Gorontalopost.id, KWANDANG – Peraturan Daerah (Perda) tentang Hewan Lepas, sejak awal ditetapkan hingga saat ini tidak berfungsi sama sekali, atau dapat dikatakan mandul.
Hal tersebut dapat dilihat secara langsung di kompleks perkantoran blok plan, kantor Bupati Gorut yang setiap harinya bagaikan lapangan tempat menggembalakan ternak sapi.
Pemandangan ini menjadi lumrah dan para petugas penegak Perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gorut, seakan cuek dan terkesan tidak peduli dengan hal tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Badar Pakaya menegaskan bahwa pihaknya bukan cuek atau tidak peduli.3
“Namun ada hal lain yang sangat krusial, sehingga penegakan Perda tersebut tidak maksimal dilaksanakan” jelasnya.
Seperti halnya terkait dengan ketersediaan karantina hewan dan juga sejumlah anggaran lainnya.
“Kalau kita melakukan penertiban, hewan ternak yang diamankan, mau di tempatkan dimana. Kita tidak memiliki karantina hewan” jelasnya.
Belum lagi terhadap operasional saat hewan berada di karantina, tentu harus diperhatikan juga. Harus diberi makan kata Badar.
“Pernah dilakukan penertiban, kita justru kelabakan karena harus memberi makan dan minum hewan yang diamankan.
Sementara anggarannya tidak ada” tegas Badar.
Yang dapat dilakukan saat ini hanyalah sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat terkait dengan Perda Hewan Lepas tersebut. (abk)
Comment