logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dua Pelaku Tabrak Lari, Satu Belum Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 May 2023
in Metropolis
0
Salah satu pelaku tabrak lari di TKP Jalan Raja Eyato saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit Lakalantas Polres Gorontalo Kota belum lama ini. (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Salah satu pelaku tabrak lari di TKP Jalan Raja Eyato saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit Lakalantas Polres Gorontalo Kota belum lama ini. (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Gorontalopoat.id – Satu dari dua pelaku tabrak lari yang terjadi di dua tempat berbeda di Kota Gorontalo belum ditahan polisi. Adalah SMN (38) pengemudi Mobil Box Mitsubishi, dengan nomor Polisi DM 8264 AK itu menabrak pengendara sepeda motor dengan nomor Polisi DB 2955 CJ, yang dikendarai oleh Pomadi Pelawi Sihotang (25) di Jalan Raja Eyato. Saat itu Pomadi tewas akibat kepala pecah. Sementara Resta Relita Munte (24) yang berboncengan hanya mengalami luka-luka.

“Ya, untuk tabrak lari di jalan Raja Eyato pelakunnya belum ditahan karena masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Lantas, AKP Supomo,S.H saat dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin. Lebih lanjut ditegaskan mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara ini, bahwa untuk pelaku tabrak lari terhadap pejalan kaki di jalan Madura telah ditahan.

“Kalau yang di jalan madura sudah kami tahan. Tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 jo pasal 312 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 3 tahun penjara,” tegas AKP Supomo. Penahanan tersangka kata Supomo dilakukan selama 20 hari sembari penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan. “Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar menaati aturan berlalu lintas dan apabila terjadi kecelakaan untuk bisa membantu menginformasikan identitas kendaraan yang terlibat,” tutup AKP Supomo. (roy)

Tags: Pelaku Tabrak Laripolres gorontalo kota

Related Posts

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

Thursday, 17 September 2026
PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Thursday, 17 September 2026
Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Thursday, 17 September 2026
Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Wednesday, 16 September 2026
Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Wednesday, 16 September 2026
Buku SEHATI, Langkah Kecil Remaja Putri Menuju Generasi Bebas Stunting

Buku SEHATI, Langkah Kecil Remaja Putri Menuju Generasi Bebas Stunting

Wednesday, 16 September 2026
Next Post
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat yang juga dosen Poltekkes Gorontalo Magdalena M Tompunuh, S.ST, M.Pd saat mempraktekkan pembuatan Stik Kulit Singkong kepada warga Kelurahan Dembe I dan kelurahan Lekobalo, Rabu(24/5/23). Foto : Roy/Gorontalo Post

Pengabdian pada Masyarakat sebagai Inovasi Pencegahan Stunting, Poltekkes Gelar Pelatihan Pembuatan Stik Kulit Singkong

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pegadaian Gorontalo Bekali Gen Z Jurus Kelola Keuangan dan Investasi Emas

Pegadaian Gorontalo Bekali Gen Z Jurus Kelola Keuangan dan Investasi Emas

Friday, 18 September 2026
Honda Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Ajak Pelanggan Loyal dan Komunitas Rolling City

Honda Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Ajak Pelanggan Loyal dan Komunitas Rolling City

Thursday, 17 September 2026
Hasil Pengawasan Bersih, Kanwil Kemenkum Gorontalo Diminta Jaga Tata Kelola

Hasil Pengawasan Bersih, Kanwil Kemenkum Gorontalo Diminta Jaga Tata Kelola

Thursday, 17 September 2026
PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Thursday, 17 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ketika Minyak Mahal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.