Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Meski sementara berperkara dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo, salah seorang siswa di salah satu SMK yang ada di Gorontalo, tetap mengikuti ujian sekolah.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Subdit Renakta, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan hak anak, Selasa (21/4/2026).
Di mana seorang siswa yang sementara berperakara, difasilitasi untuk tetap bisa mengikuti ujian sekolah. Namun pelaksanaan ujian tersebut bukan dilangsungkan di ruang tahanan, melainkan di ruang Subdit Renakta, dengan pengawasan dan pendampingan pihak terkait.
Langkah ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 3 huruf a yang menegaskan, bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa meskipun anak berhadapan dengan hukum, hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, tetap harus dipenuhi. Upaya ini juga diharapkan dapat membantu anak yang bersangkutan, agar tetap melanjutkan pendidikan serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
“Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan proses pembinaan terhadap anak dapat berjalan seimbang antara penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak anak,” kata Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas. (kif)












Discussion about this post