logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Gugatan Dikabulkan PTUN, Fadel Diperintahkan Kembali Pimpin MPR

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 11 May 2023
in Headline
0
Fadel Muhammad

Fadel Muhammad

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Ini kabar baik untuk masyarakat Gorontalo. Kembali terbuka peluang keterwakilan Gorontalo dalam posisi kursi pimpinan MPR. Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang menariknya dari posisi itu. Dan menggantinya dengan Tamsil Linrung.

Amar putusan gugatan Fadel terhadap pimpinan DPD itu dipajang di laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/5).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulisan amar PTUN Jakarta yang diunggah di laman MA.

Majelis hakim yang menyidangkan gugatan Fadel dipimpin oleh Andi Fahmi Azis pada Rabu (4/5). Adapun anggota majelis hakimnya ialah Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya juga membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022,” bunyi amar tersebut.

Tergugat dalam perkara itu ialah AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan pimpinan DPD RI.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000,” sambungan amar yang dibacakan pada 4 Mei 2023 itu.

Gugatan Fadel itu bermula ketika DPD menggelar sidang paripurna pada Agustus 2022. Sidang itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.

Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR.

Fadel menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan. (jpnn)

Tags: Fadel MuhammadgorontaloPTUN Jakarta

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
BAKAL calon anggota DPD Jasin Usman Dilo saat memberikan keterangan pers usai mendaftar ke KPU Provinsi Gorontalo, kemarin (10/5).

Jasin-Ronald Daftar ke KPU, Balon DPD Mulai Perang Propaganda 

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.