35 Tersangka Perusak Kantor di Pohuwato Tahanan Kejaksaan

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan selama kurang lebih tiga bulan di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.

Kasus dugaan tindak pidana pembakaran kantor Bupati Pohuwato dan perusakan sejumlah fasilitas kantor memasuki babak baru.

Sebanyak 35 tersangka dalam kasus tersebut yang sebelumnya ditahan Polda Gorontalo, kini beralih menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (23/11/23).

Menyusul tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang kemudian dilanjutkan ke Kejari Kota Gorontalo.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU), puluhan tersangka itu masih menjalani pemeriksaan fisik dan kesehatan.

Setelah tahap administrasi dan proses penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) selesai, selanjutnya para Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk dilakukan Penahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Adapun 35 tersangka yang ditahan JPU itu yakni berinisial AL, EG, AA,WM, BM, FS, HI, AH, IS, MB, RS, NP, RP”, “RI”, “NP”, “AR”, “SP”, “SI”, “SY”, “DA”, “AP”, “ST”, “RP”. “RH”, “RK”, “RT”, “RT”, “SO”, “RD”, “YH”, “YM”, “FK”, “AU”, “AJ”, dan “ZL”.

“35 tersangka tersebut melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 KUHP.

“Bahwa dalam penerimaan tersangka dan barang bukti, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum Salahudin Pakaya S.H dan Associates,”kata Ricardio Kasi Intelijen Kejari Kota Gorontallo kepada Gorontalo Post, kemarin.

Dijelaskan Ricardo, akibat pembakaran dan perusakan yang dilakukan oleh 35 tersangka tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp. 12 Miliar.

“Perbuatan 35 tersangka tersebut melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 KUHP,”tutup Ricardo. (roy)

Comment