logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Abuse of Power Penegak Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 12 September 2023
in Persepsi
0
Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan

Dahlan Pido, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

 Oleh:
Dahlan Pido, SH., MH.


Abuse of Power bisa saja terjadi dilakukan oleh penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) jika dilakukan sewenang-wenang terhadap seseorang, tindakan itu dilakukan untuk kepentingan tertentu yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam Hukum Pidana, ada  yang dikenal dengan asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Lege (tidak di pidana jika tidak ada kesalahan) atau yang sering disebut dengan asas legalitas. Asas ini menjadi dasar pokok dalam menjatuhi sanksi pidana pada seseorang yang melakukan perbuatan pidana, artinya seseorang baru dapat diminta pertanggunngjawabannya apabila melakukan perbuatan atau kesalahan (schuld) yang melanggar peraturan perudang-undangan.

Bahwa seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban karena 2 (dua) unsur, yakni:

  1. Unsur perbuatan, seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak melakukan suatu perbuatan, yang dilakukan merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perundang-undangan;
  2. Unsur kesalahan (schuld), adalah keadaan psikologi (keadaan seseorang) pelaku yang berhubungan dengan perbuatan yang ia lakukan.

Para penegak hukum masih keliru memahami Pasal-pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 dan Pasal-pasal lain UU Tipikor. Mereka lebih menekankan pada usur kerugian Negara daripada unsur memperkaya diri sendiri. Seharusnya cara pembuktiannya terbalik, membuktikan unsur perbuatan memperkaya diri sendiri terlebih dahulu, baru membuktikan unsur kerugian Negara, kesalahpahaman tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Unsur “merugikan keuangan negara dan melawan hukum”, hanya sebatas sarana atau cara bagi pelaku untuk melakukan tindakan korupsi.

Apabila seseorang tidak pernah terlibat dalam suatu tindak pidana Korupsi maupun tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana Korupsi, atau tidak pernah menerima hadiah atau janji yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, maka orang tersebut tidak dapat di pidana.

Jika ini yang terjadi ketentuan atau norma UU Tipikor menjadi liar dan cenderung keluar dari asas-asas hukum pidana, sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan berlawanan dengan hukum jika  hal ini menyebabkan seseorang harus di hukum akibat asumsi/pikiran maupun tindakan yang dilakukan oleh orang bukan karena perbuatannya (Pasal 11 UU Tipikor).

Tindak pidana korupsi seharusnya memperhatikan unsur perbuatan memperkaya diri sendiri / korporasi terlebih dahulu, baru kemudian melihat adakah unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. Hal utama yang tidak dapat dilewatkan adalah adanya audit BPK atau BPKP, tanpa audit maka Jaksa tidak dapat membuktikan adanya kerugian keuangan negara, kecuali tertangkap tangan dengan memberi dan menerima uang (suap).

Bahwa dalam UU TIPIKOR dikenal dengan penerapan sistem pembuktian terbalik, seperti diatur dalam Pasal 37 UU TIPIKOR yang berbunyi, ayat (1): Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan ayat (2) menyatakan, dalam hal Terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh Hakim Pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.

Untuk menjunjung proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah, maka menurut hemat kami, pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungan dengan jabatannya harus dapat dibuktikan, karena Hukum kita menganut sistem pembuktian negatif, yakni menggabungkan unsur keyakinan Hakim dengan unsur pembuktian menurut undang-undang. Kedua unsur tersebut harus terpenuhi ketika Hakim menjatuhkan putusan bebas atau bersalah.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-bernar terjadi dan Terdakwa yang bersalah melakukannya.

Banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan korupsi karena tidak ada niat jahat untuk korupsi, namun  lebih prosedur administratif / sistem, seperti:

1. Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

(Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik).

Melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak.

Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia harus melihat:

  1. Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
  2. Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
  3. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit APIP mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit APIP sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan berdasarkan: a. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; b. alasan yang objektif; c. tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan d. dilakukan dengan iktikad baik;
  5. Tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan;
  6. Menggunakan pendapat dan/atau penjelasan/keterangan ahli dari kementerian/ lembaga yang berwenang sebagai tafsir resmi dari peraturan perundang-undangan terkait;
  7. Menyusun peraturan internal mengenai tata cara (Standar Operasional dan Prosedur/SOP) penanganan laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai dasar pelaksanaan tugas di masing-masing jajaran unit instansi vertical;
  8. Memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;

 2. Inpres No. 1 Tahun 2016 tentan DISKRESI

Bahwa Pasal 22 ayat (1) menyebutkan, bahwa  Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, ayat (2): Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Diskresi dalam Pasal 23 menyebutkan, Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi: a. pengambilan Keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; b. pengambilan, b. pengambilan Keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c. pengambilan Keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Oleh karena itu Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI  dan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan TIPIKOR yang terkait kewenangan Penjabat  harus mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan UU  No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Bahwa pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaiannya, termasuk diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Suatu ketentuan atau norma UU Tipikor menjadi liar dan cenderung keluar dari asas-asas hukum pidana, jika tidak memberikan jaminan perlindungan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan akan berlawanan dengan hukum jika  hal ini terjadi, yang menyebabkan seseorang harus di hukum akibat asumsi/ pikiran maupun tindakan yang dilakukan oleh orang bukan karena perbuatannya. (*)

Penulis adalah Praktisi Hukum/Advokat

Tags: Abuse of PowerAdvokatdahlan pidoKPKpersepsitipikor

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
iPhone 15 Resmi Diluncurkan! Makin Canggih, Begini Fitur Terbaru hingga Harga yang Dibanderol

iPhone 15 Resmi Diluncurkan! Makin Canggih, Begini Fitur Terbaru hingga Harga yang Dibanderol

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.