Gorontalopost.id, MANDALIKA – Seorang bule Belanda berinisial AA (28) kedapatan menimbun 115 dus minuman keras (miras) di Dusun Baturiti Desa Kuta, Mandalika, Lombok Tengah pada Senin (20/3) petang.
Miras jenis Bali Ship itu sengaja dibeli pelaku secara online seharga Rp 103 juta.
Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas menyebut penemuan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di Bali.
Dari informasi itu diketahui ada warga negara asing (WNA) membawa 1 unit kendaraan merek Kawasaki selama 5 bulan, namun belum membayar sewa kendaraan sebesar Rp 29,5 juta.
Atas informasi itu, polisi melakukan pengecekan dan menemukan kendaraan itu di rumah salah seorang warga di Dusun Baturiti.
Ketika pengecekan, di rumah itu juga ditemukan tumpukan kardus yang berisikan miras jenis Bali Ship tersebut.
Setelah dihitung terdapat 115 dus miras yang tiap dusnya berisi 24 botol dengan kadar alkohol 4,9 persen.
Atas temuan itu, pihak Polsek Kawasan Mandalika langsung menghubungi Satnarkoba Polres Lombok Tengah.
Berdasarkan pengakuan AA kepada polisi, miras sebanyak 2.760 botol itu adalah untuk stok selama 1 tahun ke depan.
Konon minuman keras tersebut juga akan gunakan pelaku ketika ada acara pesta bersama teman- temannya.
“Saat ini miras tersebut telah diamankan dan dibawa sebagai barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah,” kata AKP I Made Dimas, Selasa (21/3).
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa ada indikasi miras yang ditimbun oleh bule Belanda itu akan dikomersilkan, mengingat Mandalika merupakan kawasan wisata.
“Sebab minuman tersebut sempat ditawarkan oleh AA ke salah satu pemilik BAR namun ditolak,” ujar Made Dimas.(Mcr38/JPNN.com)












Discussion about this post