Kawasan Perumahan Wajib Miliki TPU

Gorontalopost.id – Pihak pengembang perumahan kedepan bakal diwajibkan membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) di perumahan.

Penekanan ini disampaikan Ketua Pansus III Dekot Gorontalo, Heriyanto Thalib saat membahas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Aula IV DPRD Kota Gorontalo, Selasa (7/3/2023).

“Dalam pembahasan Ranperda penyerahan PSU sendiri, Pansus III turut memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Daerah. Seperti Tempat TPU di perumahan, dan pengadaan sarana dan prasarana utilitas oleh pihak pengembang perumahan,” ujar Heriyanto Thalib.

Diungkapkan Heriyanto, jika kawasan perumahan tidak disiapkan TPU, maka tentu akan bertentangan dengan Perda tentang pemakaman atau perda pelarangan pemakaman di pekarangan rumah.

” Karena ini sangat penting sekali.Maka kedepannya kita harus lebih pertegas lagi kepada pengembang agar supaya kita kedepan tidak lagi membuang waktu untuk menagih pihak pengembang agar memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah,” tegas politisi Partai Amanat Nasional ini. (roy/Mg-07)

Comment