logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 23 April 2026
in Metropolis
0
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus dugaan tindak asusila yang ditangani Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya tuntas. Kemarin, dua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Selain itu penyidik juga turut menyerahkan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU). Dua kasus yang diserahkan itu mencakup dua perkara berbeda yang sama-sama menjadi perhatian karena menyangkut tindak pidana serius, yakni perlindungan anak dan kekerasan seksua.

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan, kasus pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Perkara ini menjerat seorang tersangka berinisial FND seorang pelajar/mahasiswa yang lahir di Kabupaten Gorontalo pada 22 Agustus 2005.

Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

”Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/286/X/2024/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 22 Oktober 2024,” tuturnya. Sementara itu, kasus kedua menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka dalam perkara ini adalah NAY, seorang pelajar kelahiran Gorontalo, 16 Oktober 2006. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C undang-undang tersebut, serta alternatif Pasal 285 KUHP.

” Seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan langsung oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan berarti,” imbuhnya.

Terlebih ia menegaskan langkah ini menandai bahwa kedua perkara telah memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan. (roy)

Tags: Dugaan Tindak Pidana Asusilakabupaten gorontaloKasus AsusilaKejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalopolda gorontalo

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
DR.Risa: Peryataan Sufmi Dasco Terkait UU PPRT Bukti Political Will DPR

DR.Risa: Peryataan Sufmi Dasco Terkait UU PPRT Bukti Political Will DPR

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

Friday, 24 July 2026
Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Friday, 24 July 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.