Diperiksa di Lapas, Yusar Ungkap Pihak Ikut Menikmati Aliran Dana Dugaan Korupsi PDAM Rp 24,3 M

Gorontalopost.id– Eks Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Bone Bolango YL alias Yusar kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Rabu (13/9/23).

Dalam pemeriksaan kali ini Yusar mulai buka-bukaan soal siapa saja oknum pejabat yang ikut menerima aliran dana dugaan korupsi program penyambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR) berbanderol
Rp 24,3 Miliar.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, Yusar diperiksa selama lima jam sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita di dalam Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Gorontalo.

Pasalnya, saat ini Yusar telah ditahan dan dititipkan di Lapas sebagai tahanan titipan penyidik Kejati Gorontalo.

Dalam pemeriksaan itu, eks boss perusahaan air minum Bone Bolango itu dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh jaksa penyidik. Bahkan, Yusar juga dalam keterangan tambahannya mengungkap nama atau pihak lainnya yang turut kecipratan uang dari dugaan korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango itu.

Dalam pemeriksaan itu Yusar tidak sendirian melainkan didampingi oleh pengacara kondang di Gorontalo yakni Nurmin K Matham SH MH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang M Djafar SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adannya pemeriksaan terhadap Yusar di Lapas Gorontalo.

“Kami belum bisa berbicara banyak, karena saat ini perkara tersebut masih tahap penyidikan,”tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto ini singkat.

Terpisah Nurmin K Matham selaku pengacara Yusar saat diwawancarai wartawan koran ini mengatakan, bahwa kliennya memberi Keterangan Tambahan.

“Selaku kuasa hukum penunjukan oleh Kejaksaan, saya mendampingi klien saya saat diperiksa oleh penyidik Kejati Gorontalo. Jadi orang-orang yang disebutkan beliau dalam pemeriksaan itu, sangat erat kaitannya dengan kasus ini,” ucap Dr. Nurmin K. Martam.

Dijelaskannya juga, dalam pemeriksaan itu kliennya sangat koperatif, dan bahkan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator atau JC. Bahkan terkait dengan JC itu sendirian, kliennya akan membeberkan siapa saja yang turut kecipratan uang dari dugaan korupsi di Perumda Tirta Bulango tersebut ketika bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti.

“Saya sudah menyampaikannya kepada penyidik untuk mengajukan menjadi JC. Tapi itu belum langsung di jawab. Nanti ada pertimbangan dari penyidiknya seperti apa, akan disampaikan nanti,” kata Nurmin. Untuk jadi atau tidak klienya menjadi JC semua tergantung Jaksa,”jelas Nurmin. Lebih lanjut diungkapjan Nurmin, Yusar menambah keterangan sebelumnya yang belum disampaikan ke penyidik.

“Memang ada beberapa nama yang disebut, Tapi total berapa orang nama yang sebut itu mencapai puluhan,”ungkap Nurmin. Hanya saja Nurmin tidak tahu mana oknum pejabat atau tidak dari nama-nama yang disebut. Ditegaskan Nurmin, perkara ini juga akan terbuka di persidangan yang dibuka untuk umum juga dalam pembacaan dakwaan, “Jadi untuk apa kami tutup tutupi.

Nama-nama yang disebut itu kemunkinan besar akan diagendakan kembali untuk diperiksa,”jelas Ketika disinggung apakah sudah ada bukti-bukti yang diberikan Yusar kepada penyidik, Nurmin mengaku ada beberapa bukti seperti bukti transferan sejumlah uang kepada pihak tertentu.

“”Maaf untuk dari siapa kemana uang itu di transfer tidak bisa kami beritahu karena itu sudah masuk materi perkara, nanti tunggu saja persidangan semua akan terang benderang dibuka di pengadilan,”tandas Nurmin.

Seperti diketahui, Yusar sebelumnya telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print 852/P.5/FD.1/09/2023 Tanggal 1 September 2023, setelah ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B 1748/P5/FG.1/0/2023 Tanggal 1 September 2023. Kasus yang menyeret Yusar, yakni penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Perumda Tirta Bulango sejak 2018 hingga 2021.

“Program SRMBR hanya melampirkan surat kapasitas air mengganggur, yang mana hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya pada Kementerian PUPR,”ungkap Dadang. Program ini berbanderol Rp 24,3 Miliar, dan tidak sesuai peruntukan. Dalam perkara ini, Kejati telah memeriksa banyak pihak, termasuk Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.

Kader NasDem itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu, tim Kejati juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk kantor Perumda Tirta Bulango untuk pengumpulan barang bukti serta rumah tersangka Yusar. (roy)

Comment