Gorontalopost.id- Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terus mendalami pihak-pihak atau oknum yang terlibat
dalam bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Rencanannya, penyidik Polda Gorontalo akan memanggil pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
di daerah itu maupun pihak pertamina Gorontalo.
“Semua akan kita cek terkait keterlibatan SPBU maupun pihak pertaminannya,”kata Kapolda Gorontalo, Irjen Pol
Angesta R Yoyol didampingi Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K.,
M.T kepada awak media, Kamis (3/8).
Alasan pemanggilan pihakl SPBU dan Pertamina karena begitu bebasnya para oknum penampung maupun penimbun solar bersubsidi itu bolak balik di SPBU tanpa ada teguran maupun pengawasan yang ketat.
Artinya, aturan perihal batas pengisian 100 liter kendaraan sedang, dan 200 liter kendaraan besar diduga tidak berlaku di SPBU tersebut.
Apalagi kata Kapolda, para penampung solar itu melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 hingga pukul 02.00 dinihari. Hal ini yang kemudian menjadi tanya besar dimana keberadaan pengawas SPBU saat itu.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa solar bersubsidi ini digunakan di tambang-tambang ilegal yang ada di wilayah Gorontalo.
Kita akan cek dulu secara detail supaya jelas kesalahannya dimana sehingga kedepan tidak terulang lagi hal yang sama,”tandas Kapolda.
Sebelumnya dalam pengungkapan bisnis ilegal solar bersubsidi ini Polda Gorontalo mengamankan tiga orang
berinisial LB, MA, ET.
Ketigannya merupakan warga Kabupaten Gorontalo yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan menjualnnya dengan harga yang tinggi dari harga di SPBU.
Modus pelaku yang menimbun solar itu dengan cara bolak-balik membeli BBM di SPBU yang menggunakan kendaraan truk maupun pikap yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Dari tiga mobil itu juga berhasil diamankan sebanyak 28 galon solar bersubsidi. Setiap galon berisi 35 liter yang ditotalkan mencapai 980 liter atau hampir satu ton. (roy)













Discussion about this post