Kades Ulapato Diminta Jangan Persulit Warga

Gorontalopost.id- Kepala Desa Ulapato Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo Efendi Nento diminta agar tidak mempersulit wargannya dalam hal pelayanan publik.

Hal ini buntut dari adannya keinginan dari tim kuasa hukum Ratna Muda yang meminta dilakukan mediasi di kantor desa membahas masalah sengketa tanah. Namun, hal itu tak kunjung dilakukan oleh sang kades dengan beragam alasan.

Permintaan pertama saat Tim Pengacara yang dipimpin langsung Ketua Tim kuasa hukum Muhammad Fadhly Gella SH MH pada Senin (14/8/23).

Dalam kesempatan itu Fadli meminta Kades Efendi Nento memediasi antara kliennya dengan pihak yang saat ini menguasai tanah yang diklaim milik warisan Almarhum ayah dari kliennya Ratna Muda.

Awalnya Efendi Nento menolak permintaan tim pengacara Fadli Cs, namun setelah diberikan beragam alasan serta argumen hukum serta argumen mengenai tupoksi Kades dalam pelayanan publik.

Dimana, dijelaskan Fadli, bahwa Kades merupakan Pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta menyelesaikan konflik atau permasalahan di wilayah hukumnya secara musyawarah mufakat.

Setelah mendengar penjelasan itu Efendi Nento akhirnya mengiyakan permintaan Fadli Cs dan berjanji akan menyurati kedua pihak untuk menghadiri mediasi di kantor desa seusai pelaksanaan puncak HUT Kemerdekaan RI ke 78.

Namun setelah diberi dua pekan momen 17 Agustus selesai, Kades Afendi juga tidak melayangkan surat undangan mediasi tersebut dengan alasan masih ingin konsultasi dan koordinasi dengan atasannya dalam hal ini camat maupun biro hukum pemkab.

“Bukannya saya berbelit-belit dan mempersulit, tetapi saya harus berkonsultasi dulu dengan atasan saya, jangan sampai saya melakukan tindakan justru tindakan saya malah berdampak hukum terhadap diri saya sendiri,”kelit Efendi.

Pria berkacamata ini berjanji jika atasannya memperbolehkan pelaksanaan mediasi tersebut maka pihaknya akan mengirim surat undangan kepada kedua pihak untuk menghadiri mediasi.

Efendi kembali menegaskan tidak ada sama sekali maksud darinnya untuk menghalangi keinginan mediasi ini, namun dirinnya hanya ingin berhati-hati agar tidak salah dalam melangkah. (roy)

Comment