logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Abuse of Power Penegak Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 12 September 2023
in Persepsi
0
Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan

Dahlan Pido, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

TGR, Kini Mengikat dan Didahulukan

 Oleh:
Dahlan Pido, SH., MH.


Abuse of Power bisa saja terjadi dilakukan oleh penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) jika dilakukan sewenang-wenang terhadap seseorang, tindakan itu dilakukan untuk kepentingan tertentu yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam Hukum Pidana, ada  yang dikenal dengan asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Lege (tidak di pidana jika tidak ada kesalahan) atau yang sering disebut dengan asas legalitas. Asas ini menjadi dasar pokok dalam menjatuhi sanksi pidana pada seseorang yang melakukan perbuatan pidana, artinya seseorang baru dapat diminta pertanggunngjawabannya apabila melakukan perbuatan atau kesalahan (schuld) yang melanggar peraturan perudang-undangan.

Bahwa seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban karena 2 (dua) unsur, yakni:

  1. Unsur perbuatan, seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak melakukan suatu perbuatan, yang dilakukan merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perundang-undangan;
  2. Unsur kesalahan (schuld), adalah keadaan psikologi (keadaan seseorang) pelaku yang berhubungan dengan perbuatan yang ia lakukan.

Para penegak hukum masih keliru memahami Pasal-pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 dan Pasal-pasal lain UU Tipikor. Mereka lebih menekankan pada usur kerugian Negara daripada unsur memperkaya diri sendiri. Seharusnya cara pembuktiannya terbalik, membuktikan unsur perbuatan memperkaya diri sendiri terlebih dahulu, baru membuktikan unsur kerugian Negara, kesalahpahaman tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Unsur “merugikan keuangan negara dan melawan hukum”, hanya sebatas sarana atau cara bagi pelaku untuk melakukan tindakan korupsi.

Apabila seseorang tidak pernah terlibat dalam suatu tindak pidana Korupsi maupun tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana Korupsi, atau tidak pernah menerima hadiah atau janji yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, maka orang tersebut tidak dapat di pidana.

Jika ini yang terjadi ketentuan atau norma UU Tipikor menjadi liar dan cenderung keluar dari asas-asas hukum pidana, sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan berlawanan dengan hukum jika  hal ini menyebabkan seseorang harus di hukum akibat asumsi/pikiran maupun tindakan yang dilakukan oleh orang bukan karena perbuatannya (Pasal 11 UU Tipikor).

Tindak pidana korupsi seharusnya memperhatikan unsur perbuatan memperkaya diri sendiri / korporasi terlebih dahulu, baru kemudian melihat adakah unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. Hal utama yang tidak dapat dilewatkan adalah adanya audit BPK atau BPKP, tanpa audit maka Jaksa tidak dapat membuktikan adanya kerugian keuangan negara, kecuali tertangkap tangan dengan memberi dan menerima uang (suap).

Bahwa dalam UU TIPIKOR dikenal dengan penerapan sistem pembuktian terbalik, seperti diatur dalam Pasal 37 UU TIPIKOR yang berbunyi, ayat (1): Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan ayat (2) menyatakan, dalam hal Terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh Hakim Pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.

Untuk menjunjung proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah, maka menurut hemat kami, pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungan dengan jabatannya harus dapat dibuktikan, karena Hukum kita menganut sistem pembuktian negatif, yakni menggabungkan unsur keyakinan Hakim dengan unsur pembuktian menurut undang-undang. Kedua unsur tersebut harus terpenuhi ketika Hakim menjatuhkan putusan bebas atau bersalah.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-bernar terjadi dan Terdakwa yang bersalah melakukannya.

Banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan korupsi karena tidak ada niat jahat untuk korupsi, namun  lebih prosedur administratif / sistem, seperti:

1. Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

(Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik).

Melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak.

Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia harus melihat:

  1. Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
  2. Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
  3. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit APIP mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit APIP sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan berdasarkan: a. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; b. alasan yang objektif; c. tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan d. dilakukan dengan iktikad baik;
  5. Tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan;
  6. Menggunakan pendapat dan/atau penjelasan/keterangan ahli dari kementerian/ lembaga yang berwenang sebagai tafsir resmi dari peraturan perundang-undangan terkait;
  7. Menyusun peraturan internal mengenai tata cara (Standar Operasional dan Prosedur/SOP) penanganan laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai dasar pelaksanaan tugas di masing-masing jajaran unit instansi vertical;
  8. Memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;

 2. Inpres No. 1 Tahun 2016 tentan DISKRESI

Bahwa Pasal 22 ayat (1) menyebutkan, bahwa  Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, ayat (2): Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Diskresi dalam Pasal 23 menyebutkan, Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi: a. pengambilan Keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; b. pengambilan, b. pengambilan Keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c. pengambilan Keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Oleh karena itu Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI  dan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan TIPIKOR yang terkait kewenangan Penjabat  harus mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan UU  No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Bahwa pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaiannya, termasuk diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Suatu ketentuan atau norma UU Tipikor menjadi liar dan cenderung keluar dari asas-asas hukum pidana, jika tidak memberikan jaminan perlindungan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan akan berlawanan dengan hukum jika  hal ini terjadi, yang menyebabkan seseorang harus di hukum akibat asumsi/ pikiran maupun tindakan yang dilakukan oleh orang bukan karena perbuatannya. (*)

Penulis adalah Praktisi Hukum/Advokat

Tags: Abuse of PowerAdvokatdahlan pidoKPKpersepsitipikor

Related Posts

Husin Ali

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Monday, 8 June 2026
Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Yusran Lapananda

TGR, Kini Mengikat dan Didahulukan

Tuesday, 26 May 2026
Basri Amin

Sehat yang Sesat

Monday, 25 May 2026
Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam?  Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam? Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Saturday, 23 May 2026
Next Post
iPhone 15 Resmi Diluncurkan! Makin Canggih, Begini Fitur Terbaru hingga Harga yang Dibanderol

iPhone 15 Resmi Diluncurkan! Makin Canggih, Begini Fitur Terbaru hingga Harga yang Dibanderol

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.