logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Persepsi

Masa Jabatan Pj. Sekda dan Implikasinya

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 3 July 2023
in Persepsi
0
Sanksi Administrasi dan Pemakzulan Dalam RLPPD

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Bupati-Bupati Kita

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Oleh:
Yusran Lapananda

Keputusan Pj. Gubernur Gorontalo tak meneruskan/memeperpanjang dan mengganti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (SEKDA), Syukri Botutihe dan menunjuk Pj. SEKDA, Budiyanto Sidiki terhitung tgl pelantikan 21 Juni 2023 sangat tepat untuk menghindari beda penafsiran atas masa jabatan Pj. SEKDA. Diketahui masa jabatan Pj. SEKDA, Syukri Botutihe terhitung mulai tgl 16 September 2022 hingga tgl 20 Juni 2023 terakumulasi menjadi lebih dari 9 (sembilan) bulan. Semoga, masa jabatan ini tak melampaui masa jabatan Pj. SEKDA sebagaimana diatur dalam Pasal 214 UU No 23 Thn 2014 ttg Pemerintahan Daerah jo. Perpres Nomor 3 Tahun 2018 ttg Pj. SEKDA jo, SE Kepala BKN No. 2/SE/VII/2019 ttg Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian.

Penunjukan/pengangkatan & masa jabatan Pj. SEKDA, serta penunjukan & masa jabatan Pelakasan Harian (Plh) & Pelaksana Tugas (Plt) SEKDA termasuk pejabat (JPT & Administrator, dll) harus didasarkan pada regulasi. Tak bisa penunjukan/pengangkatan Pj. SEKDA, Plh. & Plt. SEKDA & pejabat lainnya dilakukan “semau gue” oleh Kepala Daerah, jika tidak implikasi menanti.

Masa jabatan Pj. SEKDA & pejabat lainnya telah dibatasi dengan regulasi, tak bisa melampaui batas waktu masa jabatan yang ditentukan, jika melampaui berimplikasi pada tidak sahnya keputusan yang ditetapkan/ditandatangani hingga batal atau dapat dibatalkan termasuk keputusan dalam kepanitian seleksi terbuka untuk memutuskan kelulusan peserta seleksi terbuka JPT & hak-hak keuangan yang melekat pada jabatan Pj. SEKDA.menjadi tidak sah, & terutama berpotensi “digugat” (maladministrasi, PTUN & Pasal 1365 KUHPerdata) oleh yang dirugikan.

MASA JABATAN Pj. SEKDA

Penunjukan/pengangkatan & masa jabatan Pj. SEKDA oleh Pemerintah tak dianggap sebagai “komedian” namun dianggap sebagai sesuatu yang serius untuk diatur, sehingga diatur dengan UU. Penujukan/pengangkatan & masa jabatan Pj. SEKDA diatur dalam Pasal khusus, Pasal 214 UU No 23 Tahun 2014.

Pada Pasal 214 UU No 23 Tahun 2014, dinyatakan jika SEKDA Provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas SEKDA Provinsi dilaksanakan oleh Pj yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Mendagri. Masa jabatan Pj. SEKDA yang ditunjuk Gubernur paling lama 6 (enam) bulan dalam hal SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan SEKDA. Dari rumusan ini, jika SEKDA Provinsi berhalangan melaksanakan tugas, Gubernur menunjuk Pj. SEKDA dalam kondisi, Pertama, SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas, dan Kedua, terjadi kekosongan SEKDA.

UU No 23 Tahun 2014 tak menjelaskan arti & makna dari kondisi SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas & terjadi kekosongan SEKDA, namun UU No 23 Tahun 2014 telah membatasi masa jabatan Pj. SEKDA. Jika SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas masa jabatannya paling lama 6 (enam) bulan & jika terjadi kekosongan SEKDA masa jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan.

Kemudian pada Pasal 214 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014, dinyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai Pj SEKDA diatur dalam Perpres”. Dari ketentuan ini terbitlah Perpres No 3 Tahun 2018 ttg Pj. SEKDA. Dalam Perpres No 3 Tahun 2018 telah diatur pemaknaan atas “SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas & terjadi kekosongan SEKDA”, serta mengatur masa jabatan Pj. SEKDA yang diperluas, serta diskresi Mendagri menunjuk Pj. SEKDA.

Tidak bisa melaksanakan tugas dimaknai, SEKDA karena: (a). mendapat penugasan yang berakibat SEKDA tidak dapat melaksanakan tugas & fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja & kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penugasan dalam SPT dari Gubernur; atau (b). menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara terhitung sejak tanggal cuti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Terjadi kekosongan SEKDA dimaknai karena SEKDA: (a). diberhentikan dari jabatannya termasuk pensiun; (b). diberhentikan sementara dari PNS; (c). dinyatakan hilang berdasarkan kererangan dari pihak yang berwenang; (d). mengundurkan diri dari jabatan dan/atau PNS termasuk mencalonkan diri dalam PEMILU & PILKADA.

Pada Pasal 5 ayat (3) Perpres No 3 Tahun 2018 dinyatakan, masa jabatan Pj. SEKDA paling lama 6 (enam) bulan jika SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas & masa jabatan Pj. SEKDA paling lama 3 (tiga) bulan jika terjadi kekosongan SEKDA. Pasal 5 ayat (4) Perpres No 3 Tahun 2018 telah memperluas makna masa jabatan Pj. SEKDA menurut Pasal 214 yakni masa jabatan Pj. SEKDA paling lama 6 (enam) bulan jika SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas diteruskan/diperpanjang jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan, dan masa jabatan Pj. SEKDA paling lama 3 (tiga) bulan jika terjadi kekosongan SEKDA diteruskan/diperpanjang jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan.

Meneruskan/memperpanjang masa jabatan Pj. SEKDA menurut Pasal 5 ayat (3) Perpres No 3 Tahun 2018 kaitannya dengan masa jabatan Pj. SEKDA menurut Pasal 214 UU No 23 Tahun 2014, dimaknai dalam akumulasi masa jabatan Pj. SEKDA, menjadi jika kondisi SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas akumulasinya, paling lama setelah diteruskan/diperpanjang yakni 9 (sembilan) bulan & jika kondisi terjadi kekosongan SEKDA akumulasinya, paling lama setelah diteruskan/diperpanjang yakni 6 (enam) bulan. Dan setelah akumulasi diteruskan/diperpanjang masa jabatan Pj. SEKDA, maka Pj. SEKDA yang bersangkutan harus diberhentikan & digantikan oleh PNS lainnya yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres No 3 Tahun 2018.

Sesungguhnya, Pj. SEKDA yang ditunjuk/diangkat karena kondisi mengisi kekosongan SEKDA, maka tugas utamanya menurut Perpres No 3 Tahun 2018 adalah membantu Kepala Daerah melakukan proses seleksi terbuka pengisian SEKDA Definitif. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Perpres No 3 Tahun 2018, “Proses seleksi terbuka pengisian SEKDA oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan SEKDA”.

Pasal 10 ayat (2) Perpres No 3 Tahun 2018 mengingatkan, untuk meneruskan/memperpanjang masa jabatan Pj. SEKDA untuk 3 (bulan) berikutnya setelah 3 (tiga) bulan pertama berakhir hanya dengan alasan proses pengisian seleksi terbuka SEKDA Definitif terlampaui atau belum ditetapkan sebagaimana keharusan dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) Perpres No 3 Tahun 2018 yang dinyatakan, “Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan SEKDA terlampaui & SEKDA definitif belum ditetapkan, paling lama 5 (lima) hari kerja, Mendagri menunjuk Pj. SEKDA Provinsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Perpres No 3 Tahun 2018”.

Pasal 10 ayat (2) Perpres No 3 Tahun 2018 melegalkan diskresi kepada Mendagri jika Mendagri “khawatir” atas kinerja Gubernur tak bisa memproses pengisian SEKDA Definitif melalui seleksi terbuka dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan SEKDA lantaran pensiun Mendagri mengambil alih kewenangan Gubernur untuk menunjuk Pj. SEKDA dari PNS yang memenuhi syarat, akibat Gubernur tak bisa memproses pengisian SEKDA Definitif untuk masa jabatan 3 (tiga) bulan kedua atau terakhir. Penunjukan Mendagri atas Pj. SEKDA ini bukan meneruskan/memperpanjang Pj. SEKDA yang ada tapi menunjuk Pj. SEKDA yang baru & terakhir.

Akibat Gubernur tak bisa memproses seleksi terbuka pengisian SEKDA tepat waktu dengan alasan ketiadaan anggaran memicu “keraguan” Mendagri lantaran kebijakan & lembaga penganggaran untuk seleksi terbuka pengisian SEKDA (JPT Madya) sangat mudah dilakukan dengan menganggarkan melalui pergeseran anggaran jika RAPBD sudah melewati persetujuan RAPBD menjadi APBD 30 Nopember, dan 30 September batas waktu pengajuan RAPBD kepada DPRD. Bagi Mendagri tak ada alasan penganggaran dalam keterlambatan proses seleksi terbuka pengisian SEKDA.

KEPUTUSAN TIDAK SAH DAN/ATAU BATAL ATAU DAPAT DIBATALKAN

Jika masa jabatan Pj. SEKDA melampaui masa jabatan yang diatur dalam Pasal 214 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 jo Pasal 5 ayat (3) & (4), Pasal 10 Perpres No 3 Tahun 2018, “dikhawatirkan” akan bertentangan dengan regulasi hingga keputusan atau dokumen hukum yang ditandatangani Pj. SEKDA menjadi tidak sah dan/atau batal atau dapat dibatalkan.

Hal ini berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 52 & Pasal 56 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Syarat sahnya Keputusan meliputi: (a). ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; (b). dibuat sesuai prosedur; dan (c). substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. Dan sahnya Keputusan didasarkan pada ketentuan regulasi & Asas-asas Umum Pememrintahan yang Baik. Lebih lanjut dinyatakan Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan tidak ditetapkan pejabat yang berwenang merupakan Keputusan yang tidak sah, & Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dibuat sesuai prosedur & substansi yang tidak sesuai dengan objek Keputusan merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Berdasarkan analisis diatas, penunjukan/pengangkatan Pj. SEKDA karena kondisi kekosongan SEKDA lantaran pensiun, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengangkat Pj. SEKDA dari PNS yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas SEKDA setelah mendapat persetujuan Mendagri dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan. Pj. SEKDA yang diangkat oleh Gubernur dapat diteruskan/diperpanjang oleh Gubernur atau Mendagri mengambil alih penunjukan Pj.SEKDA untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan terakhir. Secara akumulasi, maka masa jabatan Pj. SEKDA hanyalah maksimal atau paling lama 6 (enam) bulan.(*)

Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover

Tags: persepsiPj SekdaSekda Provinsi GorontaloSekdaprovyusran lapananda

Related Posts

Ahmad Zaenuri

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Wednesday, 14 January 2026
Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo   

Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo  

Wednesday, 14 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Monday, 12 January 2026
Basri Amin

Bupati-Bupati Kita

Monday, 12 January 2026
PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Friday, 9 January 2026
Yusran Lapananda

Tahun Baru, KUHAP Baru & KUHP Baru

Tuesday, 6 January 2026
Next Post
Mosi Tidak Percaya Kandas, Ini Alasan Nelson Bertahan di PPP

Mosi Tidak Percaya Kandas, Ini Alasan Nelson Bertahan di PPP

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Saturday, 17 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Bupati-Bupati Kita

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.