gorontalopost.id- Maraknya peredaran kosmetik dan obat tradisional abal-abal yang beredar di Gorontalo membuat pihak Balai Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo terus gencar melakukan operasi pengawasan hingga penindakan di pasar maupun sarana penjualan obat dan kosmetik. Bulan lalu, BPOM di Gorontalo berhasil mengungkap sebanyak 90 jenis produk kosmetik dan obat tradisional atau jamu ilegal karena tidak memiliki ijin BPOM.
Kepala BPOM di Gorontalo Agus Yudi Prayudana, S.Farm., Apt., M.M saat dikonfirmasi Gorontalo Post, Senin (3/7) kemarin mengatakan, dari hasil operasi Pangea yang berlangsung sejak 1-5 Juni 2023 atau lima hari kerja dengan fokus atau sasaran obat-obat tradisional khususnya stamina pria atau obat kuat serta kosmetik. Ditemukan kosmetik dan obat tradisional ilegal senilai Rp 151 Juta untuk 90 jenis produk. “Ya, setelah kita melakukan penyelidikan ternyata semua produk itu dipasok lewat jalur laut, udara dan darat dengan daerah berbeda yakni Manado, Palu, Kalimantan hingga Jawa,”ungkap Agus.
Lebih lanjut dijelaskan Agus, terkait 13 jenis produk kosmetik yang berisiko Kanker Kulit yang disampaikan Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam press rilisnya. Itu merupakan hasil pembersihan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), salah satunya BPOM di Gorontalo. Semua hasil operasi itu dikompilasi kemudian dilaporkan ke pusat dan kepala BPOM RI menyampaikan ke publik hasil operasi yang dilakukan UPT. Sederet produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak. Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri.
Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit. Berikut daftarnya: CAC Glow, Natural 99, HN Siang dan Malam, SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, Krim Labella. Terkait korban yang menggunakan kosmetik berupa krim pemutih yang mengandung mercury atau Air raksa jelas Agus yang pasti menyebabkan kerusakan pada wajah. “Kita tidak tahu berapa jumlah korbannya, karena mereka tidak pernah mengadu ke BPOM,”kata Agus. Adapun ciri-ciri korban yang menggunakan cream mengandung bahan berbahaya indikasinnya wajah korban tersebut berwarna merah dan mengelupas atau melepuh. Cream itu juga mengakibatkan kecanduan bagi pengguna, sebab jika tidak dipakai, maka wajah dari korban akan mengalami flek atau bintik-bintik hitam hingga kulitnya menjadi hitam kembali atau kembali ke asal,”jelas Agus.
Cream pemutih juga kata Agus berbahaya karena mengandung hidrokinon atau obat untuk pemutih kulit, itu penggunaanya harus dalam pengawasan dokter, untuk mengatur berapa dosis serta jangka waktu penggunaan obat tersebut. Ketika ditambahkan di kosmetik, maka itu jelas Agus dilarang karena tidak bisa diketahui dosisnya. Kosmetik itu jika sudah diedar ke publik dia sudah harus memenuhi ketentuan berlaku. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian kosmetik yakni harus ada nama produk, siapa produsen atau yang memproduksinnya, harus ada nomor notifikasi BPOM, netto berat bersih, komposisi serta cara penggunaan.
Sementara itu setelah pelaksanaan operasi pangea, pihaknya tegas Agus juga melakukan operasi pada klinik kecantikan pada 12-21 Juni 2023. Dari haisl operasi ditemukan sebanyak 5 klinik dan dua apotik menjual kosmestik tidak sesuai ketentuan bernilai hampir Rp 10 Juta. Bahkan, ada juga yang melakukan pembuatan kosmetik tanpa resep. Bukan hanya kosmetik, sederet obat ditemukan BPOM mengandung bahan kimia obat dan diedarkan tanpa izin. Produk tersebut tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. “Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” terang Agus.
Berikut produk tradisional ilegal yang ditemukan BPOM yakni Tawon Klanceng, Montalin, Wantong, Xion Ling, Gelatik Sari Manggis, Pil Sakit Gigi Pak Toni, Kuat Lelaki Cap Beruang, Minyak Lintah Papua dan masih banyak jenis lainnya. Adapun sanksi yang diberikan kepada pihak yang masih nekat menjual atau mengedarkan kosmetik maupun obat tradisional tanpa ijin resmi, maka paling ringan adalah sanksi administrasi dilakukan pembinaan dan pemusnahan barang bukti itu oleh pemilik disaksikan petugas. “Jika dua kali berturut-turut ditemukan masih menjual lagi, maka tentu akan diproses pidana yang akan dilakukan oleh penyidik PPNS BPOM,”tandas Agus. (roy*)
Comment