logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Tabrakan, Mobnas dan Pikap Rusak Parah

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 29 July 2023
in Kota Gorontalo
0
kecelakaan mobil

Kecelakaan Lalu Lintas antara mobil dinas Toyota Rush dengan sebuah mobil pikap Suzuki APV, Sabtu (29/7/2023).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id- Ruas jalan Jhon Ario Katili (eks Jl. Andalas),Kota Gorontalo nyaris memakan korban jiwa.

Menyusul Kecelakaan Lalu Lintas antara mobil dinas Toyota Rush dengan sebuah mobil pikap Suzuki APV, Sabtu (29/7/2023).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, insiden Lakalantas itu terjadi sekitar pukul 10.45 Wita.

Related Post

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

Berawal ketika Mobil Toyota Rush DM 1783 AO yang dikemudikan Remy Pakaya bergerak dari arah Kantor KUA Kota Utara menuju arah perlimaan telaga.

Sementara mobil pikap Suzuki APV DM 8083 AH bergerak dari arah sebaliknya.

Tepatnya di depan gedung serbaguna, Grand Place Convention Center (GPCC).

Mobil dinas warna hitam milik Dinas Sosial Provinsi Gorontalo diduga melaju kencang dan kurang berhati hati.

Begitu pula dengan pengendara pickup.

Akhirnya kedua mobil tersebut tabrakan.

Akibat kejadian itu kedua mobil mengalami penyok di bagian depan hingga rusak parah.

Untung saja tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

Namun kerugian materil ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Tak berapa lama kemudian, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian melakukan evakuasi terhadap kedua kendaraan agar tak mengganggu arus lalu lintas.

Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Supomo SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Namun kedua korban telah bermusyawarah dan sepakat untuk damai.

“Kedua pengendara bersepakat untuk ganti rugi masing-masing. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi,”tandas AKP Supomo singkat. (roy)

Tags: Mobnas dan Pikap Rusak Parahmobnas vs pikaptabrakan

Related Posts

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Friday, 17 April 2026
Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Friday, 17 April 2026
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Thursday, 16 April 2026
Asisten II Setda Kota Gorontalo, Effendy Rauf ketika memberikan sambutan pada kegiatan ganti oli gratis bagi pengemudi bentor yang diselenggarakan BAZNAS Kota Gorontalo.

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

Thursday, 16 April 2026
Adhan Dambea

Pemkot dan KPK Sinkronkan Penguatan Pendidikan, Adhan Siapkan Perda Khusus

Thursday, 16 April 2026
Adhan Dambea

Batasi Penggunaan HP di Kalangan Anak-anak

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
Wasit Ferkushi

Kualifikasi PON XXI : Iptu Brandes Dipercaya Jadi Wasit Untuk Cabor Beladiri Ferkushi

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.