gorontalopost-id- Polisi berhasil membongkar sebuah rumah produksi film porno yang bermarkas di Jakarta Selatan (Jaksel). Rumah produksi yang beroperasi sejak tahun 2022 ini sudah menghasilkan ratusan video dengan konten dewasa, pemeranya adalah dari kalangan artis dan selebgram, total ada 12 orang perempuan, dan lima orang pria.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, salah satu tersangka inisial I sebagai sutradara merangkap produser. Ia menyebut 120 video sudah berhasil diproduksi.
Menurut Kombes Ade, tersangka I, mengelolah tiga situs untuk memasarkan video vulgar yang dibuat. Adapun, websitenya yakni kel******ang.co.id, to****lm.com dan bo*****ma.com. “Beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/9).
Dari penelusuran polisi, rumah produksi meraup keuntungan hampir Rp 500 juta, uang hasil penjualan video vulgar ada yang sudah dibelikan beberapa aset seperti mobil Nissan X Trail. Aset tersebut sudah disita. Menurut Kombes Ade, praktek haram rumah produksi itu terungkap, saat pihaknya melakukan patroli siber. Hasilnya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.
Dari hasil penyelidikan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno itu. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film. “Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”terangnya.
SE bukan perempuan satu-satunya sebagai pemeran dalam konten dewas itu, namun ada 11 perempuan lain. “Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ia melanjutkan, masih melakukan pengembangan. Penyidik kata dia, tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik. “Penyidik juga menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya yang menyiapkan sarana prasarana, yang menyediakan yang mendanai, termasuk pemeran yang ada dalam konten film yang bermuatan asusila dimaksud,”Ade menjelaskan.
Para pelaku, dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Polisi juga mengenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (gp)











Discussion about this post