilango Belum Ditahan, Ini Alasan Kasatreskrim

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Tapa Dibekuk, Diduga Sakit Hati dan Dipengaruhi Miras

“Nah, dua babuk lagi sudah kami jemput dari para pembeli barang hasil kejahatan pelaku,” ungkapnya. Alumnus Akpol 2008 ini, menyebut motif pelaku hingga nekat melakukan pencurian akibat desakan ekonomi.

Dari hasil pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP), IO awalnya mengaku pergi ke kampus untuk menonton perkemahan. Sepulangnya dari lokasi kemah, dirinya mendengar bunyi telephone dari salah satu bagasi motor.

“Si Pelaku ini lantas mencari sumber bunyi. Setelah ditemukan, dia langsung mengambil handphone dengan cara mengangkat bagian sadel motor.

Setelah berhasil membawa lari barang curian, pelaku langsung menuju kantor dia bekerja, dan beraktifitas sebagai mana biasanya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, IO telah dua kali menjalankan aksi kejahatan yang sama, masing-masing di Kecamatan Tapa, Bone Bolango, dan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

“Untuk memberikan efek jera, pelaku kami terapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini. (kif)

Tags: oknum honorerpolres gorontalo kotaTim Rajawali

Related Posts

Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja

Tersangka Penganiayaan di Mootilango Belum Ditahan, Ini Alasan Kasatreskrim

Sunday, 18 August 2024
Muh Zulkifli Usman

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Thursday, 18 January 2024
ILUSTRASI - Pelecehan oknum Ojol dengan memperlihatkan alat vitalnya kepada dua Mahasiswi salah satu kampus terkenal Gorontalo tepatnya di depan sebuah indekos Kota Gorontalo, Sabtu (16/12/2023) malam.

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Monday, 18 December 2023
Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan personel Polsek Kota Utara, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik, yang diduga dipergunakan untuk melakukan penganiayaan.

Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Tapa Dibekuk, Diduga Sakit Hati dan Dipengaruhi Miras

Monday, 13 November 2023
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, beserta Tim Rajawali (Buser,red) berhasil menyita kurang lebih 144 botol Miras jenis cap tikus, yang disimpan di dalam kamar kosan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Ratusan Botol Miras Disita Dari Kosan

Tuesday, 31 October 2023
Risman Tahan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat mejalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri IA Gorontalo, Senin (30/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Risman Taha Dituntut Empat Tahun, JPU : Terbukti Dakwaan Subsidair, Denda Rp 800 Juta

Tuesday, 31 October 2023
Next Post
Rapat kerja Komisi IV Deprov Gorontalo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kemarin (27/11). (Humas)

Tunjangan Profesi Guru, Komisi IV Ingin Pencairan Mulus

Discussion about this post

Rekomendasi

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
dr Joao Angelo De Sousa Mota --

Petir Ngambek

Friday, 27 February 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Bantu Kaum Dhuafa, Pabrik Gula Gorontalo Salurkan Ribuan Paket Ramadan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.