logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Redefinisi Perda Lembaga Adat (3)

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 3 October 2023
in Persepsi
0
Sanksi Administrasi dan Pemakzulan Dalam RLPPD

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yusran Lapananda

Perda Kelembagaan Adat Goromtalo
Seandainya Perda Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat dicabut & dinyatakan tidak berlaku lagi tentunya dibentuk Perda lain sebagai penggantinya. Jika demikian Perda perspektif sebagai penggantinya adalah Perda Kelembagaan Adat Gorontalo. Perda ini sebagai redefinisi Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Jika dibentuk Perda Kelembagaan Adat Gorontalo, maka hal-hal substantif yang perlu dirumuskan kedalam kerangka Perda, batang tubuh atau materi pokok & menjadi muatan Perda, antara lain: Judul “Perda tentang Kelembagaan Adat Gorontalo”.  Judul ini tanpa frasa “penyelenggaraan lembaga adat” dimaknai sebagai kelembagaan adat di Gorontalo terstruktur & mengukuhkan serta melestarikan lembaga-lembaga adat yang sudah ada yang tumbuh & ada sejak masyarakat adat Gorontalo ada, serta tak memunculkan kelembagaan adat yang baru. Judul kelembagaan adat Gorontalo dimaknai, banyaknya lembaga adat di Gorontalo namun saling terpisahkan kewenangan & urusannya. Jika demkian lembaga adat yang sudah ada bukankah, Pemangku/Perangkat Adat, Baate & Wuu dan sebagainya.

Yang perlu dirumsukan adalah ketentuan umum. Hal utama yang harus dimuat dalam ketentuan umum yakni pengertian Lembaga Adat. Pengertian Lembaga Adat tak perlu dirumuskan kedalam lembaga kemasyarakatan, akan tetapi Lembaga Adat dirumuskan sebagai perangkat yang berwenang mengatur, mengurus, & menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berdasarkan pada adat istiadat & Hukum Adat, yang tumbuh & berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Adat Gorontalo.

Dalam batang tubuh hal-hal yang perlu dirumuskan, antara lain: Maksud & tujuan pengaturan lembaga adat. Lainnya, tingkatan Kelembagaan Adat Gorontalo yang sudah ada seperti Lembaga Adat atau sebutan lainnya yang keberadaannya di Provinsi Gorontalo & di Kabupaten/Kota. Lembaga Adat Baate & Wuu, Pemangku/Perangkat Adat & lembaga adat lainnya yang berada di Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa & Kelurahan.

Dari lembaga adat yang hidup & sudah ada sejak masyarakat adat Gorontalo ada adalah lembaga Baate & Wuu. Lembaga ini yang semestinya ditonjolkan dalam kelembagaan adat Gorontalo, Lembaga ini lahir jauh sebelum dibentuknya Lembaga Adat atau sebutan lainnya. Peran lembaga adat Baate & Wuu sangat vital. Lembaga ini sebagai perumus & pelaksana atas adat istiadat (tata upacara adat Gorontalo) & sebagai pemutus & “hakim” dalam penerapan Hukum Adat Gorontalo. Sedangkan Lembaga Adat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya hanyalah memfasiltasi, & Provinsi hanyalah mengkoordinasi saja.

Rumusan lainnya adalah kewenangan untuk menetapkan, mengangkat, mengukuhkan atau menobatkan kelembagaan adat Gorontalo termasuk produk hukum daerah yang akan digunakan. Jika Perda Kelembagaan Adat Gorontalo dibentuk, maka untuk menyempurnakan kelembagaan adat seperti lembaga adat atau sebutan lainnya, Baate atau Wuu, pemangk/perangkat adat di Kabupaten/Kota, Kecamatan & Kelurahan/Desa, dirumuskan frasa pemberian kuasa kepada Bupati/Walikota untuk membentuk Perkada & pengangkatannya melalui Keputusan Bupati/Walikota.

Jika rumusan ini sudah termuat dalam Perda, berikutnya rumusan soal tugas, fungsi & wewenang & kewajiban kelembagaan adat Gorontalo, mulai dari lembaga adat atau sebutan lainnya Provinsi & Kabupaten/Kota, lembaga Baate & Wuu, Pemangku/perangkat adat di Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan & Desa. Lainnya, rumusan soal pembinaan & pengawasan serta keuangan kelembagaan adat. Rumusan lainnya soal batasan masa jabatan kelembagaan adat Gorontalo, pemilihan, pengangkatan & pemberhentian, serta syarat keanggotaan kelembagaan adat, misalnya nonpartisan.

Terpenting dari rumusan dalam Perda ini adalah hubungan kerja atau tata kerja kelembagaan adat. Misalnya hubungan kerja atau tata kerja antara lembaga adat atau sebutan lainnya dengan Baate & Wuu, dengan perangkat/pemangku adat, dan lainnya.

Perda Kompilasi Adat Istiadat (Tata Upacara Adat Gorontalo)
Daerah adat Gorontalo adalah daerah yang “kaya” akan adat istiadat (tata upacara adat Gorontalo/pohutu aadati lo hulondalo) & daerah adat yang konsisten dalam pelesteraian & pengembangan adat istiadat. Tata upacara adat Gorontalo menjadi panduan untuk mengatur kehidupan masyarakat adat Gorontalo dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat Gorontalo mulai dari kelahiran hingga kematian. Hinga kini adat istiadat Gorontalo terus menerus diberlakukan dimasyarakat adat Gorontalo. Adat istiadat terus dilestarikan & dikembangkan oleh para tokoh adat Gorontalo, Bupati/Walikota, perguruan tinggi/akademisi, & masyarakat adat Gorontalo.

Saat ini adat istiadat (tata upacara adat Gorontalo) terkompilasi melalui beberapa buku yang diprakarsai atau disusun oleh Bupati/Walikota. Dari referensi yang ada tercatat 3 (tiga) buku tata upacara adat Gorontalo/pohutu aadati lo hunlodalo. Pertama, buku terbitan 1985, “Empat Aspek Adat Gorontalo”. Buku ini tersusun atas kerjasama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Gorontalo (Bupati Gorontalo, Martin Liputo) dengan FKIP UNSRAT Manado di Gorontalo. Buku ini tersusun dengan perjuangan dan kerja keras, waktu, pikiran & tenaga yang dilakukan melalui tahapan penelitian, seminar-seminar adat daerah Gorontalo & penyuntingan. Penyuntingan akhir menghasilkan empat aspek adat Gorontalo, yakni: (1). Adat Penyambutan Tamu (pohutu motombulu); (2). Adat Penobatan (pohutu momulanga); (3). Adat Perkawinan; (4). Adat Pemakaman.

Kedua, buku terbitan 2003, “Tata Upacara Adat Gorontalo”. Buku ini tersusun melalui serangkaian kegiatan yang dilaksanakan atas kerjsa sama Pemerintah Daerah Kota Gorontalo (Walikota Gorontalo, Medi Botutihe), Tokoh Adat & para Tua-tua yang masih ada, & memperhatikan literatur berupa buku-buku kuno & hasil seminar adat 1985, serta buku-buku budaya daerah hasil penelitian. Buku ini berisi Tata Upacara Adat Gorontalo, yakni: (1). Tata cara adat kelahiran dan keremajaan; (2). Tata cara adat perkawinan; (3). Tata cara adat penyambutan tamu (motombulu); (4). Tata cara penobatan dan pemberian gelar adat (pohutu momulangga); (5). Tata cara adat pemakaman (baya lo bulilo).

Ketiga, buku terbitan 2008, “Pohutu Aadati Lo Hulondalo, Tata Upacara Adat Gorontalo”. Buku ini tersusun sebagai Hasil Seminar Adat Gorontalo 2007 atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Bupati Gorontalo, David Bobihoe Akib), Forum Pengkajian Islam Al-Kautsar Gorontalo, Tokoh Adat Udulowo Limo Lopahalaa Gorontalo & Tim Akademisi Gorontalo. Buku ini berisi Pohutu Aadati Lo Hulondalo, Tata Upacara Adat Gorontalo, yakni: (1). Tata upacara adat hari-hari besar islam (pohutu du’a lo lipu); (2). Tata upacara adat penyambutan tamu daerah (pohutu motimamango); (3). Tata upacara adat menjemput dan mengantar (pohutu molo’opu wau mopotolungo); (4). Tata upacara adat penobatan (pohutu momulanga); (5). Tata upacara adat pernikahan (pohutu moponika); (6). Tata upacara adat pemakaman (pohutu molalungo).

Related Post

Desa Tak Harus Terus Menjual Bahan Mentah

NU di Persimpangan Kepentingan: Membaca Arah Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-35 Tahun 2026

Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

Data Gambaran Fakta dan Dasar Perumusan Kebijakan

Terinformasi secara lisan & terinformasi melalui kata pengantar perumus Buku terbitan 2008, “Pohutu Aadati Lo Hulondalo, Tata Upacara Adat Gorontalo” sebelumnya telah terbit ditahun 1971 buku tata upacara adat Gorontalo atas prakarsa Pemkab Gorontala pada kepemimpinan Bupati Gorontalo, Kasmat Lahay, namun bukunya sulit diperoleh.

Ketiga buku ini isinya saling melengkapi dengan penyesuaian-penyensuaian untuk penyempurnaanya. Jika dalam Buku terbitan 1985 terumuskan 4 (empat) tata upacara adat yakni: Adat Penyambutan Tamu (pohutu motombulu), Adat Penobatan (pohutu momulanga), Adat Perkawinan, Adat Pemakaman, maka pada Buku terbitan 2003 terumuskan 5 (lima) tata upacara adat, yakni: Tata cara adat kelahiran dan keremajaan, Tata cara adat perkawinan, Tata cara adat penyambutan tamu (motombulu), Tata cara penobatan dan pemberian gelar adat (pohutu momulangga), & Tata cara adat pemakaman (baya lo bulilo). Buku terbitan 2003 menyempurnakan tata upacara adat sebelumnya dan mengembangkan tata upacara kelahiran dan keremajaan.

Buku terbitan 2008 terumuskan 6 (enam) tata upcara adat, yakni: Tata upacara adat hari-hari besar islam (pohutu du’a lo lipu), Tata upacara adat penyambutan tamu daerah (pohutu motimamango), Tata upacara adat menjemput dan mengantar (pohutu molo’opu wau mopotolungo), Tata upacara adat penobatan (pohutu momulanga), Tata upacara adat pernikahan (pohutu moponika), & Tata upacara adat pemakaman (pohutu molalungo). Buku terbitan 2008 menyempurnakan tata upacara adat sebelumnya (penobatan, perkawinan dan pemakaman), dan mengembangkan Tata upacara adat hari-hari besar islam (pohutu du’a lo lipu), Tata upacara adat penyambutan tamu daerah (pohutu motimamango), Tata upacara adat menjemput & mengantar (pohutu molo’opu wau mopotolungo).

Sungguh “kaya” & sempurna pelestarian & pengembangan adat istiadat Gorontalo dalam rentang waktui 1971-2008, dan sejak 2009 hingga 2023 dengan hitungan 15 tahun belum ada prakarsa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati & Walikota) untuk menyesuaikan & menyempurnakan tata upacara adat Gorontalo. Seandainya niatan untuk memprakarsai pelestarian & pengembangan adat istiadat Gorontalo dilakukan, sekaligus dengan mengkompilasi tata upacara adat Gorontalo melalui Perda.

Perda Kompilasi Tata Upacara Adat Gorontalo lebih pada domainnya Provinsi Gorontalo baik dari dimensi kewenangan maupun urusan pemerintahan. Dari awal 2001, sejak pemerintahan Provinsi Gorontalo berjalan semestinya konsepsi soal Kompilasi Tata Upacara Adat Gorontalo sudah direncanakan & dibentuk, namun hingga kini Perda ini belum terbentuk. Tata Upacara Adat Gorontalo penting untuk dikompilasi mengingat buku-buku sebagai panduan & pegangan oleh pemangku/perangkat adat dalam pelaksanaan adat istiadat mudah rusak hingga hilang, & kompilasi ini dibutuhkan oleh generasi berikutnya.

Berikutnya akan dibahas pada tulisan bagian keempat dari Redefinisi Lembaga Adat adalah Perda Kompilasi Hukum Adat Gorontalo.(*) 

Penulis adalah Penulis Buku Hukum Pengelolaan Keuangan Desa

Tags: Adat GorontaloDewan Adat GorontaloLembaga Adat GorontaloRedefinisi Perda Lembaga Adatyusran lapananda

Related Posts

Desa Tak Harus Terus Menjual Bahan Mentah

Desa Tak Harus Terus Menjual Bahan Mentah

Friday, 4 September 2026
NU di Persimpangan Kepentingan: Membaca Arah Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-35 Tahun 2026

NU di Persimpangan Kepentingan: Membaca Arah Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-35 Tahun 2026

Thursday, 3 September 2026
Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Thursday, 3 September 2026
Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

Wednesday, 2 September 2026
Muh. Amier Arham

Data Gambaran Fakta dan Dasar Perumusan Kebijakan

Tuesday, 1 September 2026
Basri Amin

Negeri Miskin Teladan

Monday, 31 August 2026
Next Post
Stereo Alor

Stereo Alor

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Karya Perkara

Karya Perkara

Saturday, 5 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.