Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus dugaan tindak asusila yang ditangani Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya tuntas. Kemarin, dua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Selain itu penyidik juga turut menyerahkan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU). Dua kasus yang diserahkan itu mencakup dua perkara berbeda yang sama-sama menjadi perhatian karena menyangkut tindak pidana serius, yakni perlindungan anak dan kekerasan seksua.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan, kasus pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Perkara ini menjerat seorang tersangka berinisial FND seorang pelajar/mahasiswa yang lahir di Kabupaten Gorontalo pada 22 Agustus 2005.
Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
”Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/286/X/2024/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 22 Oktober 2024,” tuturnya. Sementara itu, kasus kedua menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka dalam perkara ini adalah NAY, seorang pelajar kelahiran Gorontalo, 16 Oktober 2006. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C undang-undang tersebut, serta alternatif Pasal 285 KUHP.
” Seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan langsung oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan berarti,” imbuhnya.
Terlebih ia menegaskan langkah ini menandai bahwa kedua perkara telah memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan. (roy)












Discussion about this post