GORONTALOPOST.ID-Para pelaku judi online nampaknya makin canggih dalam memuluskan bisnis perjudian online. Jika awalnya dalam pengoperasian judi online para pelaku menggunakan komputer atau laptop yang sudah kerap diungkap polisi.
Kali ini pengoperasian judi online sudah menggunakan HP (Hendphone) ataua telepon seluler.
Namun, secanggih-canggihnya pelaku mengelabui petugas kepolisian, tetap berhasil diungkap juga.
Terbukti, Team Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan terduga pelaku judi online yakni MY (51) warga Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo pada Senin 18 September 2023.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K.,MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo,SIK Pada press conference, Rabu (20/09) mengatakan , terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa MY sering melakukan permainan judi togel online dan atas informasi tersebut team Rajawali melakukan penyelidikan dan penelusuran.
“Dari hasil penyelidikan pada pukul 14.00 wita tim rajawali berhasil mengamankan MY di Kelurahan biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo”,ujar KBP Ade Permana pada awak media.
Lebih lanjut KBP Ade menjelaskan bahwa team Rajawali juga mengamankan 1 unit HP yang digunakan MY untuk membuka aplikasi judi togel online dan kartu ATM yang digunakan untuk melakukan mengisi saldo di akun judi togel online.
KBP Ade Permana menambahkan, pemberantasan tindak pidana perjudian ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
“Ini merupakan intruksi langsung dari pak Kapolri, jadi kami dari Polresta Gorontalo Kota dan jajaran sedang gencar melakukan razia untuk memberantas perjudian online maupun konvensional”,tutur Kapolresta.
Saat ini MY telah dilakukan penahanan karena Berdasarkan bukti yang cukup di duga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Perjudian) sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami telah menahan MY guna kelencaran proses penyidikan lebih lanjut,”tandas perwira dua melati di pundakanya ini. (roy)
Comment