logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

SAT RESKRIM POLRESTA GORONTALO KOTA UNGKAP TPPO DENGAN MODUS PIJAT REFLEKSI

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 12 October 2023
in Kota Gorontalo
0
SAT RESKRIM POLRESTA GORONTALO KOTA UNGKAP TPPO DENGAN MODUS PIJAT REFLEKSI
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALOPOST.ID-Sat reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus salon pijat refleksi yang ada di jk.Kasuari Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,MH menjelaskan jika hal ini teringkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya TPPO dengan modus membuka salon pijat refleksi dan memberikan kesempatan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.

Ditambahkan Kompol Leonardo,Berdasarkan informasi masyarakat ini, team rajawali satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan dan mengamankan 6 karyawan serta 1 pemilik salon pijat refleksi pada rabu (11/10) sekitar pukul 20.55 wita dari salah satu salon di Kota Gorontalo

“Jadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang merupakan karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi dan melakukan gelar perkara,”Ujar Kompol Leonardo

Related Post

Jalan Kawasan Kantor Wali Kota Dibenahi

Pengosongan Lahan Eks Terminal 42 Rampung, Proses Pembangunan Kantor Wali Kota, Dikawal Langsung Adhan

Dipimpin Wali Kota Adhan, Upacara HUT ke-81 RI Berlangsung Khidmat

Dari Gorontalo ke Cibubur, “Torang Bekeng Bae” Jadi Karakter Pramuka di Panggung Nasional

Diungkapkan Kompol Leonardo bahwa Hasil gelar perkara pihaknya menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas HT (42),IRT,warga kelurahan winenet satu Kecamatan Aer Tembaga Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara yang merupan pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi

Lebih lanjut Kompol Leonardo menjelaskan motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan dari para karyawan/terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp.250.000-Rp500.000.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Leonardo.(*)

Tags: berita gorontaloberita terkiniTPPO

Related Posts

Jalan Kawasan Kantor Wali Kota Dibenahi

Jalan Kawasan Kantor Wali Kota Dibenahi

Tuesday, 18 August 2026
Adhan Dambea

Pengosongan Lahan Eks Terminal 42 Rampung, Proses Pembangunan Kantor Wali Kota, Dikawal Langsung Adhan

Tuesday, 18 August 2026
Dipimpin Wali Kota Adhan, Upacara HUT ke-81 RI Berlangsung Khidmat

Dipimpin Wali Kota Adhan, Upacara HUT ke-81 RI Berlangsung Khidmat

Tuesday, 18 August 2026
Dari Gorontalo ke Cibubur, “Torang Bekeng Bae” Jadi Karakter Pramuka di Panggung Nasional

Dari Gorontalo ke Cibubur, “Torang Bekeng Bae” Jadi Karakter Pramuka di Panggung Nasional

Saturday, 15 August 2026
Pembangunan Kantor Wali Kota Baru, Adhan Libatkan Warga Lokal

Pembangunan Kantor Wali Kota Baru, Adhan Libatkan Warga Lokal

Friday, 14 August 2026
Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Thursday, 13 August 2026
Next Post
Jadi Bandar Togel,Seorang IRT diamankan Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Jadi Bandar Togel,Seorang IRT diamankan Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Friday, 21 August 2026
Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Friday, 21 August 2026
Vonis Sepuluh Terdakwa PETI Ditunda

Vonis Sepuluh Terdakwa PETI Ditunda

Friday, 21 August 2026
25 Karya Gorontalo Dipatenkan Gratis, Diserahkan Kanwil Kemenkum Saat Hari Pengayoman ke 81

25 Karya Gorontalo Dipatenkan Gratis, Diserahkan Kanwil Kemenkum Saat Hari Pengayoman ke 81

Friday, 21 August 2026

Pos Populer

  • Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Kemerdekaan Harus Membebaskan Rakyat dari Ketergantungan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • ASTON Gorontalo Perkuat Bisnis MICE, Venue dan Teknologi Jadi Andalan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kemenkum Gorontalo Mengayomi dan Berdampak, Perlindungan Merek Dorong UMKM Naik Kelas

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.