Pengawasan Rekrutmen Tubuh Ad-hoc oleh KPU RI untuk Pemilu 2024 : Catatan dan Harapan ke Depan

GorontaloPost.Id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki beberapa catatan terkait pengawasan rekrutmen tubuh ad-hoc oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk Pemilu 2024.

Menurut Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, beberapa catatan tersebut mencakup adanya pendaftar Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya menjadi kandidat legislatif (caleg).

“Selain itu, terdapat juga pendaftar PPK dan PPS yang sebelumnya terdaftar sebagai tim sukses dalam Pemilu dan Pilkada,” ujar Herwyn dalam pernyataannya pada Senin (17/7/2023).

Selain itu, Herwyn juga mencatat adanya pendaftar PPS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pemilu KPU (SIPOL KPU) dan rendahnya keterwakilan wanita dalam rekrutmen PPK yang hanya mencapai 27,1 persen.

Tak hanya itu, Herwyn juga menyoroti kasus petugas KPU yang tidak mengingatkan peserta tes untuk tidak membawa alat komunikasi selama tes tertulis, serta kesalahan penulisan nama pada pengumuman hasil tes tertulis.

“Terjadi ketidakpenuhan dua kali terkait kebutuhan Anggota PPS, adanya perbedaan data hasil Computer Assisted Test (CAT) dengan pengumuman hasil tes tertulis,” jelas Herwyn.

Herwyn juga mencatat adanya perlakuan yang berbeda antara peserta tes wawancara PPK yang dilakukan melalui video call, serta adanya pendaftar PPS yang terikat dalam perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Data pengawasan ini diperoleh melalui pemantauan pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan Pantarlih. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pencermatan terhadap pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh KPU.

Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data riwayat hidup pendaftar dan membuka posko aduan bagi masyarakat jika terdapat pelanggaran terkait pembentukan tubuh ad-hoc KPU.

“Menggunakan data seleksi peserta dengan data yang ada di SIPOL, berkolaborasi dengan Pemantau Pemilu atau masyarakat dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc, dan mempublikasikan surat nasehat perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait temuan yang kami peroleh,” ungkap Herwyn.

Ke depannya, Herwyn berharap terjadi integrasi antara Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba) dengan Sistem Informasi Pencalonan (Sipol) agar tidak lagi menyulitkan dalam pengawasan dan pencermatan calon.

Menurut Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, beberapa catatan tersebut mencakup adanya pendaftar Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya menjadi kandidat legislatif (caleg).

“Selain itu, terdapat juga pendaftar PPK dan PPS yang sebelumnya terdaftar sebagai tim sukses dalam Pemilu dan Pilkada,” ujar Herwyn dalam pernyataannya pada Senin (17/7/2023).

Selain itu, Herwyn juga mencatat adanya pendaftar PPS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pemilu KPU (SIPOL KPU) dan rendahnya keterwakilan wanita dalam rekrutmen PPK yang hanya mencapai 27,1 persen.

Tak hanya itu, Herwyn juga menyoroti kasus petugas KPU yang tidak mengingatkan peserta tes untuk tidak membawa alat komunikasi selama tes tertulis, serta kesalahan penulisan nama pada pengumuman hasil tes tertulis.

“Terjadi ketidakpenuhan dua kali terkait kebutuhan Anggota PPS, adanya perbedaan data hasil Computer Assisted Test (CAT) dengan pengumuman hasil tes tertulis,” jelas Herwyn.

Herwyn juga mencatat adanya perlakuan yang berbeda antara peserta tes wawancara PPK yang dilakukan melalui video call, serta adanya pendaftar PPS yang terikat dalam perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Data pengawasan ini diperoleh melalui pemantauan pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan Pantarlih. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pencermatan terhadap pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh KPU.

Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data riwayat hidup pendaftar dan membuka posko aduan bagi masyarakat jika terdapat pelanggaran terkait pembentukan tubuh ad-hoc KPU.

“Menggunakan data seleksi peserta dengan data yang ada di SIPOL, berkolaborasi dengan Pemantau Pemilu atau masyarakat dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc, dan mempublikasikan surat nasehat perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait temuan yang kami peroleh,” ungkap Herwyn.

Ke depannya, Herwyn berharap terjadi integrasi antara Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba) dengan Sistem Informasi Pencalonan (Sipol) agar tidak lagi menyulitkan dalam pengawasan dan pencermatan calon.

Comment